PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR IZIN USAHA JASA...
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja baru; b. Penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja perpanjangan; dan c. Penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja, dengan persyaratan kepemilikan modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
