PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEPESERTAAN
Pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan sebelum keberangkatan ke negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
