PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA...
Pasal 23
BAB 2 — NILAI BUDAYA KERJA
Variabel Perilaku untuk dimensi sikap terhadap waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digambarkan dengan sikap responsif, proaktif, dan lebih dini dalam penanganan.
