Pasal 22
BAB 3 — SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
(1) Bejana Tekanan, kompresor yang memadat gas ke dalam bejana dan pesawat pendingin harus dilengkapi dengan petunjuk tekanan yang dapat ditempatkan pada kompresor atau mesin pendingin selama masih
berhubungan secara langsung. (2) Petunjuk tekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dapat menunjukan 1,5 (satu koma lima) kali tekanan desain. (3) Petunjuk tekanan harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat. (4) Petunjuk tekanan harus diberi tanda strip merah pada tekanan kerja tertinggi yang diperbolehkan. (5) Petunjuk tekanan harus dilengkapi dengan sebuah keran cabang tiga yang mempunyai flensa dengan garis tengah 40 mm (empat puluh milimeter) dan tebal 5 mm (lima milimeter).
