Pasal 59
pasal.id
(1) Pemeriksaan dan/atau Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dilakukan secara internal maupun melibatkan lembaga eksternal dari luar Tempat Kerja. (2) Pemeriksaan dan/atau Pengujian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur besaran pajanan sesuai dengan risiko Lingkungan Kerja dan tidak menggugurkan kewajiban Tempat Kerja untuk melakukan pengukuran dengan pihak eksternal. (3) Pemeriksaan dan/atau Pengujian secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh personil K3 bidang Lingkungan Kerja. (4) Lembaga eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan; b. Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja beserta Unit Pelaksana Teknis Bidang K3; c. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang membidangi pelayanan Pengujian K3; atau d. lembaga lain yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri. (5) Pemeriksaan dan/atau Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja; b. Penguji K3; atau c. Ahli K3 Lingkungan Kerja.
