PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
