PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 71
pasal.id
Pengusaha dan/atau Pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
