PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 41
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
Variabel Perilaku untuk dimensi etos kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f digambarkan dengan hasil kerja yang tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu.
