PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 55
BAB 7 — TATA CARA PELAPORAN DAN KLAIM
(1) Dalam hal terjadi perselisihan mengenai Kecelakaan Kerja dan perselisihan besarnya manfaat program JKK yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, atau setelah bekerja, Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris dapat meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Penetapan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak terkait.
