PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 35
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
(1) Cara mengukur Variabel Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 34 diukur dengan skala kepuasan konsumen. (2) Tingkat kepuasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil survai kepuasan yang dilakukan secara periodik.
