PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 71
BAB 8 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dilakukan pada: a. perencanaan; b. pembuatan; c. saat sebelum digunakan atau belum pernah dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian; atau d. pemasangan, perubahan atau modifikasi. (2) Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
