PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR IZIN USAHA JASA...
Pasal 7
(1) Penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja dilaksanakan secara manual atau melalui online system. (2) Online system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui situs alamat http://www.lptks.net dan dilakukan secara bertahap.
