PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 79
BAB 8 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis; atau b. Ahli K3 Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan.
