PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 3
BAB 2 — LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
(1) LA-LPK merupakan lembaga yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) LA-LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdomisili di ibukota negara.
