PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 130
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pembayaran Iuran Peserta paling lama 3 (tiga) bulan; b. ketentuan mengenai tata cara pendaftaran, pembayaran Iuran, pelaporan dan penetapan jaminan pada sektor Jasa Konstruksi wajib disesuaikan pelaksanaannya dalam waktu paling lambat 1 Januari 2022; dan c. ketentuan mengenai pembayaran manfaat program JKK dan program JKM berlaku sejak diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
