PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT...
Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan c. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
