PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat Dan Daerah...
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/XII/2011 tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Provinsi/Kabupaten/ Kota Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 791); dan
b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2071); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
