PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat- syarat K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun. (2) Syarat-syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.
