PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN...
Pasal 5A
(1) Untuk pertama kali pelaksanaan pelaporan ketenagakerjaan Pengusaha melakukan pengisian data melalui sistem OSS dengan alamat http://oss.go.id. (2) Dalam hal pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan secara lengkap dan benar, Pengusaha memperoleh NIB yang sekaligus merupakan nomor pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. (3) Untuk melakukan kewajiban pelaporan periode selanjutnya, Pengusaha melakukan pelaporan
secara daring melalui sistem wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan dengan alamat http://wajiblapor.kemnaker.go.id.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
