PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat Dan Daerah...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Pelaporan adalah proses penyusunan dan penyampaian hasil pelaksanaan tugas yang meliputi capaian kinerja program dan kegiatan, realisasi keuangan dan fisik.
- Pelaporan adalah dokumen yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pada periode waktu tertentu.
- Laporan Pelaksanaan Tugas adalah dokumen yang dibuat oleh pimpinan unit kerja pusat dan daerah bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja.
- Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan provinsi.
- Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
