PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 23
BAB 5 — IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Setelah iuran program JKK, JKM, dan JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 21 dibayarkan, BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan bukti pembayaran iuran. (2) Bukti pembayaran iuran diberikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA. (3) Rincian besarnya iuran program JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan iuran program JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
