PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
(1) Bagi Peserta yang mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT dan telah memenuhi persyaratan dokumen, tetapi masih terdapat tunggakan iuran maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada Peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan berikut hasil pengembangannya. (2) Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja. (3) Dalam hal tunggakan iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada Peserta atau ahli waris Peserta.
