PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi: a. pemegang saham atau pemilik modal; dan b. orang perseorangan yang mempekerjakan pekerja dan tidak menerima upah. (2) Pekerja diluar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan.
