PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 84
BAB 8 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) meliputi Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 atau Surat Keterangan Tidak Memenuhi Persyaratan K3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang mendapatkan Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 diberikan Tanda Memenuhi Syarat K3 pada setiap Bejana Tekanan dan Tangki Timbun. (3) Tanda memenuhi syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa stiker yang dibubuhi stempel tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
