PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — PROGRAM JAMINAN SOSIAL
(1) Jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan jenis program jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA yang meliputi:
a. JKK; b. JKM; dan c. JHT.
