PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 17
BAB 4 — JANGKA WAKTU PELINDUNGAN
Jangka waktu pelindungan setelah bekerja diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA dengan ketentuan: a. untuk program JKK terhitung sejak tiba di debarkasi sampai dengan tiba di daerah asal atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tiba di debarkasi menuju daerah asal; dan/atau b. untuk program JKM terhitung sejak tiba di debarkasi sampai dengan 30 (tiga puluh) hari.
