Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Pemberi Kerja dan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) wajib mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan, dengan persyaratan sebagai berikut: a. memiliki nomor induk kependudukan atau kartu tanda penduduk; b. belum mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; dan c. memiliki usaha atau pekerjaan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu yang dibentuk oleh Peserta Bukan Penerima Upah.
(3) Pendaftaran secara mandiri atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan menggunakan formulir pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. (5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
