Pasal 19
BAB 5 — IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi Pekerja Migran INDONESIA melalui Pelaksana Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. iuran untuk pelindungan sebelum bekerja dibayarkan setelah Calon Pekerja Migran INDONESIA menandatangani perjanjian penempatan; dan b. iuran untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja dibayarkan paling lambat setelah Calon Pekerja Migran INDONESIA mengikuti orientasi pra pemberangkatan. (2) Pembayaran iuran program JKK dan JKM untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibayarkan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan bekerja ke negara tujuan penempatan.
