PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARA DAN PESERTA UJI KOMPETENSI
(1) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. sekretariat Uji Kompetensi pada Instansi Pembina; dan b. sekretariat Uji Kompetensi pada Instansi Pengguna.
(2) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. (3) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pegawai yang berasal dari unsur kepegawaian, unsur pengembangan sumber daya manusia, dan/atau unsur JF Instruktur.
