Pasal 81
BAB 8 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) meliputi: a. pengetahuan teknik; b. keterampilan teknik; dan c. perilaku. (2) Pengetahuan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. memahami peraturan perundang-undangan di bidang pesawat uap dan Bejana Tekanan; b. mengetahui jenis-jenis pesawat uap dan perlengkapannya; c. mengetahui jenis-jenis Bejana Tekanan dan perlengkapannya; d. mengetahui cara menghitung kekuatan konstruksi pesawat uap dan Bejana Tekanan; e. mengetahui pipa penyalur; f. mengetahui jenis dan sifat bahan; g. mengetahui teknik pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive Test); h. mengetahui jenis dan pengolahan air pengisi ketel; i. mengetahui proses pembuatan, pemasangan, dan perbaikan/modifikasi;
j. mengetahui cara pemeriksaan dan/atau pengujian pesawat uap dan pipa penyalur; k. mengetahui cara pemeriksaan dan/atau pengujian Bejana Tekanan; l. mengetahui K3 nuklir; m. mengetahui jenis korosi dan pencegahannya; n. mengetahui kelistrikan dan alat kontrol otomatis;dan o. mengetahui jenis fondasi dan kerangka dudukan. (3) Keterampilan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. memeriksa dan menganalisis jenis-jenis pesawat uap dan perlengkapannya; b. memeriksa dan menganalisis jenis-jenis Bejana Tekanan dan perlengkapannya; c. mampu menghitung kekuatan konstruksi pesawat uap dan Bejana tekanan; d. memeriksa dan menganalisis pipa penyalur; e. memeriksa dan menganalisis kekuatan bahan; f. memeriksa dan menganalisis pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive Test); g. memeriksa dan menganalisis air pengisi ketel uap; h. memeriksa dan menganalisis pembuatan, pemasangan dan perbaikan/modifikasi; i. memeriksa dan menguji pesawat uap dan pipa penyalur; j. memeriksa dan menguji Bejana Tekanan; k. memeriksa dan menganalisis korosi dan pencegahannya; l. memeriksa dan menganalisis kelistrikan dan alat kontrol otomatis; m. memeriksa dan menganalisis fondasi dan kerangka dudukan; dan n. mampu membuat laporan dan analisa hasil pemeriksaan dan pengujian pesawat uap dan Bejana Tekanan.
(4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah sesuai dengan perkembangan teknik dan teknologi. (5) Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi sikap jujur, hati-hati, teliti, koordinatif, profesional, tegas, bertanggung jawab, patuh, dan disiplin.
