PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARA DAN PESERTA UJI KOMPETENSI
Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pengguna terakreditasi, memiliki kewenangan: a. mengusulkan tim Penguji Kompetensi kepada Instansi Pembina; b. mengusulkan sekretariat Uji Kompetensi; c. mengusulkan Peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina; d. melaksanakan Uji Kompetensi; dan e. melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina.
