PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 57
pasal.id
Lisensi K3 dapat dicabut apabila personil K3 bidang Lingkungan Kerja: a. melaksanakan tugas tidak sesuai dengan penugasan dan Lisensi K3; b. melakukan kesalahan, kelalaian, dan kecerobohan yang menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja; dan/atau c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
