PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 5
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Variabel perilaku untuk dimensi pemahaman kepada makna bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digambarkan dengan satunya kata dengan perbuatan. (2) Cara mengukur variabel perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membandingkan catatan rencana kerja dengan catatan realisasi kerja dalam log book.
