PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b yang telah menerima laporan tahap II, melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat JKK bagi Peserta Penerima Upah.
