PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN...
Pasal 15
BAB 3 — SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
(1) Katup penutup pada bejana penyimpanan gas, campuran gas, dan/atau bejana transport harus diberi pelindung katup yang aman dan kuat. (2) Pelindung katup harus memberikan ruang bebas antara dinding bagian dalam dengan bagian-bagian katup penutup paling sedikit 3 mm (tiga milimeter). (3) Pelindung katup diberi lubang dengan garis tengah paling sedikit 6,5 mm (enam koma lima milimeter) dan apabila diberi dua lubang atau lebih maka garis tengahnya paling sedikit 5 mm (lima milimeter) serta tutup pelindung harus selalu terpasang. (4) Lubang pengeluaran gas dari katup penutup harus dilengkapi dengan mur-mur penutup atau sumbat penutup berulir.
