PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri Dan...
Pasal 23
BAB 5 — PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pejabat struktural yang telah melakukan Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri, Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Luar Negeri, dan Perjalanan Dinas Pindah Pensiun Pegawai wajib menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 kepada Kepala Biro Keuangan. (2) Pegawai fungsional umum dan fungsional tertentu yang telah melakukan Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri, Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Luar Negeri, dan Perjalanan Dinas Pindah Pensiun Pegawai wajib menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 kepada masing-masing unit Eselon I.
