PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 25
BAB 6 — MANFAAT PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Manfaat program JKK bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja dan setelah bekerja diberikan dalam bentuk: a. pelayanan kesehatan; b. santunan berupa uang; dan/atau c. pendampingan dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.
