PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 68
pasal.id
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dapat dilakukan secara luring maupun daring. (2) Pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
