PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 36
BAB 4 — PENGISIAN
(1) Gas berupa butan, isobutan, propan, dan campurannya
serta gas bumi yang tidak berbau sebelum diisikan ke dalam Bejana Tekanan melalui pemadatan harus dicampur dengan bau-bauan yang sesuai, sehingga apabila 1% (satu persen) dari gas tersebut berada di udara bebas segera dapat diketahui. (2) Untuk carbon monooxyd, dan zat cair dari gas carbon monooxyd, yang tidak berbau, sebelum diisikan kedalam Bejana Tekanan melalui pemadatan harus dicampur dengan bau-bauan yang sesuai sehingga apabila 1% (satu persen) dari gas tersebut berada di udara bebas segera dapat diketahui.
