Permenaker No. 3 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Ketenagakerjaan - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
TATA NASKAH DINAS
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa
untuk
meningkatkan
tertib
administrasi
kedinasan dan mewujudkan tata kelola kearsipan yang
lebih baik, serta penataan organisasi dan tata kerja
Kementerian Ketenagakerjaan, perlu mengatur tata
naskah dinas Kementerian Ketenagakerjaan;
b.
bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3
Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian
Ketenagakerjaan
sudah
tidak
sesuai
dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
tentang
Tata
Naskah
Dinas
Kementerian
Ketenagakerjaan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
- Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 10);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1038);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. 2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis yang digunakan sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. 3. Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam pada media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima melalui aplikasi umum bidang kearsipan dinamis. 4. Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi selanjutnya disebut SRIKANDI adalah aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang digunakan untuk mengelola arsip elektronik sejak pembuatan Naskah Dinas sampai penyusutan arsip. 5. Kode Klasifikasi Arsip adalah tanda pengenal urusan suatu Arsip yang terdiri atas huruf dan angka (alfanumerik) dari klasifikasi arsip yang telah ditetapkan. 6. Kode Unit Kerja adalah tanda pengenal asal Naskah Dinas diciptakan di Kementerian.
- Unit Kearsipan adalah unit kerja pada pencipta arsip/Naskah Dinas yang mempunyai tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
- Unit Pengolah adalah satuan kerja pada Kementerian Ketenagakerjaan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip untuk menyelesaikan suatu kegiatan teknis administrasi dan teknis operasional dalam rangka penyelenggaraan kearsipan.
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Wakil Menteri adalah wakil menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1)
Tata Naskah Dinas meliputi:
a.
jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b.
pembuatan Naskah Dinas;
c.
pengamanan Naskah Dinas;
d.
pejabat penanda tangan Naskah Dinas;
e.
pengendalian Naskah Dinas;
f.
legalisasi Naskah Dinas; dan
g.
penerapan SRIKANDI.
(2)
Tata Naskah Dinas dibuat dalam bentuk:
a.
konvensional; dan/atau
b.
elektronik.
BAB II JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3 Jenis Naskah Dinas meliputi: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; dan c. Naskah Dinas khusus.
Bagian Kedua Naskah Dinas Arahan
Paragraf 1 Umum
Pasal 4 Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. Naskah Dinas pengaturan; b. Naskah Dinas penetapan; dan c. Naskah Dinas penugasan.
Paragraf 2 Naskah Dinas Pengaturan
Pasal 5 Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Peraturan Menteri; b. pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis; c. instruksi; d. surat edaran; dan e. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Pasal 6 (1) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan Naskah Dinas yang berlaku dan mengikat secara umum, bersifat mengatur dan memuat kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peraturan Menteri yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyebarluasan melalui laman https://jdih.kemnaker.go.id. (4) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 (1) Pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan oleh Menteri atau pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (2) Pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 1 atau contoh Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 8 (1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan teknis tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri dan tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. (3) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9 (1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan/atau mendesak. (2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri, atas nama Menteri, atau pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1)
Standar
operasional
prosedur
administrasi
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf e merupakan Naskah Dinas yang memuat
serangkaian petunjuk tentang cara dan urutan
kegiatan tertentu.
(2)
Standar
operasional
prosedur
administrasi
pemerintahan disusun dan ditetapkan berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
tentang
standar
operasional
prosedur
administrasi pemerintahan Kementerian.
(3)
Standar
operasional
prosedur
administrasi
pemerintahan dapat dilengkapi dengan lembar kendali
perubahan standar operasional prosedur administrasi
pemerintahan.
(4)
Lembar kendali perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan untuk mencatat setiap
perubahan yang dilakukan untuk menjaga konsistensi
dokumen, menjamin akuntabilitas, serta menyediakan
jejak audit yang jelas terhadap seluruh riwayat
penyempurnaan
standar
operasional
prosedur
administrasi pemerintahan.
(5)
Lembar
kendali
perubahan
standar
operasional
prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan
contoh Format 5 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 3 Naskah Dinas Penetapan
Pasal 11 (1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. keputusan Menteri; atau b. keputusan pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama atau UPT. (2) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 4 Naskah Dinas Penugasan
Pasal 12 (1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa surat perintah/surat tugas yang dibuat oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya atau pejabat lain yang diberi perintah untuk melaksanakan tugas. (2) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Naskah Dinas Korespondensi
Paragraf 1 Umum
Pasal 13 (1) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. Naskah Dinas korespondensi internal; dan b. Naskah Dinas korespondensi eksternal. (2) Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. nota dinas; b. memorandum; c. lembar disposisi; dan d. surat undangan internal. (3) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. surat dinas; dan b. surat undangan eksternal.
Paragraf 2 Naskah Dinas Korespondensi Internal
Pasal 14 (1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a merupakan bentuk sarana komunikasi internal antar pejabat yang sejajar atau lebih tinggi di atasnya yang berisi penyampaian laporan, pemberitahuan, dan/atau permohonan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di Kementerian. (2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Dalam hal adanya kebutuhan khusus terkait dengan kementerian lain, komunikasi internal antar pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui surat dinas. (4) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15 (1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b merupakan bentuk sarana komunikasi internal kepada pejabat di bawahnya yang berisi penyampaian informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran, atau pendapat kedinasan. (2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16 (1) Lembar disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c merupakan sarana yang digunakan oleh pejabat untuk memberikan wewenang dan tugas kepada bawahan baik struktural maupun fungsional dalam bentuk perintah atau instruksi secara singkat dan jelas untuk dilaksanakan. (2) Lembar disposisi menjadi satu kesatuan dengan surat sehingga tidak dapat dipisahkan dari surat baik untuk kepentingan pemberkasan maupun penyusutan arsip. (3) Lembar disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk konvensional atau elektronik melalui SRIKANDI.
(4) Lembar disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17 (1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu. (2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 3 Naskah Dinas Korespondensi Eksternal
Pasal 18 (1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, permohonan, penyampaian Naskah Dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di luar Kementerian. (2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19 (1) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat atau pegawai sebagaimana tercantum pada alamat tujuan di luar Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu. (2) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Naskah Dinas Khusus
Paragraf 1 Umum
Pasal 20 Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. naskah perjanjian; b. surat kuasa; c. berita acara; d. berita faksimile; e. surat keterangan; f. surat pernyataan; g. surat pengantar; h. pakta integritas; i. pengumuman; j. notula; k. sambutan; l. siaran pers; m. sertifikat; n. surat tanda tamat pelatihan; o. piagam penghargaan; p. laporan; q. telaah staf; r. kartu undangan; dan s. prasasti.
Paragraf 2 Naskah perjanjian
Pasal 21
(1)
Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf a merupakan dokumen yang berisi pernyataan
tertulis tentang pengaturan pokok kerja sama secara
umum yang dituangkan dalam:
a.
kesepahaman bersama;
b.
nota kesepakatan; dan
c.
perjanjian kerja sama.
(2)
Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
naskah perjanjian dalam negeri; dan
b.
naskah perjanjian luar negeri.
(3)
Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 3 Surat Kuasa
Pasal 22 (1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian kuasa dari Menteri, Wakil Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, staf ahli, pejabat pimpinan
tinggi pratama, pejabat administrasi, kepala UPT, atau
pejabat fungsional kepada pejabat penerima kuasa
untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam
melakukan tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
(2)
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Menteri atau pejabat sesuai
dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3)
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
surat kuasa;
b.
surat kuasa khusus; dan
c.
surat kuasa substitusi.
(4)
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dengan menggunakan contoh Format 13
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Paragraf 4 Berita Acara
Pasal 23 (1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi pernyataan telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai lampiran. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh Format 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 5 Berita Faksimile
Pasal 24 (1) Berita faksimile sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d merupakan Naskah Dinas yang dikirim dengan menggunakan sistem komunikasi informasi berbasis ekstranet. (2) Berita faksimile sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (3) Berita faksimile sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 6 Surat Keterangan
Pasal 25 (1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai hal, peristiwa, atau pegawai untuk kepentingan kedinasan. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 7 Surat Pernyataan
Pasal 26 (1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat kesanggupan, kesediaan, pengakuan, atau kesepakatan yang ditujukan kepada atasan instansi, baik di dalam maupun di luar. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 8 Surat Pengantar
Pasal 27 (1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g merupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantar/menyampaikan barang atau naskah. (2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala UPT, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang melakukan tugas ketatausahaan baik yang mengirim maupun yang menerima. (3) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 9 Pakta Integritas
Pasal 28 (1) Pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h merupakan Naskah Dinas yang berisi pernyataan atau janji komitmen untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (2) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat/pegawai yang membuat pernyataan dan disaksikan oleh atasan langsung yang bersangkutan. (3) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 10 Pengumuman
Pasal 29
(1)
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf i merupakan Naskah Dinas yang memuat
pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan
kepada semua pejabat, pegawai, perseorangan, atau
lembaga baik di dalam maupun di luar Kementerian.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas,
wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dengan menggunakan contoh Format 20
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Paragraf 11 Notula
Pasal 30 (1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf j merupakan risalah/catatan singkat mengenai jalannya persidangan atau rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan. (2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh notulis dan diketahui oleh atasan notulis. (3) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 12 Sambutan
Pasal 31 (1) Sambutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf k merupakan Naskah Dinas yang berisi penyampaian pikiran atau wacana kebijakan Kementerian di depan khalayak atau seluruh jajaran Kementerian oleh Menteri/Wakil Menteri atau pejabat yang mewakili. (2) Sambutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Sambutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 13 Siaran Pers
Pasal 32 (1) Siaran pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf l merupakan Naskah Dinas yang berisi bahan berita mengenai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan di Kementerian atau kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan oleh Kementerian sebagai bahan penulisan wartawan. (2) Siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi hubungan masyarakat. (3) Siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 14 Sertifikat
Pasal 33
(1)
Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
m merupakan pernyataan tertulis dari pejabat yang
berwenang yang diberikan kepada seseorang atau
lembaga karena keikutsertaannya/perannya dalam
suatu kegiatan dan digunakan sebagai alat bukti yang
sah.
(2)
Sertifikat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas,
wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dengan menggunakan contoh Format 24 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 15 Surat Tanda Tamat Pelatihan
Pasal 34
(1)
Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf n merupakan suatu bukti yang
sah bahwa seseorang telah selesai atau lulus mengikuti
pelatihan.
(2)
Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan
tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3)
Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicetak dengan format lanskap.
(4)
Surat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh
Format 25 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang
merupakan bagian
tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Paragraf 16 Piagam Penghargaan
Pasal 35 (1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf o merupakan surat atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan serta diberi nomor urut sebagaimana fungsi kegiatannya. (2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 26 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 17 Laporan
Pasal 36 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf p merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 27 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 18 Telaah Staf
Pasal 37
(1)
Telaah staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf q merupakan bentuk uraian yang disampaikan
oleh pejabat atau pegawai yang memuat analisis
singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan
memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan.
(2)
Telaah staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pejabat atau pegawai sesuai
dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3)
Telaah staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dengan menggunakan contoh Format 28 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 19 Kartu Undangan
Pasal 38
(1)
Kartu undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf r ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan
tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(2)
Kartu undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pihak eksternal dan/atau internal
Kementerian.
(3)
Kartu undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dengan menggunakan contoh Format 29
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Paragraf 20 Prasasti
Pasal 39 (1) Prasasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf s merupakan piagam yang ditulis pada batu, tembaga, logam, atau bahan lainnya yang bersifat permanen sebagai tanda pengakuan, peresmian, atau peringatan atas suatu peristiwa atau pencapaian tertentu. (2) Prasasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Prasasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 30 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PEMBUATAN NASKAH DINAS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 40
(1)
Pembuatan Naskah Dinas meliputi:
a.
lambang negara;
b.
lambang atau logo Kementerian;
c.
alamat surat;
d.
penomoran Naskah Dinas;
e.
penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
f.
ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf,
dan kata penyambung;
g.
penentuan batas atau ruang tepi;
h.
nomor halaman;
i.
tembusan;
j.
lampiran;
k.
tanda tangan, paraf, dan cap; dan/atau
l.
perubahan, pencabutan, pembatalan, dan/atau
ralat Naskah Dinas.
(2)
Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Lambang Negara
Pasal 41 (1) Lambang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identitas yang bersifat resmi. (2) Lambang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Kementerian dengan lambang Garuda warna kuning emas yang ditandatangani oleh Menteri atau Wakil Menteri. (3) Lambang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada bagian tengah atas kop Naskah Dinas secara simetris yang digunakan untuk Naskah Dinas pengaturan. (4) Lambang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada bagian kiri atas kop Naskah Dinas yang digunakan selain Naskah Dinas pengaturan. (5) Lambang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 31 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Lambang atau Logo Kementerian
Pasal 42
(1)
Lambang
atau
logo
Kementerian
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b merupakan
tanda pengenal atau identitas berupa simbol dalam
bentuk gambar dan tulisan yang digunakan dalam Tata
Naskah Dinas Kementerian sebagai identitas resmi
Kementerian.
(2)
Lambang
atau
logo
Kementerian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat yang
berwenang selain Menteri dan Wakil Menteri sesuai
dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3)
Lambang
atau
logo
Kementerian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di sebelah kiri kop
pada Naskah Dinas.
(4)
Lambang
atau
logo
Kementerian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur mengenai lambang atau logo Kementerian.
(5)
Lambang
atau
logo
Kementerian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan
contoh Format 32 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Alamat Surat
Pasal 43 (1) Alamat surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c merupakan bagian dari Naskah Dinas yang memuat informasi mengenai pihak yang dituju, baik perseorangan maupun instansi sebagai penerima Naskah Dinas. (2) Alamat surat pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dengan mencantumkan nama kota tujuan. (3) Alamat surat pada amplop Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dengan menggunakan alamat lengkap, jelas, dan benar untuk memastikan ketepatan penyampaian Naskah Dinas. (4) Alamat surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 33 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Penomoran Naskah Dinas
Pasal 44 (1) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d merupakan pemberian nomor kode pada surat sebagai identifikasi dan
memudahkan pengelolaan serta penemuan kembali surat. (2) Penomoran peraturan, keputusan, instruksi, standar operasional prosedur administrasi pemerintahan, dan surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri terdiri atas nomor urut dalam 1 (satu) tahun takwim. (3) Penomoran keputusan, surat edaran, atau standar operasional prosedur administrasi pemerintahan yang ditandatangani oleh selain Menteri, termasuk oleh pejabat pimpinan tinggi madya atas nama Menteri menggunakan format penomoran dalam keputusan yang terdiri atas kode jabatan atau Kode Unit Kerja, nomor urut, Kode Klasifikasi Arsip, bulan, dan tahun. (4) Penomoran Naskah Dinas peraturan, keputusan, instruksi, standar operasional prosedur administrasi pemerintahan, dan surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 34 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam Penggunaan Kertas, Amplop, dan Tinta
Pasal 45 (1) Penggunaan kertas, amplop, dan tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e digunakan untuk Naskah Dinas konvensional. (2) Penggunaan kertas, amplop, dan tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 35 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketujuh
Ketentuan Jarak Spasi, Jenis dan Ukuran Huruf, dan
Kata Penyambung
Pasal 46 (1) Ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, dan kata penyambung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f digunakan untuk keserasian dan estetika. (2) Ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, dan kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 36 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedelapan Penentuan Batas atau Ruang Tepi
Pasal 47 (1) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf g digunakan
untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan Naskah Dinas. (2) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 37 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesembilan Nomor Halaman
Pasal 48 (1) Nomor halaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf h digunakan untuk mempermudah penataan, penyimpanan, dan penemuan kembali naskah, serta untuk menunjukkan urutan halaman dalam naskah. (2) Nomor halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dengan menggunakan nomor urut angka arab dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) ditambahkan satu spasi sebelum dan setelah nomor, kecuali halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan kop Naskah Dinas tidak perlu mencantumkan nomor halaman. (3) Nomor halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 38 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesepuluh Tembusan
Pasal 49
(1)
Tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) huruf i digunakan untuk menunjukkan bahwa pihak
yang bersangkutan perlu mengetahui isi surat tersebut.
(2)
Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
pada posisi bagian kiri bawah pada Naskah Dinas.
(3)
Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat opsional sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dengan menggunakan contoh Format 39 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesebelas Lampiran
Pasal 50 (1) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf j digunakan untuk memberikan informasi tambahan, rincian, atau data pendukung yang tidak dapat dimuat secara lengkap dalam naskah utama.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi nomor halaman dengan angka arab dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor dengan melanjutkan nomor halaman Naskah Dinas utamanya. (3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 40 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Belas Tanda Tangan, Paraf, dan Cap
Pasal 51
(1)
Tanda tangan, paraf, dan cap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k digunakan untuk
memberikan keabsahan, legitimasi, dan kepastian
hukum terhadap suatu dokumen resmi.
(2)
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah disetujui
dan
dipertanggungjawabkan
oleh
pejabat
yang
berwenang.
(3)
Pengaturan paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menunjukkan
pertanggungjawaban
atas
materi,
substansi, redaksi, dan pengetikan Naskah Dinas dan
berfungsi sebagai bentuk persetujuan dan pengesahan
terhadap isi Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang.
(4)
Pengaturan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan
untuk
memberikan
keabsahan
dan
kepastian hukum pada dokumen resmi dan sebagai alat
identifikasi serta pengesahan dari pejabat atau instansi
yang mengeluarkan naskah tersebut.
(5)
Pengaturan tanda tangan, paraf, dan cap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan
contoh Format 41 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Belas
Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan/atau Ralat
Naskah Dinas
Pasal 52 (1) Perubahan, pencabutan, pembatalan, dan/atau ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf l dapat dilakukan dengan syarat harus jelas menunjukkan Naskah Dinas sebelumnya atau bagian mana dari naskah tersebut yang diadakan perubahan, pencabutan, pembatalan, dan/atau ralat Naskah Dinas. (2) Perubahan, pencabutan, pembatalan, dan/atau ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 42 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Belas Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 53 (1) Penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) digunakan untuk menjaga keseragaman, meningkatkan profesionalisme, dan memastikan efektivitas komunikasi di Kementerian. (2) Penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. menggunakan bahasa Indonesia yang resmi, jelas, dan tepat dalam menyampaikan maksud, tujuan, dan isi Naskah Dinas, serta sesuai dengan kaidah tata bahasa yang baku; dan b. menggunakan ejaan yang sesuai dengan ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh Format 43 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV PENGAMANAN NASKAH DINAS
Pasal 54 (1) Pengamanan Naskah Dinas didasarkan pada klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas. (2) Kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sangat rahasia; b. rahasia; c. terbatas; dan d. biasa atau terbuka.
Pasal 55 (1) Kategori sangat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a merupakan Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak, dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan negara. (2) Kategori sangat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kode "SR" dengan menggunakan tinta berwarna merah di amplop dalam, dan kode klasifikasi keamanan dicantumkan di sebelah kiri atas amplop pada Naskah Dinas dengan menggunakan amplop rangkap 2 (dua).
Pasal 56 (1) Kategori rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b merupakan Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak, dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, termasuk kestabilan ekonomi. (2) Kategori rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kode "R" dengan menggunakan tinta berwarna merah di amplop dalam, dan kode klasifikasi keamanan dicantumkan di sebelah kiri atas amplop pada Naskah Dinas dengan menggunakan amplop rangkap 2 (dua).
Pasal 57 (1) Kategori terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c merupakan Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak, dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga, seperti kerugian finansial yang signifikan. (2) Kategori terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kode "T" dengan menggunakan tinta berwarna hitam.
Pasal 58 (1) Kategori biasa atau terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf d merupakan Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya dibuka untuk umum, tidak membawa dampak apapun terhadap keamanan negara. (2) Kategori biasa atau terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kode "B" dengan menggunakan tinta berwarna hitam.
Pasal 59
Hak akses disesuaikan dengan kepentingan dan substansi
Naskah Dinas, sebagaimana diatur dalam sistem klasifikasi
keamanan dan akses arsip dinamis Kementerian dengan
ketentuan:
a.
Naskah Dinas berklasifikasi sangat rahasia, rahasia,
dan terbatas, hak aksesnya diberikan kepada pimpinan
di Kementerian dan setingkat di bawahnya apabila
sudah diberikan izin, pengawas internal/eksternal dan
penegak hukum; dan
b.
Naskah Dinas berklasifikasi biasa atau terbuka, hak
aksesnya diberikan kepada semua tingkat pejabat dan
staf yang berhak.
Pasal 60 Pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dapat menggunakan nomor seri pengaman dan security printing.
Pasal 61 (1) Pemberian nomor seri pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 digunakan untuk menjamin keautentikan dan keterpercayaan informasi pada Naskah Dinas. (2) Pembuatan dan pengawasan nomor seri pengaman serta pencetakan pengamanan Naskah Dinas konvensional dilakukan oleh unit kerja yang secara fungsional mempunyai tugas dan fungsi ketatausahaan dikoordinasikan dengan unit teknis terkait. (3) Nomor seri pengaman Naskah Dinas yang membutuhkan pengamanan tinggi ditulis dengan kode khusus yang tidak mudah diingat. (4) Nomor seri pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh Format 44 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 62
(1)
Security printing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 merupakan teknik percetakan yang berhubungan
dengan pengamanan tingkat tinggi pada Naskah Dinas
konvensional
dengan
tujuan
untuk
mencegah
pemalsuan dan perusakan serta jaminan terhadap
autentisitas dan keterpercayaan (authenticity and
reliability) Naskah Dinas konvensional.
(2)
Security printing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
kertas khusus;
b.
watermark;
c.
rosettes;
d.
filter image;
e.
anticopy;
f.
microtext;
g.
line width modulation;
h.
relief motif;
i.
invisible ink;
j.
thermochromic ink;
k.
emboss; dan/atau
l.
metode
lain
sesuai
dengan
perkembangan
teknologi.
Pasal 63 (1) Kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a merupakan teknik security printing yang menggunakan invisible ink dan thermochromic ink untuk memudahkan pelacakan dan hanya digunakan oleh Menteri. (2) Kertas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kertas conqueror dan dicetak hanya menggunakan printer inkjet yang ditandatangani oleh Menteri.
(3) Kertas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh Format 45 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 64
(1)
Watermark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(2) huruf b merupakan teknik security printing berupa
gambar dikenali atau pola pada kertas yang muncul
lebih terang atau lebih gelap dari sekitar kertas yang
harus dilihat dengan cahaya dari belakang kertas
karena variasi kerapatan kertas.
(2)
Watermark sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
upaya
untuk
menjaga
kerahasiaan,
keutuhan, dan ketersediaan Naskah Dinas yang telah
dialihkan dari media cetak ke media elektronik.
(3)
Watermark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
digunakan
untuk
pengamanan
Naskah
Dinas
konvensional
alih
media
arsip
yang
harus
menggunakan Watermark gambar.
(4)
Watermark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) dengan menggunakan contoh Format 46
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 65 (1) Rosettes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c merupakan teknik security printing yang berbentuk garis-garis melengkung tidak terputus dan menempati suatu area tertentu. (2) Rosettes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh Format 47 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 66 (1) Filter image sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d merupakan teknik security printing yang hanya dapat terlihat jika dilihat menggunakan filter khusus (filter viewer). (2) Filter image sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh Format 48 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 67 (1) Anticopy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf e merupakan teknik security printing dengan garis atau raster pada area tertentu dan tersembunyi hanya akan nampak apabila dokumen difotokopi. (2) Anticopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh Format 49 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 68 (1) Microtext sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf f merupakan teknik security printing yang memakai elemen pengamanan yang tersembunyi dan terdiri atas teks dengan ukuran sangat kecil sehingga secara kasat mata akan tampak seperti suatu garis. (2) Microtext sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh Format 50 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 69 (1) Line width modulation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf g merupakan teknik security printing yang terbentuk dari susunan garis yang mengalami penebalan pada garis-garis desain lurus maupun lengkungan pada area tertentu. (2) Line width modulation sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh Format 51 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 70 (1) Relief motif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf h merupakan teknik security printing yang dibentuk dengan pembengkokan pada area tertentu sehingga akan menimbulkan image seolah-olah motifnya terkesan timbul. (2) Relief motif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh Format 52 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 71 (1) Invisible ink sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf i merupakan teknik security printing yang berupa aplikasi teks, gambar maupun logo yang dicetak dengan tinta security khusus untuk pengamanan yang hanya akan tampak apabila diamati di bawah sinar ultraviolet. (2) Invisible ink sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh Format 53 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 72 (1) Thermochromic ink sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf j merupakan tinta pengaman yang dapat berubah warna apabila terkena perubahan suhu tertentu dan bersifat sementara kemudian akan kembali ke warna semula setelah suhu kembali normal. (2) Thermochromic ink sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh Format 54 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 73 (1) Emboss sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf k merupakan tulisan atau cetakan timbul yang digunakan untuk surat tanda tamat pelatihan, sertifikat, dan piagam penghargaan. (2) Emboss sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan pada Naskah Dinas sangat rahasia dan rahasia yang ditandatangani oleh Menteri. (3) Emboss sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh Format 55 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 74 Pengamanan Naskah Dinas konvensional disampaikan melalui tingkat kecepatan meliputi: a. sangat segera, penyampaian Naskah Dinas konvensional harus dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal Naskah Dinas ditandatangani; b. segera, penyampaian Naskah Dinas konvensional harus dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Naskah Dinas ditandatangani; dan c. biasa, penyampaian Naskah Dinas konvensional dilakukan sesuai dengan jadwal pengiriman yang ada pada suatu organisasi.
Pasal 75
Tingkat kecepatan pemrosesan Naskah Dinas konvensional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 meliputi:
a.
sangat segera, Naskah Dinas konvensional harus
diproses
pada
hari
Naskah
Dinas
konvensional
diterima;
b.
segera, Naskah Dinas konvensional harus diproses
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Naskah
Dinas konvensional diterima; dan
c.
biasa, Naskah Dinas konvensional harus diproses
paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Naskah
Dinas konvensional diterima.
Pasal 76
Tingkat kecepatan pemrosesan Naskah Dinas Elektronik
meliputi:
a.
sangat segera, Naskah Dinas Elektronik harus diproses
pada hari Naskah Dinas Elektronik diterima;
b.
segera, Naskah Dinas Elektronik harus diproses paling
lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Naskah Dinas
Elektronik diterima; dan
c.
biasa, Naskah Dinas Elektronik harus diproses paling
lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Naskah Dinas
Elektronik diterima.
Pasal 77 Etika Pengamanan Naskah Dinas konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 meliputi: a. Naskah Dinas konvensional yang dibuat dan didistribusikan secara elektronik dengan menggunakan SRIKANDI tidak perlu dicetak dan didistribusikan arsip fisiknya; b. arsip yang diterima melalui SRIKANDI harus mengakses arsipnya dari aplikasi itu sendiri; dan c. penggunaan media sosial dapat digunakan sepanjang untuk membantu mempercepat penyampaian informasi, tidak untuk mengirim arsip dari hasil SRIKANDI.
BAB V PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
Pasal 78 Pejabat penanda tangan Naskah Dinas yang menggunakan garis kewenangan dapat dilaksanakan sebagai berikut: a. atas nama (a.n.); b. untuk beliau (u.b.); c. pelaksana tugas (Plt.); dan d. pelaksana harian (Plh.).
Pasal 79
(1)
Penggunaan atas nama (a.n.) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 huruf a digunakan jika pejabat yang
menandatangani Naskah Dinas telah diberi wewenang
oleh pejabat yang bertanggung jawab, berdasarkan
bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang
bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pelimpahan wewenang tersebut dikuatkan secara
tertulis dalam bentuk surat kuasa, keputusan,
atau disposisi;
b.
materi wewenang yang dilimpahkan benar-benar
menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat yang
melimpahkan;
c.
rentang pelimpahan wewenang paling banyak
hanya 2 (dua) tahap dihitung dari pelimpahan
jenjang pertama;
d.
tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan
surat berada pada pejabat yang diatasnamakan;
dan
e.
susunan penandatanganan atas nama (a.n.)
pejabat lain yaitu nama jabatan pejabat yang
berwenang ditulis lengkap dengan huruf kapital
pada setiap awal kata, didahului dengan singkatan
a.n.
(2)
Penggunaan atas nama (a.n.) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan menggunakan contoh Format 56
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 80
(1)
Penggunaan untuk beliau (u.b.) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 huruf b dapat dilakukan dalam hal
pejabat yang diberi kuasa memberi kuasa lagi kepada
pejabat satu tingkat di bawahnya.
(2)
Penggunaan untuk beliau (u.b.) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan setelah atas nama (a.n.)
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pelimpahan wewenang mengikuti urutan sampai 2
(dua) tingkat struktural di bawahnya;
b.
tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang
melimpahkan wewenang;
c.
materi yang ditangani merupakan tugas dan
tanggung jawabnya; dan
d.
dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk
sebagai pejabat pengganti (pelaksana tugas atau
pelaksana harian).
(3)
Penggunaan untuk beliau (u.b.) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan menggunakan contoh Format 57
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 81
(1)
Penggunaan
pelaksana
tugas
(Plt.)
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 huruf c digunakan apabila
pejabat yang berwenang menandatangani Naskah
Dinas belum ditetapkan secara definitif, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
pelimpahan wewenang bersifat sementara, sampai
dengan pejabat definitif ditetapkan; dan
b.
pelaksana tugas (Plt.) bertanggung jawab terhadap
Naskah Dinas yang ditandatangani.
(2)
Penggunaan
pelaksana
tugas
(Plt.)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh
Format 58 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 82 (1) Penggunaan pelaksana harian (Plh.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf d digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas tidak berada di tempat, dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelimpahan wewenang bersifat sementara sampai dengan pejabat definitif kembali di tempat; dan b. pelaksana harian (Plh.) mempertanggungjawabkan Naskah Dinas yang ditandatangani kepada pejabat definitif. (2) Penggunaan pelaksana harian (Plh.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh Format 59 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 83 (1) Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani Naskah Dinas yang bersifat kebijakan/keputusan/arahan, berada pada Menteri atau pejabat yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Menteri. (2) Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani Naskah Dinas yang tidak bersifat kebijakan/keputusan/arahan, dapat dilakukan oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi madya dapat menandatangani Naskah Dinas tentang supervisi dan nasihat, mengenai rencana strategis dan operasional, termasuk pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang masing-masing; b. pejabat pimpinan tinggi pratama dan kepala UPT dapat menandatangani Naskah Dinas tentang pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang masing-masing; dan c. kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat perintah/surat tugas, dilakukan oleh pejabat satu tingkat di atas atau sederajat dengan pegawai yang ditugaskan. (3) Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan contoh Tabel 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VI PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 84 Pengendalian Naskah Dinas meliputi kegiatan: a. pengendalian Naskah Dinas masuk konvensional; b. pengendalian Naskah Dinas masuk elektronik; c. pengendalian Naskah Dinas keluar konvensional; dan d. pengendalian Naskah Dinas keluar elektronik.
Bagian Kedua Pengendalian Naskah Dinas Masuk Konvensional
Pasal 85 Prinsip penanganan Naskah Dinas masuk konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a meliputi: a. penerimaan Naskah Dinas dipusatkan di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan; b. penerimaan Naskah Dinas dianggap sah apabila diterima oleh petugas atau pegawai yang berhak menerima di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan; dan
c. Naskah Dinas yang disampaikan langsung kepada pejabat atau pegawai Unit Pengolah harus diregistrasikan di Unit Kearsipan.
Pasal 86 Pengendalian Naskah Dinas masuk konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. penerimaan; b. pencatatan; c. pengarahan; dan d. penyampaian.
Pasal 87
Tahapan penerimaan Naskah Dinas masuk konvensional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a yang
diterima
dalam
sampul
tertutup
dikelompokkan
berdasarkan kategori klasifikasi keamanan:
a.
sangat rahasia (SR);
b.
rahasia (R);
c.
terbatas (T); dan
d.
biasa atau terbuka (B).
Pasal 88 (1) Tahapan pencatatan Naskah Dinas masuk konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b yang diterima dari petugas penerimaan yang telah dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan registrasi pada sarana pengendalian Naskah Dinas masuk konvensional. (3) Sarana pengendalian Naskah Dinas masuk konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa buku agenda Naskah Dinas masuk konvensional. (4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor urut; b. tanggal penerimaan; c. tanggal dan nomor Naskah Dinas; d. asal Naskah Dinas; e. isi ringkas Naskah Dinas; f. unit kerja yang dituju; dan g. keterangan.
Pasal 89 (1) Tahapan pengarahan Naskah Dinas masuk konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c dengan kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia, dan terbatas disampaikan langsung kepada Unit Pengolah yang dituju. (2) Pengarahan Naskah Dinas masuk konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kategori klasifikasi keamanan biasa atau terbuka dilakukan dengan membuka, membaca, dan memahami
keseluruhan isi dan maksud Naskah Dinas untuk mengetahui Unit Pengolah yang akan menindaklanjuti Naskah Dinas tersebut.
Pasal 90 (1) Tahapan penyampaian Naskah Dinas masuk konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d disampaikan kepada Unit Pengolah sesuai dengan arahan dengan bukti penyampaian Naskah Dinas. (2) Bukti penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang: a. nomor urut pencatatan; b. tanggal dan nomor Naskah Dinas; c. asal Naskah Dinas; d. isi ringkas Naskah Dinas; e. unit kerja yang dituju; f. waktu penerimaan; dan g. tanda tangan dan nama penerima di Unit Pengolah. (3) Bukti penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. buku ekspedisi; atau b. lembar tanda terima penyampaian.
Bagian Ketiga Pengendalian Naskah Dinas Masuk Elektronik
Pasal 91 (1) Pengendalian Naskah Dinas masuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b menggunakan SRIKANDI. (2) Pengendalian Naskah Dinas masuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat fitur pencatatan riwayat, pengarahan sesuai klasifikasi keamanan, dan penyampaian.
Pasal 92 (1) Dalam hal terdapat komunikasi kedinasan atau Naskah Dinas Elektronik yang diterima dari luar Kementerian yang ditujukan kepada pejabat tertentu di lingkungan internal melalui akun media komunikasi dalam jaringan pribadi atau kedinasan pegawai, harus disampaikan kepada Unit Kearsipan untuk dilakukan registrasi ke dalam SRIKANDI. (2) Komunikasi kedinasan atau Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tangkapan layar (capturing) atau salinan digital (soft file).
Pasal 93 (1) Komunikasi kedinasan atau Naskah Dinas Elektronik yang diterima melalui pesan instan (WhatsApp), surat elektronik (surel), atau hasil pindaian dalam format Portable Document Format (PDF), diregistrasikan sebagai naskah masuk ke dalam aplikasi SRIKANDI dan
wajib terlebih dahulu diberi nama file (filename) sesuai
kaidah kearsipan.
(2)
Penamaan file sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan urutan dan format:
a. tanggal;
b. Kode Unit Kerja;
c. kode jenis Naskah Dinas;
d. Kode Klasifikasi Arsip; dan
e. kata kunci.
(3)
Penamaan file sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan ketentuan:
a.
format tanggal mengikuti standar ISO 8601:2004,
yaitu YYYYMMDD;
b.
Kode Unit Kerja, kode jenis Naskah Dinas, dan
Kode Klasifikasi Arsip mengacu pada ketentuan
teknis yang berlaku; dan
c.
kata kunci ditulis paling banyak 3 (tiga) kata dan
mencerminkan isi pokok naskah.
(4)
Kode jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, berdasarkan Tabel 2 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Pengendalian Naskah Dinas Keluar Konvensional
Pasal 94 Prinsip pengendalian Naskah Dinas keluar konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c meliputi: a. pengiriman Naskah Dinas keluar konvensional dipusatkan dan diregistrasi di Unit Kearsipan termasuk Naskah Dinas yang dikirimkan langsung oleh pejabat atau pegawai Unit Pengolah. b. pengiriman Naskah Dinas keluar konvensional harus dilakukan pemeriksaan kelengkapan yang meliputi: 1. nomor Naskah Dinas; 2. cap dinas; 3. tanda tangan; 4. alamat yang dituju; dan 5. lampiran (jika ada).
Pasal 95 Pengendalian Naskah Dinas keluar konvensional dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. pencatatan; b. penggandaan; c. pengiriman; dan d. penyimpanan.
Pasal 96 (1) Tahapan pencatatan Naskah Dinas keluar konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a yang dikirim harus diregistrasi pada sarana pengendalian Naskah Dinas keluar konvensional.
(2) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa buku agenda Naskah Dinas keluar konvensional. (3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor urut; b. tanggal pengiriman; c. tanggal dan nomor Naskah Dinas; d. tujuan Naskah Dinas; e. isi ringkas Naskah Dinas; dan f. keterangan.
Pasal 97 (1) Tahapan penggandaan Naskah Dinas keluar konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b dilakukan setelah Naskah Dinas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Penggandaan Naskah Dinas keluar konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia (SR), rahasia (R), dan terbatas (T) harus diawasi secara khusus oleh petugas yang berwenang.
Pasal 98 (1) Tahapan pengiriman Naskah Dinas keluar konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c yang akan dikirimkan oleh Unit Pengolah dimasukkan ke dalam amplop dengan mencantumkan alamat lengkap dan nomor Naskah Dinas sesuai dengan kategori klasifikasi keamanan. (2) Naskah Dinas keluar konvensional dengan kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia (SR), rahasia (R), dan terbatas (T), dapat dimasukkan ke dalam amplop kedua dengan hanya mencantumkan alamat lengkap dan membubuhkan cap dinas. (3) Untuk mempercepat proses tindak lanjut Naskah Dinas keluar konvensional, dapat dikirimkan secara khusus dengan menambahkan tanda u.p. (untuk perhatian) diikuti nama jabatan yang menindaklanjuti di bawah nama jabatan yang dituju.
Pasal 99 (1) Tahapan penyimpanan Naskah Dinas keluar konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf d dilakukan oleh Unit Pengolah melalui sarana pengendalian Naskah Dinas dan pertinggal Naskah Dinas keluar konvensional. (2) Pertinggal Naskah Dinas keluar konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk konvensional sesuai dengan Kode Klasifikasi Arsip.
Bagian Kelima Pengendalian Naskah Dinas Keluar Elektronik
Pasal 100 Pengendalian Naskah Dinas keluar elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d menggunakan SRIKANDI.
BAB VII LEGALISASI NASKAH DINAS
Pasal 101 (1) Pejabat yang membuat Naskah Dinas konvensional berwenang untuk melegalisasi salinan atau fotokopi dokumen Naskah Dinas konvensional yang dibuat. (2) Legalisasi salinan atau fotokopi Naskah Dinas konvensional dapat dilakukan oleh pejabat lain yang diberikan wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Legalisasi Naskah Dinas konvensional tidak dapat dilakukan jika terdapat keraguan terhadap keaslian isinya. (4) Tanda legalisasi atau pengesahan harus memuat: a. pernyataan kesesuaian antara dokumen asli dan salinan atau fotokopi; dan b. tanggal, tanda tangan pejabat yang mengesahkan, dan cap institusi atau secara notarial. (5) Tanda legalisasi atau pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan contoh Format 60 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII PENERAPAN SRIKANDI
Pasal 102 (1) Kementerian menerapkan SRIKANDI sebagai sarana pengelolaan Naskah Dinas Elektronik yang terintegrasi dengan sistem kearsipan nasional. (2) Penerapan SRIKANDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin ketertelusuran Naskah Dinas Elektronik, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan efisiensi layanan administrasi pemerintahan, serta mendukung kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik. (3) SRIKANDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh seluruh aparatur sipil negara di Kementerian. (4) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki hak akses dan tanggung jawab sesuai dengan peran dalam siklus Tata Naskah Dinas Elektronik.
(5) SRIKANDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk seluruh proses pengelolaan Naskah Dinas Elektronik yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan.
Pasal 103 Dalam hal terjadi gangguan teknis pada SRIKANDI, penciptaan dan pengelolaan Naskah Dinas dapat dilakukan secara konvensional dengan ketentuan sebagai berikut: a. harus didokumentasikan secara tertulis dan dilaporkan kepada unit kerja yang memiliki fungsi pembinaan kearsipan tingkat Kementerian; dan b. setelah sistem pulih, seluruh Naskah Dinas yang dibuat secara konvensional harus segera diunggah dan diregistrasi ulang ke dalam SRIKANDI.
Pasal 104
(1)
Penomoran Naskah Dinas Elektronik pada SRIKANDI
dapat
menggunakan
modul
penomoran
secara
otomatis.
(2)
Penomoran Naskah Dinas konvensional dilakukan
apabila terjadi kendala yang menyebabkan modul
penomoran
pada
fitur
SRIKANDI
tidak
dapat
digunakan.
Pasal 105
(1)
Autentikasi pengguna pada SRIKANDI dilakukan
dengan pengecekan nama pengguna (username) dan
kata sandi (password) sehingga sistem dapat diakses
dengan
menggunakan
kewenangan
yang
telah
ditentukan untuk masing-masing pengguna.
(2)
Autentikasi pengguna pada SRIKANDI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh
Format 61 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 106
(1)
SRIKANDI akan mencatat setiap aktivitas pengguna
yang berkaitan dengan sistem pada log aktivitas
pengguna.
(2)
Log aktivitas pengguna sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dapat
digunakan
untuk
melakukan
pemeriksaan terhadap semua proses kearsipan sejak
penciptaan dan penerimaan Naskah Dinas hingga
penyusutan arsipnya.
BAB IX
TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 107 (1) Tanda tangan elektronik yang digunakan oleh Kementerian merupakan tanda tangan elektronik (digital signature) yang tersertifikasi oleh lembaga negara yang menyelenggarakan sertifikasi elektronik di
bawah lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang keamanan siber dan sandi negara.
(2)
Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk semua jenis Naskah Dinas di
Kementerian.
(3)
Tanda
tangan
elektronik
yang
digunakan
di
Kementerian menggunakan tanda tangan elektronik
yang terdapat di SRIKANDI dan tanda tangan elektronik
pada laman Kementerian (https://tte.kemnaker.go.id).
(4)
Tanda tangan elektronik pada laman Kementerian
(https://tte.kemnaker.go.id) digunakan untuk Naskah
Dinas yang tidak bisa diregistrasi pada SRIKANDI.
(5)
Dalam hal infrastruktur dan sistem tanda tangan
elektronik pada SRIKANDI dan laman Kementerian
(https://tte.kemnaker.go.id)
mengalami
gangguan
dan/atau tidak dapat diakses atau digunakan maka
dapat digunakan tanda tangan basah.
(6)
Naskah Dinas yang sudah ditandatangani secara
elektronik tidak perlu lagi diberi cap.
(7)
Tanda tangan elektronik dapat menggunakan fitur QR
Code dan fitur tidak terlihat.
BAB X
SINGKATAN, AKRONIM, DAN KODE UNIT KERJA
Pasal 108
(1)
Singkatan dan akronim nama jabatan merupakan
bentuk ringkas dari nama jabatan yang digunakan
untuk mempersingkat penyebutan atau penulisan
jabatan dalam berbagai konteks.
(2)
Singkatan nama jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas huruf awal setiap kata dan ditulis
menggunakan huruf kapital.
(3)
Akronim nama jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas gabungan huruf awal yang disingkat
dan dibaca sebagai satu kata dan ditulis dengan
menggunakan huruf kapital pada awal kata.
(4)
Singkatan dan akronim nama jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nomenklatur
unit
kerja
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang mengatur organisasi dan
tata kerja Kementerian dan UPT.
(5)
Singkatan dan akronim nama jabatan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berdasarkan
Tabel
3
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan
Menteri ini.
Pasal 109 (1) Singkatan dan akronim unit organisasi merupakan singkatan atau kependekan dari nama sebuah unit organisasi yang digunakan untuk mempermudah penyebutan atau penulisan unit organisasi dalam berbagai konteks.
(2) Singkatan terdiri atas huruf awal setiap kata dan ditulis menggunakan huruf kapital dalam nama unit organisasi sedangkan akronim terdiri atas gabungan huruf awal yang disingkat dan dibaca sebagai satu kata dan ditulis dengan menggunakan huruf kapital pada awal kata. (3) Singkatan dan akronim unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Tabel 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 110 (1) Kode Unit Kerja merupakan identifikasi unik yang diberikan pada suatu unit organisasi yang digunakan untuk membedakan dan mengelompokkan berbagai unit kerja yang ada untuk mempermudah pengelolaan, pelaporan, dan analisis data terkait unit kerja tersebut. (2) Kode Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Tabel 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XI NOMENKLATUR TERJEMAHAN TIDAK RESMI
Pasal 111 (1) Nomenklatur terjemahan tidak resmi mengacu pada penerjemahan unit kerja dan jabatan di Kementerian ke dalam bahasa Inggris yang diterjemahkan oleh unit kerja di Kementerian yang memiliki fungsi di bidangnya yang digunakan untuk berkorespondensi dengan mitra kerja asing. (2) Nomenklatur terjemahan tidak resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Tabel 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 112
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 345), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 113 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2026
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Konsep (Kepala Biro Umum)
Penanggung Jawab Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
TATA
NASKAH
DINAS
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
BAB I
JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Format 1 Peraturan Menteri
Format 2
KeputusanFormat 3 Instruksi
Format 4
Surat EdaranFormat 5 Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Format 6 Surat Perintah/Surat Tugas
Format 7 Nota Dinas
Format 8 Memorandum
Format 9 Lembar Disposisi
Format 10 Surat Undangan Internal
Format 11 Surat Dinas
Format 12 Surat Undangan Eksternal
Format 13 Surat Kuasa
Format 14 Berita Acara
Format 15 Berita Faksimile
Format 16 Surat Keterangan
Format 17 Surat Pernyataan
Format 18 Surat Pengantar
Format 19 Pakta Integritas
Format 20 Pengumuman
Format 21 Notula
Format 22 Sambutan
Format 23 Siaran Pers
Format 24 Sertifikat
Format 25 Surat Tanda Tamat Pelatihan
Format 26 Piagam Penghargaan
Format 27 Laporan
Format 28 Telaah Staf
Format 29 Kartu Undangan
Format 30 Prasasti
Format 1 Peraturan Menteri a. Susunan:
- Judul disusun dengan ketentuan: a) judul peraturan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan, dan nama peraturan; b) judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin, tanpa diakhiri tanda baca; dan c) nama peraturan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi peraturan.
- Pembukaan terdiri atas:
a) frasa “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA” yang diletakkan di tengah margin; b) frasa “MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,” selaku pejabat yang menetapkan peraturan diletakkan di tengah margin; c) konsiderans, menimbang yang dicantumkan pada sisi kiri margin dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:), dengan memperhatikan hal sebagai berikut: 1) konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan; 2) pokok pikiran pada konsiderans memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi latar belakang pembuatannya; 3) pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa peraturan dianggap perlu untuk dibuat adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan tentang latar belakang dan alasan dibuatnya peraturan; 4) jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian; dan 5) tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;). d) dasar hukum mengingat yang dicantumkan pada sisi kiri margin dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:), dengan memperhatikan hal sebagai berikut: 1) dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan peraturan; 2) peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang- undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi; 3) jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya; 4) peraturan perundang-undangan perlu dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung (); dan 5) tiap-tiap dasar hukum diawali dengan angka bilangan (1., 2., dst.) dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;). e) Diktum terdiri atas: 1) kata memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:) serta diletakkan di tengah margin; 2) kata menetapkan dicantumkan sesudah kata memutuskan, disejajarkan ke bawah dengan kata
menimbang dan
mengingat. Huruf awal kata
menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan
diakhiri dengan tanda baca titik dua (:); dan
3)
judul peraturan ditulis seluruhnya dengan huruf
kapital dan diakhiri dengan tanda titik (.).
3)
Batang tubuh, terdiri atas:
a)
substansi peraturan dirumuskan dalam pasal per pasal;
b)
tabel, grafik atau gambar dirumuskan dalam lampiran;
c)
sistematika substansi peraturan meliputi:
−
ketentuan umum;
−
materi pokok yang diatur;
−
ketentuan sanksi (jika diperlukan);
−
ketentuan peralihan (jika diperlukan);
−
ketentuan penutup; dan
−
lampiran (jika diperlukan).
4)
Kaki
Bagian kaki peraturan ditempatkan di sebelah kanan bawah,
terdiri atas:
a)
tempat (nama kota sesuai dengan alamat Kementerian)
dan tanggal penetapan peraturan;
b)
frasa
“MENTERI
KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK
INDONESIA” diakhiri dengan tanda baca koma (,);
c)
tanda tangan Menteri;
d)
nama lengkap Menteri ditulis dengan huruf kapital, tanpa
mencantumkan gelar;
e)
frasa “ditetapkan di Jakarta”;
f)
frasa “pada tanggal...”;
g)
frasa “DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN
KEMENTERIAN
HUKUM
REPUBLIK
INDONESIA,” bagi jenis peraturan perundang-undangan
berupa Peraturan Menteri dan nama lengkap pejabat; dan
h)
frasa “BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN...
NOMOR...” bagi jenis peraturan perundang-undangan
berupa Peraturan Menteri.
b.
Pengabsahan disusun dengan ketentuan:
1)
pengabsahan merupakan pernyataan bahwa peraturan yang
telah diundangkan, dapat diumumkan oleh pejabat yang
bertanggung jawab di bidang hukum; dan
2)
pengabsahan dicantumkan di bawah ruang tanda tangan
sebelah kiri bawah, yang terdiri atas kata “salinan sesuai
dengan aslinya” menggunakan tanda tangan elektronik.
c.
Distribusi dan penyebarluasan dilakukan dengan ketentuan:
1)
peraturan yang telah diundangkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia disampaikan kepada pihak yang terkait
melalui SRIKANDI dengan nota dinas yang ditandatangani
secara elektronik; dan
2)
penyebarluasan peraturan yang telah diundangkan dilakukan
melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kementerian Ketenagakerjaan.
d.
Hal yang perlu diperhatikan
Naskah asli peraturan yang ditandatangani harus disimpan sebagai
pertinggal di unit kerja yang mempunyai fungsi hukum.
CONTOH FORMAT 1
PERATURAN MENTERI
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
……………………………….
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ……………………………………………………………………. ……………………………………………………………………;
b. bahwa ………………………………………………………………….… …………………………………………………………………...;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang ……….……………………..;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang ………………………………..………….. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor …………….., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor … );
dst. …………………………………………………………………… ………………………………………………………………….;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG ……
Lambang Negara
Size:
Height:
0,95
inch
(2,41 cm)
Width:
0,94
inch
(2,39 cm)
Scale 94%
Scale
Height: 97%
Width: 96%
Pengaturan per page:
Jenis
Huruf
Bookman
Old Style dengan ukuran
jenis huruf 12 tanpa
bold.
Halaman kesatu diatur
dengan margin top 8 cm,
bottom 2,5 cm, left 2,5
cm, right 2,5 cm, dan
pada halaman kedua dan
seterusnya
diatur
dengan margin top 2,5
cm, bottom 2,5 cm, left
2,5 cm, dan right 2,5 cm.
Line
Spacing 1
0 pt pada
tiap baris
Penomoran
yang berurutan
dalam
satu
tahun takwim
Judul
peraturan
ditulis
dengan
huruf kapital tanpa
diakhiri tanda baca
1 Enter
1 Enter
Memuat
alasan tentang
perlu
ditetapkannya
Peraturan
2 Enter
Jarak
antara
konsiderans
“Menimbang”
dan “Mengingat”
1 Enter 0 pt
Memuat
peraturan
perundang
– undangan
yang
menjadi
dasar
ditetapkan
nya
Peraturan
Jarak
pergantian
antar nomor /
huruf adalah
Line Spacing 1
dengan 0 pt
Judul
Peraturan
diakhiri
dengan tanda
baca titik (.)
1 Enter
1 Enter
1 Enter
BAB I … Pasal 1 … BAB II … Pasal ... … BAB III … Pasal …
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di ………………
pada tanggal ………………..
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd. 4 Enter
NAMA PEJABAT
Diundangkan di …………. pada tanggal ………………
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Tanda tangan 3 Enter
NAMA PEMANGKU JABATAN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
Angka
untuk
halaman
dengan
jenis
huruf
Bookman Old
Style, ukuran
12 tanpa bold
Memuat
substansi
tentang
kebijakan
yang
ditetapkan
Line Spacing
1 spasi 0 pt
1 Enter
2 Enter
Nama
jabatan
dan
nama
pejabat
ditulis
dengan
huruf
kapital
tanpa
mencantumkan
gelar
Memuat
tentang
pengundangan
dan
ditandatangani oleh
Dirjen
Peraturan
Perundang-
Undangan
Kemenkum
1 Enter
2 Enter
1 Enter
Kota sesuai
dengan alamat
Kementerian dan
tanggal
Penandatanganan
- Format 2 Keputusan a. Susunan:
Kepala, terdiri atas: a) keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Menteri menggunakan kop jabatan Menteri; b) keputusan Menteri yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya atas nama Menteri menggunakan kop Kementerian tanpa alamat; c) kop Kementerian tanpa alamat juga dipergunakan untuk keputusan yang ditandatangani oleh seluruh pejabat struktural menggunakan format Kementerian tanpa alamat, dan pejabat lainnya yang diberikan kewenangan untuk menandatangani keputusan dengan menambahkan nama unit organisasi Eselon I terkait dan unit di bawahnya bila diperlukan; d) kata keputusan dan nama jabatan Menteri atau pejabat penanda tangan keputusan tersebut ditulis dengan huruf kapital secara simetris; e) nomor keputusan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; f) kata penghubung tentang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; g) judul keputusan ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan h) nama jabatan Menteri atau pejabat penanda tangan keputusan ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma (,).
Konsiderans Kata menimbang, yaitu konsiderans yang memuat alasan/tujuan/kepentingan/pertimbangan mengenai perlu ditetapkannya keputusan.
Dasar Hukum
Kata mengingat, yaitu dasar hukum yang memuat peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengeluaran keputusan.Diktum Bagian diktum keputusan terdiri atas: a) kata memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:) serta diletakkan di tengah margin; b) kata menetapkan dicantumkan sesudah kata memutuskan, disejajarkan ke bawah dengan kata menimbang dan mengingat. Huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:);
c) judul keputusan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik (.); dan d) dalam keadaan tertentu, keputusan dapat dilengkapi dengan salinan dan petikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Batang Tubuh Sistematika dan cara penulisan bagian batang tubuh keputusan sama dengan ketentuan dalam penyusunan peraturan, tetapi isi keputusan diuraikan bukan dalam pasal- pasal melainkan diawali dengan bilangan bertingkat/diktum kesatu, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Kaki Bagian kaki keputusan ditempatkan di sebelah kanan bawah yang terdiri atas: a) tempat dan tanggal penetapan keputusan; b) jabatan Menteri, atas nama Menteri atau selain atas nama Menteri pejabat penanda tangan keputusan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (,);
c) tanda tangan Menteri atau pejabat penanda tangan keputusan; d) untuk nama lengkap Menteri, ditulis dengan huruf kapital tanpa mencantumkan gelar; dan e) untuk atas nama Menteri atau selain atas nama Menteri, nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. b. Distribusi dan Tembusan Keputusan yang telah ditetapkan disampaikan kepada unit pemrakarsa dengan tindakan pengendalian menggunakan SRIKANDI. Salinan keputusan yang telah ditetapkan, didistribusikan oleh unit pemrakarsa kepada pihak yang berkepentingan melalui SRIKANDI dengan nota dinas yang ditandatangani secara elektronik. Apabila keputusan dianggap perlu untuk diketahui oleh pihak/unit kerja/lembaga yang terkait, tembusan dicantumkan di sisi kiri bawah margin dan diikuti tanda titik dua (:). c. Hal yang perlu diperhatikan:naskah asli keputusan yang ditandatangani harus disimpan sebagai arsip di unit kerja yang memiliki fungsi terkait;
jenis huruf yang digunakan dalam isi keputusan yang ditandatangani oleh Menteri atau atas nama Menteri adalah Bookman Old Style 12; dan
urutan nomor dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menteri adalah nomor dan tahun, sedangkan yang atas nama Menteri menggunakan urutan kode unit, nomor urut, Kode Klasifikasi Arsip, bulan, dan tahun.
Memuat substansi tentang kebijakan yang ditetapkan Memuat alasan tentang perlunya ditetapkan nya Keputusan Kota sesuai dengan alamat, beserta tanggal pembuatan Keputusan Memuat peraturan perundang – undangan yang menjadi dasar ditetapkan nya Keputusan CONTOH FORMAT 2a KEPUTUSAN MENTERI
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN … TENTANG ……………………………….
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ………………………………………………………………….;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang ……….…………………….. ;
Mengingat : 1. Undang-Undang ..........………..………………………..……….. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor …., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor...);
Undang-Undang ……………..... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ……… Nomor …………….., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor … );
dst. ……………………………………………............……………. ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG …….. KESATU : ................................................................................................ KEDUA : ...........................………………………………………………………… KETIGA : ...........................………………………………………………………… KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ……………. pada tanggal ……………..
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd. (cap)
NAMA
Tembusan: (jika ada) 1 Enter Nama jabatan dan nama lengkap ditulis dengan huruf kapital Lambang Negara Size: Height: 0,95 inch (2,41 cm) Width: 0,94 inch (2,39 cm) Scale 94%
Scale
Height: 97%
Width: 96%
Lambang
Negara
dan
nama jabatan
Menteri
Penomoran
yang
berurutan
dalam satu
tahun takwim
1 Enter
1 Enter
2 Enter
3 Enter
Judul
Keputusan
ditulis dengan
huruf kapital
tanpa diakhiri
tanda baca
Jarak pergantian
antar
nomor/
huruf adalah 1
spasi dengan 0 pt
Jarak antara
konsiderans
“Menimbang”
dan “Mengingat”
1 Enter
1 Enter
2 Enter
CONTOH FORMAT LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .... TAHUN ...
TENTANG
...............
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd. (cap)
NAMA
Judul dan nama lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah tanpa diakhiri tanda baca. 3 Enter
CONTOH FORMAT 2b KEPUTUSAN ATAS NAMA MENTERI
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR …/…/…/…/…
TENTANG
…………………..
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ……………………………………………………………………;
b. bahwa ……………………………………………………………………;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor ………..;
dst;
dst.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG …. KESATU : …. KEDUA : …. KETIGA : …. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ….. pada tanggal …..
a.n. MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, SEKRETARIS JENDERAL,
Ttd. (cap)
NAMA
(Kode Unit, Nomor Urut, Kode Klasifikasi Arsip, Bulan, dan Tahun) Judul Keputusan ditulis dengan huruf kapital tanpa diakhiri tanda baca 2 Enter 1 Enter Nama jabatan dan nama lengkap ditulis dengan huruf kapital Kota sesuai dengan alamat, beserta tanggal pembuatan Keputusan 3 Enter 1 Enter Jarak pergantian antar huruf dan nomor adalah 1 spasi dengan 0 pt Jarak antara konsideran “Menimbang” dan “Mengingat” 1 Enter Memuat alasan tentang perlunya ditetapkannya Keputusan Memuat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar ditetapkannya keputusan Memuat substansi tentang kebijakan yang ditetapkan 1 Enter
CONTOH FORMAT 2c
KEPUTUSAN
(PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA, PEJABAT PIMPINAN TINGGI
PRATAMA, ATAU KEPALA UPT)
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR …/…/…/…/…
TENTANG
…………………..
Menimbang : a. bahwa ……………………………………………………………………;
b. bahwa ……………………………………………………………………;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor ………..;
dst;
dst.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG …. KESATU : …. KEDUA : …. KETIGA : …. KEEMPAT : Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ….. pada tanggal …..
SEKRETARIS JENDERAL,
Ttd. (cap)/TTE
NAMA
Kode Unit, Nomor Urut, Kode Klasifikasi Arsip, Bulan, dan Tahun Kop Unit Organisasi
Tanda tangan dan cap jabatan
3 Enter
CONTOH FORMAT LAMPIRAN
KEPUTUSAN
(PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA, PEJABAT PIMPINAN TINGGI
PRATAMA, ATAU KEPALA UPT)
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIS
JENDERAL
NOMOR …/…/…/…/…
TENTANG
.............
SEKRETARIS JENDERAL,
Ttd. (cap)/TTE
NAMA
Urutan halaman mengikuti batang tubuh Judul dan nama lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah tanpa diakhiri tanda baca.
- Format 3 Instruksi a. Susunan:
- Kepala, terdiri atas: a) kepala instruksi memuat kop dengan lambang negara; b) kata instruksi dan nama jabatan Menteri ditulis dengan huruf kapital secara simetris; c) nomor instruksi ditulis dengan nomor urut dan tahun; d) frasa “TENTANG”, serta judul instruksi ditulis secara simetris sesuai format; dan e) kata “Yth.” diikuti nama jabatan yang dituju.
- Batang Tubuh Batang tubuh berisi ketentuan substantif yang menjadi materi instruksi sesuai kewenangan pejabat yang menetapkan.
- Kaki, terdiri atas: a) bagian kaki instruksi memuat tempat dan tanggal penetapan, nama jabatan dan nama lengkap tanpa gelar yang ditulis dengan huruf kapital, tanda tangan atau tanda tangan elektronik; dan b) instruksi dapat memuat tembusan jika ada. b. Hal yang perlu diperhatikan:
- instruksi ditetapkan sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan dan harus merujuk pada peraturan perundang-undangan;
- wewenang penetapan instruksi tidak dapat didelegasikan; dan
- naskah asli instruksi yang ditandatangani harus disimpan sebagai pertinggal di unit kerja yang mempunyai fungsi hukum.
CONTOH FORMAT 3 INSTRUKSI
NAMA JABATAN …………………………….. REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI …………………………………….. NOMOR … TAHUN …
TENTANG ……………………………………………………..
NAMA JABATAN …………………………,
Dalam rangka …………………………, dengan ini memberi instruksi
Kepada
:
- Nama/Jabatan Pegawai;
- Nama/Jabatan Pegawai;
- Nama/Jabatan Pegawai;
- Nama/Jabatan Pegawai; Untuk :
PERTAMA : …………………………………………… KEDUA : …………………………………………… KETIGA : ………………………………………… dan seterusnya.
Ditetapkan di ……………………. Pada tanggal ………….....
NAMA JABATAN,
Ttd. (cap)
NAMA
Lambang Negara dan nama jabatan yang telah dicetak Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Judul Instruksi yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya Instruksi Daftar pejabat yang menerima Intruksi Memuat Substansi tentang arahan yang diInstruksikan Kota sesuai dengan alamat lembaga dan tanggal penandatanganan Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf Kapital
- Format 4 Surat Edaran a. Susunan:
- Kepala, terdiri atas: a) kop surat edaran yang ditandatangani Menteri menggunakan kop jabatan Menteri atau atas nama Menteri menggunakan kop Kementerian tanpa alamat; b) kata “Yth.” diikuti nama jabatan yang dituju; c) tanggal penetapan ditulis rata kanan sejajar dengan kata “Yth.”; dan d) kata “SURAT EDARAN”, “NOMOR”, “TENTANG” dan “JUDUL” ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
- Batang Tubuh Bagian batang tubuh berisi uraian pokok mengenai hal yang perlu diinformasikan atau diatur dalam rangka penyampaian kebijakan tertentu.
- Kaki
Kaki, terdiri atas:
a)
nama jabatan penanda tangan;
b)
tanda tangan; dan
c) nama lengkap pejabat penanda tangan, ditulis dengan huruf kapitals setiap awal kata tanpa mencantumkan gelar. b. Hal yang perlu diperhatikan: - surat edaran bersifat pemberitahuan resmi dan memuat arahan tertentu yang bersifat segera atau penting;
- surat edaran dapat mencantumkan tembusan jika ada;
- naskah asli surat edaran yang ditandatangani harus disimpan sebagai pertinggal di unit kerja yang mempunyai fungsi hukum; dan
- contoh format surat edaran untuk jabatan pimpinan tinggi madya dapat disesuaikan kop surat unit organisasi masing- masing tanpa alamat.
CONTOH FORMAT 4a
SURAT EDARAN
MENTERI KETENAGAKERJAAN
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
Yth. Para Gubernur
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M/2/HK.04.00/III/2025
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
TAHUN 2025 BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh. Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. THR Keagamaan diberikan kepada: a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. b. Pekerja/Buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian keria waktu tertentu. 2. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. 3. dst. 4. dst. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta bantuan Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur. Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerja sama Saudara Gubernur, kami ucapkan terima kasih.
Tembusan:
- Presiden Republik Indonesia
- Wakil Presiden Republik Indonesia
- Menteri Kabinet Merah Putih
- Pimpinan Organisasi Pengusaha
- Pimpinan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2025
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,
Ttd. (cap)
Nama Menteri
CONTOH FORMAT 4b
SURAT EDARAN
(ATAS NAMA MENTERI DAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA)
Yth…
SURAT EDARAN
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/6/KP.01/XIl/2025
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
TAHUN 2025 BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh. Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. THR Keagamaan diberikan kepada: a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. b. Pekerja/Buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian keria waktu tertentu. 2. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. 3. dst. 4. dst. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta bantuan Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur. Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dipedomani. Atas perhatian dan kerja sama Saudara Gubernur, kami ucapkan terima kasih.
Tembusan:
- Menteri Ketenagakerjaan
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan
- Kepala Biro
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2025
a.n. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nama Jabatan
Ttd. (cap)
Nama Pejabat
- Format 5 Lembar Kendali Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Lembar kendali standar operasional prosedur administrasi pemerintahan, terdiri atas: a. Tanggal perubahan Tanggal perubahan merupakan tanggal usulan perubahan yang diajukan dari unit/pejabat pengusul. Tanggal ini menunjukan kapan proses perubahan dimulai dan menjadi dasar pencatatan kronologi pengembangan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan. b. Jenis perubahan, terdiri atas:
- Revisi Perubahan isi atau langkah prosedur.
- Penambahan Menambah langkah baru, dasar hukum baru, atau lampiran baru.
- Koreksi redaksional Memperbaiki ketidaksesuaian tata bahasa, ejaan, dan istilah teknis, tanpa mengubah prosedur inti.
- Pembaruan kebijakan Penyesuaian akibat perubahan regulasi atau kebijakan organisasi.
- Penyesuaian prosedur Penyesuaian prosedur merupakan perubahan yang berkaitan dengan penyederhanaan atau penyesuaian langkah-langkah standar operasional prosedur administrasi pemerintahan, termasuk penghapusan langkah yang tidak relevan, tanpa mengubah tujuan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan. c. Diusulkan oleh (unit/pejabat) Berisi nama unit kerja atau pejabat yang mengusulkan perubahan. d. Uraian perubahan Berisi penjelasan singkat, padat, dan jelas mengenai perubahan yang dilakukan. e. Disetujui oleh Berisi pejabat berwenang yang menyetujui perubahan terhadap standar operasional prosedur administrasi pemerintahan. f. Tanggal disetujui Tanggal disetujui pada saat pejabat yang berwenang memberikan persetujuan perubahan. Kolom ini menunjukkan kapan perubahan mulai berlaku dan menjadi bagian resmi dari standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
CONTOH FORMAT 5 LEMBAR KENDALI PERUBAHAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
No Tanggal Perubahan Jenis Perubahan Diusulkan oleh (unit/Pejabat) Uraian Perubahan Disetujui oleh Tanggal disetujui 1 12-02-2024 Revisi Subbagian … Penyesuaian alur disposisi pada langkah 3–5 akibat penerapan SRIKANDI versi terbaru. Kepala Bagian Umum 15-02-2024 2 08-06-2024
Penambahan Direktorat … Penambahan ketentuan tentang penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi (Pasal 4 SOP). Sekretaris Direktorat Jenderal 10-06-2024 3 20-08-2024 Koreksi redaksional Wakil Ketua Tim … Perbaikan istilah “capturing” menjadi “tangkapan layar” dan penyesuaian istilah teknis lain sesuai PUEBI. Kepala Biro Umum 22-08-2024 4 11-10-2024 Pembaruan kebijakan Biro Hukum Penyesuaian dasar hukum SOP seiring terbitnya Permenaker Nomor XX Tahun 2024. Sekretaris Jenderal 13-10-2024 5 05-01-2025 Penyesuaian Prosedur
Unit … Penyesuaian alur registrasi surat masuk elektronik sesuai pedoman nasional SRIKANDI 2025. Sekretaris Jenderal 07-01-2025
- Format 6 Surat Perintah/Surat Tugas a. Susunan:
- Kepala Memuat kop surat, judul “SURAT PERINTAH/SURAT TUGAS”, serta nomor naskah.
- Batang tubuh terdiri atas: a) konsiderans menimbang dan dasar hukum sebagai pertimbangan dan landasan penerbitan; b) diktum yang memuat perintah atau penugasan; c) rincian penerima perintah (nama dan jabatan); dan d) uraian tugas yang harus dilaksanakan.
- Kaki
Berisi tempat dan tanggal penetapan, nama jabatan pejabat penanda tangan, tanda tangan, nama lengkap, cap dinas, serta tembusan apabila diperlukan. b. Distribusi dan Tembusan Surat perintah/surat tugas didistribusikan kepada pegawai yang ditugaskan dengan tembusan kepada unit/lembaga terkait sesuai kebutuhan pengendalian administrasi. c. Hal yang perlu diperhatikan: - konsiderans hanya memuat pertimbangan dan dasar penetapan;
- untuk tugas kolektif, daftar nama pegawai dicantumkan dalam lampiran;
- penulisan NIP mengikuti ketentuan penulisan resmi tanpa tanda titik;
- penandatanganan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai jenjang jabatan;
- pembiayaan (jika ada) dicantumkan dalam bagian “Untuk”; dan
- surat perintah/surat tugas berlaku sepanjang masa pelaksanaan tugas.
CONTOH FORMAT 6a
SURAT PERINTAH/SURAT TUGAS TANPA LAMPIRAN
SURAT PERINTAH/SURAT TUGAS NOMOR 1/11/DL.05/X/2025 Menimbang : a. bahwa ................................................................;
b. bahwa ................................................................;
Dasar
: 1. ............................................................................;
2. ............................................................................;
Memerintahkan/Menugaskan:
Kepada : 1. nama
: ........................... NIP
: ...........................
pangkat, gol. ruang
: ...........................
jabatan
: ........................... 2. nama
: ........................... NIP
: ...........................
pangkat, gol. ruang
: ...........................
jabatan
: ...........................
Untuk : 1. ..........................................................................;
2. ..........................................................................;
3. dan seterusnya.
Ditetapkan di ….. pada tanggal …..
Nama Jabatan,
Ttd. (cap)/TTE Nama
Tembusan: (jika ada) Kop Unit Organisasi
CONTOH FORMAT 6b
SURAT TUGAS DENGAN LAMPIRAN
SURAT PERINTAH/SURAT TUGAS NOMOR 1/11/DL.05/X/2025 Menimbang : a. bahwa ................................................................;
b. bahwa ................................................................;
Dasar
: 1. ............................................................................;
2. ............................................................................;
Memerintahkan/Menugaskan:
Kepada
: nama-nama terlampir.
Untuk
: 1. ..........................................................................;
..........................................................................;
dan seterusnya.
Ditetapkan di ….. pada tanggal …..
Nama Jabatan,
Ttd. (cap)/TTE Nama
Tembusan: (jika ada)
Kop Unit Organisasi
CONTOH FORMAT LAMPIRAN SURAT PERINTAH/SURAT TUGAS
Lampiran Surat Perintah/Surat Tugas
Nomor : ...........................
Tanggal : ...........................
DAFTAR PEJABAT/PEGAWAI YANG DIBERI PERINTAH/TUGAS
No.
Nama
NIP
Pangkat/Gol. Ruang
Jabatan
Keterangan
1.
Nama Jabatan, Ttd. (cap)/TTE Nama
- Format 7 Nota Dinas a. Susunan:
- Kepala, terdiri atas: a) kop nota dinas berisi nama Kementerian dan unit kerja tanpa alamat; b) judul “NOTA DINAS” yang ditulis secara simetris; dan c) nomor, tujuan (Yth.), asal (Dari), hal, dan tanggal yang masing-masing ditulis dengan huruf awal kapital dan diikuti tanda titik dua (:).
- Batang Tubuh Bagian batang tubuh memuat alinea pembuka, isi, dan alinea penutup yang ditulis secara singkat, padat, dan langsung pada substansi.
- Kaki Bagian kaki nota dinas terdiri atas: a) nama jabatan pejabat pengirim; b) tanda tangan pejabat; c) nama lengkap pejabat; dan d) tembusan bila diperlukan. b. Hal yang perlu diperhatikan:
- nota dinas digunakan untuk komunikasi kedinasan internal kepada pejabat setingkat atau lebih tinggi sesuai kewenangan;
- tembusan diberikan kepada pejabat atau unit internal terkait;
- penomoran dilakukan dengan mencantumkan Kode Unit Kerja, nomor urut, Kode Klasifikasi Arsip, bulan (angka romawi), dan tahun;
- nota dinas yang ditandatangani oleh pelaksana harian wajib ditembuskan kepada pejabat pemberi perintah;
- nota dinas yang dikirim merupakan naskah final tanpa paraf koreksi; dan
- kop Nota Dinas berupa tulisan dan menggunakan logo Kementerian.
CONTOH FORMAT 7 NOTA DINAS
NOTA DINAS NOMOR 1/207/UM.00.05/IV/2025
Yth : ………………………………………………………….. Dari : ………………………………………………………….. Hal : ………………………………………………………….. Tanggal : …………………………………………………………..
………… ……………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………….
Nama Jabatan,
Ttd. (cap)/TTE
Nama
Tembusan: (jika ada)
- Format 8 Memorandum a. Susunan:
- Kepala, terdiri atas: a) kop Menteri/Wakil Menteri menggunakan lambang negara yang bertuliskan Menteri/Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang diletakkan di sisi kiri; b) kop memorandum selain Menteri berisi nama Kementerian dan unit kerja serta logo, tanpa alamat; c) judul “MEMORANDUM” yang ditulis secara simetris; dan d) nomor, tujuan (Yth.), asal (Dari), hal, dan tanggal, masing- masing ditulis dengan huruf awal kapital dan diikuti tanda titik dua (:).
- Batang Tubuh Bagian batang tubuh memuat alinea pembuka, uraian isi, dan penutup yang disampaikan secara singkat, padat, dan langsung pada substansi.
- Kaki
Bagian kaki memorandum terdiri atas:
a)
nama jabatan pejabat pengirim;
b)
tanda tangan pejabat;
c)
nama lengkap pejabat; dan
d) tembusan apabila diperlukan. b. Hal yang perlu diperhatikan: - memorandum digunakan dalam komunikasi kedinasan dari atasan kepada bawahan (top down);
- tembusan ditujukan kepada pejabat internal sesuai kebutuhan;
- penomoran memorandum memuat Kode Unit Kerja, nomor urut, Kode Klasifikasi Arsip, bulan, dan tahun; dan
- memorandum bersifat instruksional sehingga berbeda fungsi dengan nota dinas, meskipun format penampilannya serupa.
CONTOH FORMAT 8a
MEMORANDUM
(MENTERI/WAKIL MENTERI)
MEMORANDUM NOMOR 1/123/KP.09.03/IV/2025
Yth : ………………………………………………………….. Dari : ………………………………………………………….. Hal : ………………………………………………………….. Tanggal : …………………………………………………………..
………… ……………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………….
Nama Jabatan,
Ttd. (cap)/TTE
Nama
Tembusan: (jika ada)
CONTOH FORMAT 8b
MEMORANDUM
(PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA, PEJABAT PIMPINAN TINGGI
PRATAMA, ATAU KEPALA UPT)
MEMORANDUM
NOMOR 1/123/KP.09.03/IV/2025
Yth : ………………………………………………………….. Dari : ………………………………………………………….. Hal : ………………………………………………………….. Tanggal : …………………………………………………………..
……… ………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………….
Nama Jabatan,
Ttd. (cap)/TTE
Nama
Tembusan: (jika ada)
- Format 9 Lembar Disposisi
Lembar disposisi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
lembar disposisi dibuat dalam bentuk formulir dengan ukuran kertas
B5 (176 mm x 250 mm).
b.
setiap surat masuk yang diterima oleh Unit Pengolah (sentral arsip
aktif setingkat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama,
administrator) diberi lembar disposisi rangkap 2 (dua), 1 (satu) lembar
untuk Unit Pengolah dan satu lembar lagi untuk tujuan disposisi.
c.
lembar disposisi di Unit Pengolah disimpan di sentral arsip aktif untuk
mengingatkan Unit Pengolah/pelaksana penerima disposisi bila waktu
penyelesaian surat sudah berakhir.
d. lembar disposisi beserta naskah dinasnya disimpan dalam folder dengan memberikan label Kode Klasifikasi Arsip dan indeks permasalahannya. e. lembar disposisi dan Naskah Dinas disatukan dengan paper clip anti karat, tidak distaples, dan tidak dilubangi.
f. untuk format disposisi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya menyesuaikan dengan format disposisi Sekretariat Jenderal. g. contoh format lembar disposisi untuk pejabat pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, atau kepala UPT dapat disesuaikan kop surat unit organisasi masing-masing.
CONTOH FORMAT 9a
LEMBAR DISPOSISI
(MENTERI)
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAR DISPOSISI Rahasia Penting/Segera Biasa Tembusan Nomor Agenda :
Tanggal Terima Surat : Asal Surat :
Tanggal Surat : Hal :
Nomor Surat
:
DITERUSKAN KEPADA :
Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan
Sekretaris Jenderal
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Politik, dan
Kebijakan Publik
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja
Staf Khusus : ……………………………………
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3
Kepala PPSDM Ketenagakerjaan
Inspektur Jenderal
Kabag TU Pimpinan dan Protokol
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan
Ketenagakerjaan
…………………………………………………………
LAJUR DISPOSISI
Dipelajari/Dicermati
Ditindaklanjuti
Catatan Agar dimonitor Dikoordinasikan Segera buat laporan Siapkan bahan Bahas dengan saya Saran/Penjelasan Siapkan jawaban Copy untuk saya
Menteri Ketenagakerjaan
Nama
Dipedomani
Untuk diketahui
File/Simpan/Arsip
Agendakan/Acarakan
Mendampingi Menteri
Mewakili Menteri
Perhatian:
- Proses disposisi Menteri tidak lebih dari 5 (lima) hari kerja.
- Pengembalian hasil koreksi Menteri harus diparaf kembali oleh pejabat terkait
- Dilarang memisahkan selembar surat pun dari berkas yang telah disusun ini.
CONTOH FORMAT 9b
LEMBAR DISPOSISI (WAKIL MENTERI)
WAKIL MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAR DISPOSISI Rahasia Penting/Segera Biasa Tembusan Nomor Agenda :
Tanggal Terima Surat : Asal Surat :
Tanggal Surat : Hal :
Nomor Surat
:
DITERUSKAN KEPADA :
Sekretaris Jenderal
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Politik, dan
Kebijakan Publik
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja
Staf Khusus : ……………………………………
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3
Kepala PPSDM Ketenagakerjaan
Inspektur Jenderal
Kabag TU Pimpinan dan Protokol
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan
Ketenagakerjaan
………………………………………………………
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan
LAJUR DISPOSISI Dipelajari/Dicermati
Ditindaklanjuti
Catatan Agar dimonitor Dikoordinasikan Segera buat laporan Siapkan bahan Bahas dengan saya Saran/Penjelasan Siapkan jawaban Copy untuk saya
Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Nama
Dipedomani
Untuk diketahui
File/Simpan/Arsip
Agendakan/Acarakan
Mendampingi Wakil Menteri
Mewakili Wakil Menteri
Perhatian:
- Proses disposisi Wakil Menteri tidak lebih dari 5 (lima) hari kerja.
- Pengembalian hasil koreksi Wakil Menteri harus diparaf kembali oleh pejabat terkait.
- Dilarang memisahkan selembar surat pun dari berkas yang telah disusun ini.
CONTOH FORMAT 9c
LEMBAR DISPOSISI
(PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA)
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL
LEMBAR DISPOSISI Tanggal Terima Surat :
Nomor Agenda : Tanggal Surat :
Asal Surat : Nomor Surat :
Hal : Sifat Surat :
Rahasia Segera Penting Biasa Kategori Surat :
Undangan/Audiensi Dinas Biasa
Jenis Surat :
Disposisi Menteri
Langsung
Tembusan
Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja
Kepala Biro Keuangan dan BMN
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja
Kepala Biro Organisasi dan SDM Aparatur
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3
Kepala Biro Hukum
Inspektur Jenderal
Kepala Biro Umum
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan
Ketenagakerjaan
Kepala Biro Kerja Sama
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
Direktur Politeknik Ketenagakerjaan
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga
Kabag TU Pimpinan dan Protokol
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik
Kasubbag TU Sekjen dan Staf Ahli
Kepala PPSDM Ketenagakerjaan
…………………………………………………..
Kepala Pusat Pasar Kerja
LAJUR DISPOSISI Dipelajari/Dicermati Siapkan jawaban
Catatan
Ditindaklanjuti Copy untuk saya Agar dimonitor Dipedomani Dikoordinasikan Untuk diketahui Segera buat laporan File/Simpan/Arsip Siapkan bahan Agendakan/Acarakan Sekretaris Jenderal,
Nama
Bahas dengan saya Mendampingi saya Saran/Penjelasan Mewakili saya
Perhatian:
- Proses disposisi tidak lebih dari 5 (lima) hari kerja.
- Pengembalian hasil koreksi harus diparaf kembali oleh pejabat terkait.
- Dilarang memisahkan selembar surat pun dari berkas yang telah disusun ini.
CONTOH FORMAT 9d
LEMBAR DISPOSISI
(PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA)
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL
LEMBAR DISPOSISI Nomor Agenda :
Tanggal Terima Surat : Asal Surat :
Tanggal Surat : Hal :
Nomor Surat : Sifat Surat :
Rahasia Segera Penting Biasa Kategori Surat :
Undangan/Audiensi Dinas Biasa
Jenis Surat :
Disposisi Menteri Langsung Tembusan Pejabat Administrator/Pejabat Pengawas………………………………… (menyesuaikan dengan unit kerja)
Koordinator……………………………………..
Subkoordinator………………………………..
………………………………………………………..
LAJUR DISPOSISI Dipelajari/Dicermati Siapkan jawaban
Catatan
Ditindaklanjuti Copy untuk saya Agar dimonitor Dipedomani Dikoordinasikan Untuk diketahui Segera buat laporan File/Simpan/Arsip Siapkan bahan Agendakan/Acarakan Nama Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, ……………………………,
Nama
Bahas dengan saya Mendampingi saya Saran/Penjelasan Mewakili saya
Perhatian:
Proses disposisi tidak lebih dari 5 (lima) hari kerja.
Pengembalian hasil koreksi harus diparaf kembali oleh pejabat terkait.
Dilarang memisahkan selembar surat pun dari berkas yang telah disusun ini.
Format 10 Surat Undangan Internal a. Susunan:
- Kepala, terdiri atas: a) kop undangan internal berisi logo, tulisan “KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA”, dan nama unit kerja tanpa alamat; b) nomor, sifat, lampiran (jika ada), dan hal di sisi kiri bawah kop; c) tanggal pembuatan di sisi kanan sejajar dengan nomor; dan d) tujuan surat yang diawali dengan “Yth.” dan dapat memuat penerima tunggal dengan menyebutkan kota tujuan atau daftar penerima jamak pada lampiran dengan menyebutkan kata “di tempat”.
- Batang tubuh, terdiri atas: a) alinea pembuka; b) isi undangan internal meliputi hari, tanggal, pukul, tempat serta acara; dan c) alinea penutup.
- Kaki Bagian kaki memuat nama jabatan, tanda tangan, nama lengkap pejabat yang ditulis dengan huruf kapital di setiap awal kata dan berlaku pada halaman terakhir lampiran.
- Lampiran memuat: a) lampiran undangan internal memuat judul lampiran undangan, nomor dan tanggal di sisi kanan atas; dan b) lampiran memuat daftar nama pejabat/pegawai yang diundang. b. Hal yang perlu diperhatikan:
- undangan internal tidak mencantumkan alamat;
- daftar penerima jamak dicantumkan dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari undangan internal;
- penulisan “Lampiran” dan judul menggunakan huruf awal kapital dan ditempatkan sesuai format yang berlaku;
- untuk pejabat struktural disebutkan nama jabatan dan unit kerja; dan
- jabatan fungsional dan pelaksana disebutkan nama, jabatan, dan unit kerja. c. Contoh format undangan internal untuk jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, atau kepala UPT dapat disesuaikan kop surat unit organisasi masing-masing.
CONTOH FORMAT 10 UNDANGAN INTERNAL
Nomor : 1.5/103/UM.01.03/IV/2025 15 April 2025 Sifat : Sangat Segera/Segera/Biasa
Lampiran : Satu lembar
Hal : Undangan ………...................
Yth. …………………….. ………………………….. …………………………. di Jakarta
…………………… (Alinea Pembuka dan Alinea Isi)
….………………………………………………………………………………………………………
………………………...................................................................................................................
...........................
hari, tanggal : ……………..
pukul
: ……………..
tempat
: ……………..
acara
: …………….. (diakhiri tanda baca titik (.))
…………………….( Alinea Penutup )
……………………………………………………………..……………………………………………
……………………………………………………............................................................................
...........................................................
Kepala Biro Umum,
Ttd. (cap)/TTE
Nama Pejabat
Tembusan: (jika ada)
CONTOH LAMPIRAN
UNDANGAN INTERNAL
Lampiran Undangan Nomor : ............ Tanggal : ………..
Daftar Nama Pejabat/Pegawai/Unit Kerja Yang Diundang
…………………………………….
…………………………………….
…………………………………….
…………………………………….
…………………………………….
…………………………………….
…………………………………….
…………………………………….
…………………………………….
…………………………………….
Format 11 Surat Dinas a. Susunan:
- Kepala, terdiri atas: a) kop surat sesuai kewenangan penanda tangan; dan b) nomor, sifat, lampiran (jika ada), hal, tanggal, serta tujuan surat (“Yth.”), yang ditata secara sistematis pada sisi kiri dan kanan halaman sesuai dengan ketentuan korespondensi kedinasan.
- Batang Tubuh Batang tubuh surat memuat alinea pembuka, uraian isi, dan alinea penutup yang disusun secara singkat, jelas, dan komunikatif sesuai maksud penyampaian surat.
- Kaki Bagian kaki memuat nama jabatan, tanda tangan, nama lengkap pejabat penanda tangan, cap dinas, serta daftar tembusan apabila diperlukan. Penempatan seluruh unsur ditata sesuai tampilan pada format. b. Distribusi dan Tembusan Surat dinas disampaikan kepada pihak yang dituju secara tepat waktu dan dilengkapi dengan tindakan pengendalian melalui buku ekspedisi atau surat pengantar, sebagaimana tercermin pada alur distribusi standar. c. Hal yang perlu diperhatikan Hal-hal teknis seperti pemakaian kop hanya pada halaman pertama, penulisan nomor, ketentuan lampiran, format alamat, penggunaan frasa “Yth.”, serta contoh kalimat pembuka dan penutup dapat dilihat secara langsung melalui struktur pada format surat dinas. Ketentuan lebih rinci tetap berlaku sebagaimana diatur dalam pedoman ini. d. Contoh format surat dinas untuk atas nama Menteri, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, atau kepala UPT dapat disesuaikan kop surat unit organisasi masing-masing.
CONTOH FORMAT 11a
SURAT DINAS
(MENTERI)
Nomor
: B-M/25/PK.02.01/IV/2025
10 April 2025
Sifat
: Sangat Segera/Segera/Biasa
Lampiran
: Satu lembar
Hal
: Undangan ………..................
Yth. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia di Jakarta ................................(Alinea Pembuka)............................................... ................................................................................................................... .................................................................................................................................
...............................(Alinea Isi).........................................................
................................................................................................................... ..............................................................................................................................
................................(Alinea Penutup)................................................
................................................................................................................... ..............................................................................................................................
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,
Ttd. (cap)/TTE
Nama Menteri
Tembusan: (jika ada)
CONTOH FORMAT 11b
SURAT DINAS
(MENTERI)
BAHASA INGGRIS
MINISTER OF MANPOWER
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
Ref.
: B-M/206/PK.02.01/IV/2025
9th April 2025
Subject
: Invitation For Bilateral Meeting On
The Pilot Project
Enclosure : One set
H.E. [Title] [Surname]
Dear Excellency, …………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………….… …………………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………….… …………………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………… ………….……………………………………………………………………………………… ……………….…………………………………………………………………………………
Sincerely Yours,
Minister of Manpower
Republic of Indonesia
CONTOH FORMAT 11c
SURAT DINAS
(ATAS NAMA MENTERI, PEJABAT PIMPINAN TINGGI
MADYA, PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ATAU KEPALA UPT)
Nomor : B-1/86/OT.04/IV/2025
17 April 2025
Sifat
: .......................................
Lampiran : .......................................
Hal
: …………………………..
Yth. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
di Jakarta
..................................(Alinea Pembuka)...............................................
....................................................................................................................
.................................................................................................................................
............................(Alinea Isi)...............................................................
.................................................................................................................... .................................................................................................................................
..............................(Alinea Penutup)....................................................
.................................................................................................................... ................................................................................................................................
Sekretaris Jenderal,
Ttd. (cap)/TTE
Nama
Tembusan: (jika ada)
- Format 12 Surat Undangan Eksternal a. Susunan:
- Kepala, terdiri atas:
a)
kop undangan eksternal oleh Menteri/Wakil Menteri tidak
mencantumkan alamat;
b) kop undangan eksternal oleh unit kerja mencantumkan alamat; c) nomor, sifat, lampiran (jika ada), dan hal di sisi kiri bawah kop; d) tanggal pembuatan di sisi kanan sejajar dengan nomor; dan e) tujuan undangan eksternal diawali dengan “Yth.” dan dapat memuat penerima tunggal dengan menyebutkan kota tujuan atau daftar penerima jamak pada lampiran dengan menyebutkan kata “di tempat”. - Batang tubuh, terdiri atas: a) alinea pembuka; b) isi undangan eksternal meliputi hari, tanggal, pukul, tempat serta acara; dan c) alinea penutup.
- Kaki Bagian kaki memuat nama jabatan, tanda tangan, nama lengkap pejabat ditulis dengan huruf kapital di setiap awal kata.
- Lampiran memuat: a) lampiran undangan eksternal memuat judul lampiran undangan, nomor dan tanggal di sisi kanan atas; dan b) lampiran memuat daftar nama pejabat/pegawai yang diundang. b. Hal yang perlu diperhatikan:
- daftar penerima jamak dicantumkan dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari undangan internal;
- penulisan “Lampiran” dan judul menggunakan huruf awal kapital dan ditempatkan sesuai format yang berlaku;
- untuk pejabat struktural disebutkan nama jabatan, dan unit kerja; dan
- jabatan fungsional dan pelaksana disebutkan nama, jabatan, dan unit kerja. c. Contoh format undangan eksternal untuk jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, atau kepala UPT dapat disesuaikan kop surat unit organisasi masing-masing.
CONTOH FORMAT 12a
UNDANGAN EKSTERNAL
(MENTERI/WAKIL MENTERI)
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor
: B-M/33/PK.02.01/IV/2025
10 April 2025
Sifat
: Sangat Segera/Segera/Biasa
Lampiran : Satu lembar
Hal : ..................………..................
Yth. Menteri Luar Negeri di Jakarta
.................................(Alinea Pembuka dan Isi) .................................. ................................................................................................................... .................................................................................................................................
hari, tanggal
: …………………. pukul
: ………………….
tempat
: ………………….
acara
: …………………. (diakhiri tanda baca titik (.))
.................................(Alinea Penutup) ………….................................. .................................................................................................................................
Menteri/Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia,
Ttd. (cap)/TTE
Nama Pejabat
CONTOH FORMAT 12b
UNDANGAN EKSTERNAL
(ATAS NAMA MENTERI, PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA,
PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ATAU KEPALA UPT)
Nomor : B-4/132/HI.04/IV/2025
15 April 2025
Sifat
: Sangat Segera/Segera/Biasa
Lampiran : Satu Lembar
Hal
: ………………
Yth. Direktur Utama
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan
di Jakarta
.................................(Alinea Pembuka dan Isi) ..................................
....................................................................................................................
..............................................................................................................................
hari, tanggal
: …………………. pukul
: …………………. tempat
: …………………. acara
: …………………. (diakhiri tanda baca titik (.))
..................................(Alinea Penutup) ………….................................. .............................................................................................................................
Direktur Jenderal PHI dan Jamsostek,
Ttd. (cap)/TTE
Nama Pejabat
CONTOH LAMPIRAN
UNDANGAN EKSTERNAL
(PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA, PEJABAT
PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ATAU KEPALA UPT)
Lampiran Undangan Nomor : ……….. Tanggal : ………..
Daftar Nama Pejabat/Pegawai/Unit Kerja Yang Diundang
…………………………………….
…………………………………….
…………………………………….
…………………………………….
…………………………………….
…………………………………….
…………………………………….
…………………………………….
…………………………………….
…………………………………….
Format 13 Surat Kuasa a. Susunan:
- Kepala, terdiri atas: a) kop surat kuasa, disesuaikan apabila: − surat kuasa ditandatangani oleh Menteri/Wakil Menteri menggunakan kop jabatan Menteri/Wakil Menteri yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris tanpa mencantumkan alamat; dan − surat kuasa ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala UPT, administrator, pengawas, atau pejabat fungsional dalam urusan kedinasan menggunakan kop Kementerian beserta nama unit organisasi jabatan dengan mencantumkan alamat. b) tulisan surat kuasa menggunakan huruf kapital berada simetris di bawah kop surat; dan c) tulisan nomor menggunakan huruf kapital berada simetris di bawah tulisan surat kuasa.
- Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat kuasa memuat materi yang dikuasakan.
- Kaki Bagian kaki surat kuasa memuat keterangan tempat, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan, nama dan tanda tangan para pihak yang berkepentingan, dan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Contoh format surat kuasa untuk jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, atau kepala UPT dapat disesuaikan kop surat unit organisasi masing-masing.
CONTOH FORMAT 13a
SURAT KUASA
(MENTERI/WAKIL MENTERI)
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
SURAT KUASA NOMOR ……………
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ……………………………………
Jabatan
: ……………………………………
Alamat
: ……………………………………
memberi kuasa kepada:
Nama
: ……………………………………
Jabatan
: ……………………………………
Alamat
: ……………………………………
Untuk ………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………
Surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagai mestinya.
Tempat, tanggal, bulan, tahun
Penerima Kuasa,
Pemberi Kuasa,
Ttd.
Meterai/Ttd. (cap)/e-Meterai (TTE)
Nama
(Menteri/Wakil Menteri)
CONTOH FORMAT 13b
SURAT KUASA
(PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA, PEJABAT PIMPINAN TINGGI
PRATAMA, KEPALA UPT, ADMINISTRATOR, PENGAWAS,
ATAU PEJABAT FUNGSIONAL)
SURAT KUASA NOMOR ……………
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………………… Jabatan : …………………………………… Alamat : ……………………………………
memberi kuasa kepada:
Nama : …………………………………… Jabatan : …………………………………… Alamat : …………………………………… Untuk…………………………………………………………….. .…………..……………………………………………………….
Surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagai mestinya.
Penerima Kuasa,
Tanda tangan
Nama Tempat, tanggal, bulan, tahun Pemberi Kuasa,
Meterai/Ttd. (cap)/e-Meterai (TTE)
Nama
CONTOH FORMAT 13c SURAT KUASA KHUSUS (MENTERI/WAKIL MENTERI)
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
SURAT KUASA KHUSUS
NOMORM/5/HK.10 .01/IV/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
[Nama dan Jabatan] yang berkedudukan di Jakarta, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dengan ini memberikan Kuasa dengan Hak Substitusi kepada:
- dst : Jabatan
- dst : dst
- dst : dst
Semuanya berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan dan kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, selanjutnya disebut Penerima Kuasa, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
-------------------------------------------- K H U S U S ------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa:
1.
Bertindak mewakili Pemberi Kuasa tersebut di atas selaku [Tergugat/Turut Tergugat], untuk
datang menghadap pada persidangan di [Lembaga Peradilan yang Menangani] atas [Perkara
Nomor];
2.
dst
3.
dst
Mengenai hal ini untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka [Lembaga Peradilan yang Menangani], serta badan-badan kehakiman lain, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, melakukan pembayaran- pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan yang memberi kuasa, membalas segala perlawanan, mengadakan kompromi dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh yang diberi kuasa.
Jakarta,
Pemberi Kuasa
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,
Meterai/Ttd. (cap)
Nama
PENERIMA KUASA:
- Nama
: tanda tangan 2. dst
:
tanda tangan
- dst
: tanda tangan 4. dst
:
tanda tangan
CONTOH FORMAT 13d
SURAT KUASA KHUSUS
(PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA, PEJABAT PIMPINAN TINGGI
PRATAMA, KEPALA UPT, PEJABAT ADMINISTRASI,
ATAU PEJABAT FUNGSIONAL)
SURAT KUASA KHUSUS
NOMORM/5/HK.10 .01/IV/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
[Nama dan Jabatan] yang berkedudukan di Jakarta, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dengan ini memberikan Kuasa dengan Hak Substitusi kepada:
- Nama (tanpa gelar) : Jabatan
- dst : dst
- dst : dst
Semuanya berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan dan kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, selanjutnya disebut Penerima Kuasa, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
-------------------------------------------- K H U S U S ------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa:
- Bertindak mewakili Pemberi Kuasa tersebut di atas selaku [Tergugat/Turut Tergugat], untuk datang menghadap pada persidangan di [Lembaga Peradilan yang Menangani] atas [Perkara Nomor];
- dst
- dst
Mengenai hal ini untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka [Lembaga Peradilan yang Menangani], serta badan-badan kehakiman lain, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, melakukan pembayaran- pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan yang memberi kuasa, membalas segala perlawanan, mengadakan kompromi dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh yang diberi kuasa
Penanggung Jawab Paraf
Tanggal
Jakarta,
Pemberi Kuasa,
Nama Jabatan
Meterai/Ttd. (cap)
Nama
Penerima Kuasa:
- Nama
: tanda tangan 2. dst
:
tanda tangan
- dst
: tanda tangan 4. dst
:
tanda tangan
CONTOH FORMAT 13e
SURAT KUASA SUBSTITUSI
(MENTERI/WAKIL MENTERI)
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
SURAT KUASA SUBSTITUSI
NOMORM/5/HK.10 .01/IV/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
[Nama Pejabat dan Jabatan] berdasarkan Surat Kuasa Khusus [Tanggal & Nomor Surat Kuasa Khusus] bertindak sebagai Penerima Kuasa dari [Nama Pemberi Kuasa], yang berkedudukan di Jakarta, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa Substitusi, dengan ini melimpahkan kuasanya sebagian/keseluruhan kepada:
- ............................ : Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan.
- ............................ : Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan.
- ............................ : Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan.
- ............dst........... : dst............................
Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, selanjutnya disebut Penerima Kuasa Substitusi, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Substitusi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
-------------------------------------------- K H U S U S ------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Substitusi:
1.
Bertindak mewakili Pemberi Kuasa Substitusi tersebut di atas, untuk datang menghadap pada
persidangan di [Lembaga Peradilan yang Menangani] atas [Perkara Nomor];
2.
Mewakili dan mengambil keputusan saat mediasi, membuat, menandatangani, serta mengajukan
resume, jawaban, rekonpensi, duplik, bukti-bukti, saksi/ahli, dan kesimpulan dalam perkara
dimaksud;
3.
Menerima salinan putusan, menandatangani dan mengajukan memori/kontra memori banding,
mengajukan permohonan kasasi, menandatangani dan mengajukan memori/kontra memori kasasi;
4.
Melakukan segala tindakan hukum lainnya yang baik dan diperlukan serta berguna bagi kepentingan
Pemberi Kuasa Substitusi;
5.
dst....(disesuaikan dengan kebutuhan).
Mengenai hal ini untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Substitusi menghadap di muka [Lembaga Peradilan yang Menangani], serta badan-badan kehakiman lain, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan yang memberi kuasa, membalas segala perlawanan, mengadakan kompromi dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa Substitusi, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh yang diberi kuasa.
Penanggung Jawab Paraf
Tanggal
Jakarta,
Pemberi Kuasa Substitusi,
Meterai/Ttd. (cap)
Nama
Penerima Kuasa Substitusi:
- Nama
: tanda tangan 2. dst
:
tanda tangan
- dst
: tanda tangan 4. dst
:
tanda tangan
CONTOH FORMAT 13f
SURAT KUASA SUBSTITUSI
(PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA, PEJABAT PIMPINAN TINGGI
PRATAMA, KEPALA UPT, PEJABAT ADMINISTRASI,
ATAU PEJABAT FUNGSIONAL)
SURAT KUASA SUBSTITUSI
NOMORM/5/HK.10 .01/IV/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
[Nama Pejabat dan Jabatan] berdasarkan Surat Kuasa Khusus [Tanggal & Nomor Surat Kuasa Khusus] bertindak sebagai Penerima Kuasa dari [Nama Pemberi Kuasa], yang berkedudukan di Jakarta, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Pemberi Kuasa Substitusi, dengan ini melimpahkan kuasanya sebagian/keseluruhan kepada:
- ............................ : Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan.
- ............................ : Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan.
- ............................ : Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan.
- ............dst........... : dst............................
Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, selanjutnya disebut Penerima Kuasa Substitusi, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Substitusi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
-------------------------------------------- K H U S U S ------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Substitusi:
1.
Bertindak mewakili Pemberi Kuasa Substitusi tersebut di atas, untuk datang menghadap pada
persidangan di [Lembaga Peradilan yang Menangani] atas [Perkara Nomor];
2.
Mewakili dan mengambil keputusan saat mediasi, membuat, menandatangani, serta mengajukan
resume, jawaban, rekonpensi, duplik, bukti-bukti, saksi/ahli, dan kesimpulan dalam perkara
dimaksud;
3.
Menerima salinan putusan, menandatangani dan mengajukan memori/kontra memori banding,
mengajukan permohonan kasasi, menandatangani dan mengajukan memori/kontra memori kasasi;
4.
Melakukan segala tindakan hukum lainnya yang baik dan diperlukan serta berguna bagi
kepentingan Pemberi Kuasa Substitusi;
5.
dst....(disesuaikan dengan kebutuhan).
Mengenai hal ini untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Substitusi menghadap di muka [Lembaga Peradilan yang Menangani], serta badan-badan kehakiman lain, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan yang memberi kuasa, membalas segala perlawanan, mengadakan kompromi dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa Substitusi, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh yang diberi kuasa.
Penanggung Jawab Paraf
Tanggal
Jakarta,
PEMBERI KUASA SUBSTITUSI,
Meterai/Ttd. (cap)
Nama
Penerima Kuasa Substitusi:
- Nama
: tanda tangan - dst
:
tanda tangan
- dst
: tanda tangan 4. dst
:
tanda tangan
- Format 14 Berita Acara a. Susunan:
- Kepala, terdiri atas: a) berita acara ditandatangani oleh Menteri/Wakil Menteri menggunakan kop jabatan Menteri/Wakil Menteri yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris tanpa mencantumkan alamat; b) berita acara ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala UPT, atau pejabat fungsional tertentu dalam urusan kedinasan menggunakan kop Kementerian beserta nama unit organisasi jabatan dengan mencantumkan alamat; dan c) kata “BERITA ACARA…” dan “NOMOR” ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
- Batang tubuh, terdiri atas: a) hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat pelaksanaan. b) nama, jabatan, NIP, dan unit kerja para pihak yang membuat berita acara; c) uraian substansi berita acara; d) pernyataan mengenai adanya lampiran (apabila ada); dan e) penutup yang menyatakan bahwa berita acara dibuat dengan sebenar-benarnya.
- Kaki Bagian kaki berita acara memuat tempat (kota) dan waktu pelaksanaan penandatanganan, nama pihak I, nama pihak II, dengan menggunakan huruf kapital di setiap awal kata, tanda tangan (tanda tangan basah menggunakan cap dan tanda tangan elektronik tanpa menggunakan cap). b. Hal yang perlu diperhatikan:
- Pihak I dalam berita acara adalah pihak yang mempunyai inisiatif mengajukan kegiatan;
- Pihak II dan pihak selanjutnya dalam berita acara adalah pihak yang terlibat kegiatan;
- Berita acara dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau sesuai dengan pihak yang terlibat dalam kegiatan; dan
- Berita acara dapat menggunakan meterai jika diperlukan.
CONTOH FORMAT 14 BERITA ACARA
BERITA ACARA……… NOMOR 1/102/UM.00.04/VII/2025
Pada hari ini …. tanggal …. bulan …. tahun ….di…telah dilaksanakan… dengan
melibatkan para pihak:
Nama
: ………………
Jabatan
: ………………
NIP
: ………………
Unit Kerja : ………………
dalam hal ini bertindak atas nama unit…….sebagai Pihak I
Nama
: ………………
Jabatan
: ………………
NIP
: ………………
Unit Kerja : ………………
dalam hal ini bertindak atas nama unit…….sebagai Pihak II
Pihak I menyerahkan………………………… kepada Pihak II sebagai berikut: a. ………….. b. ………….. c. dst
Pihak I menyerahkan tanggung jawab dan wewenang ……… sebagaimana tercantum dalam lampiran Berita Acara ini kepada Pihak II.
Jakarta, 25 Juli 2025
Pihak II
Pihak I
Ttd. (cap)/TTE Ttd. (cap)/TTE
Nama
Nama
- Format 15 Berita Faksimile a. Pengertian Berita faksimile merupakan Naskah Dinas kategori nota dinas yang dikirim dengan menggunakan mesin faksimile/faks. Biasanya, berita faksimile dikirim ke perwakilan Republik Indonesia yang ada di luar negeri. Yang membedakan dengan nota dinas adalah bahwa nota dinas hanya digunakan sebagai Naskah Dinas internal Kementerian, sementara berita faksimile bisa digunakan sebagai Naskah Dinas eksternal Kementerian. b. Hal yang perlu diperhatikan:
- kop berita faksimile disesuaikan bila berita faksimile tersebut ditandatangani sendiri oleh Menteri/Wakil Menteri menggunakan kop jabatan Menteri/Wakil Menteri yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris tanpa mencantumkan alamat, bila ditandatangani atas nama Menteri menggunakan kop Kementerian dan bila ditandatangani oleh Pejabat lainnya (baik struktural maupun non struktural) menggunakan kop Kementerian beserta nama unit organisasi Eselon I terkait beserta turunannya (jika diperlukan), dengan mencantumkan alamat;
- wewenang pembuatan dan penandatanganan berita faksimile adalah sama dengan nota dinas; dan
- susunan berita faksimile sama dengan nota dinas, kecuali kata “Tembusan” yang diletakkan di bawah kata “Hal” sebelum “Tanggal”.
CONTOH FORMAT 15
BERITA FAKSIMILE
BERITA FAKSIMILE NOMOR 1/15/KS.00.00/IX/2025
Yth : Y.M. Duta Besar RI di … Dari : Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Hal : Rencana Kunjungan Kerja Menteri Ketenagakerjaan RI ke … tanggal …s.d. … Tembusan : 1. Menteri Ketenagakerjaan 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan 3. Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan 4. Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemenlu 5. Direktur Eropa I, Kemenlu Tanggal : ………..
Dengan hormat diinformasikan kepada Y.M. Bapak Duta Besar RI di … bahwa ..…………………………………………………………………………………. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami ……………………………………………………………………………………………. Atas perhatian dan kerja sama Y.M. Bapak Duta Besar, kami ucapkan terima kasih. Nama Jabatan,
Ttd.
Nama
- Format 16 Surat Keterangan Susunan:
- Kepala, terdiri atas: a) surat keterangan ditandatangani oleh Menteri/Wakil Menteri menggunakan kop jabatan Menteri/Wakil Menteri yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris tanpa mencantumkan alamat; b) surat keterangan ditandatangani oleh atas nama Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala UPT, atau pejabat fungsional tertentu dalam urusan kedinasan menggunakan kop Kementerian beserta nama unit organisasi jabatan dengan mencantumkan alamat; dan c) kata “SURAT KETERANGAN” dan “NOMOR” ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
- Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat keterangan memuat identitas pejabat yang memberikan keterangan, uraian mengenai hal atau peristiwa yang diterangkan, serta maksud dan tujuan diterbitkannya surat keterangan disusun secara singkat dan jelas.
- Kaki
Kaki surat keterangan memuat tempat dan tanggal penerbitan, nama jabatan pejabat penandatangan, tanda tangan, dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata. Bagian kaki ditempatkan pada sisi kanan bawah. - Contoh format surat keterangan untuk jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, atau kepala UPT dapat disesuaikan kop surat unit organisasi masing-masing.
CONTOH FORMAT 16a
SURAT KETERANGAN
(MENTERI/WAKIL MENTERI)
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
SURAT KETERANGAN NOMOR ……………….
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama
: ……………………………………
NIP
: ……………………………………
Jabatan
: ……………………………………
dengan ini menerangkan:
Nama
: ……………………………………
NIP
: ……………………………………
Pangkat, golongan
: ……………………………………
Jabatan
: ……………………………………
dan seterusnya
: ……………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
……………………….……………………………………………………………...............
Surat Keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Tempat, tanggal, bulan, tahun Menteri/Wakil Menteri,
Ttd.
Nama
CONTOH FORMAT 16b
SURAT KETERANGAN
(ATAS NAMA MENTERI, PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA,
PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ATAU KEPALA UPT)
SURAT KETERANGAN NOMOR ……………….
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama
: ……………………………………
NIP
: ……………………………………
Jabatan
: ……………………………………
dengan ini menerangkan:
Nama
: ……………………………………
NIP
: ……………………………………
Pangkat, golongan
: ……………………………………
Jabatan
: ……………………………………
dan seterusnya
: ……………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………….…………………………………………………………………………............
Surat Keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Tempat, tanggal, bulan, tahun Pejabat Pembuat Keterangan,
Ttd.
Nama
- Format 17 Surat Pernyataan a. Susunan:
- Kepala, terdiri atas: a) surat pernyataan ditandatangani oleh Menteri/Wakil Menteri menggunakan kop jabatan Menteri/Wakil Menteri yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris tanpa mencantumkan alamat; b) surat pernyataan ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala UPT, atau pejabat fungsional tertentu dalam urusan kedinasan menggunakan kop Kementerian beserta nama unit organisasi jabatan dengan mencantumkan alamat; dan c) kata “SURAT PERNYATAAN” dan “NOMOR” ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
- Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat pernyataan memuat identitas pejabat yang menyatakan mengenai sesuatu hal, peristiwa, atau tentang seseorang yang dinyatakan, serta maksud dan tujuan diterbitkannya surat pernyataan disusun secara singkat dan jelas.
- Kaki Bagian kaki surat pernyataan memuat tempat dan tanggal penerbitan, nama jabatan pejabat penanda tangan, tanda tangan, dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata. Bagian kaki ditempatkan pada sisi kanan bawah.
- Contoh format surat pernyataan untuk jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, atau kepala UPT dapat disesuaikan kop surat unit organisasi masing-masing.
CONTOH FORMAT 17a
SURAT PERNYATAAN
(MENTERI/WAKIL MENTERI)
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
SURAT PERNYATAAN NOMOR ……………….
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama
: ……………………………………
NIP
: ……………………………………
Jabatan
: ……………………………………
Unit Kerja
: ……………………………………
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa………………………………………….. ...................................................................................………………………… ……………….….……………………………………………………………………………… ……………………………..…………………………………………………………………… ………………………..………………………………………………………………………… …………………..………………………………………………………………………............ ...................
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Tempat, tanggal, bulan, tahun Menteri/Wakil Menteri,
Ttd. (cap)/TTE
Nama
CONTOH FORMAT 17b
SURAT PERNYATAAN
(ATAS NAMA MENTERI)
SURAT PERNYATAAN NOMOR ……………….
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama
: ……………………………………
NIP
: ……………………………………
Jabatan
: ……………………………………
Unit Kerja
: ……………………………………
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa………………………………………….. ...................................................................................………………………… ……………….….……………………………………………………………………………… ……………………………..…………………………………………………………………… ………………………..………………………………………………………………………… …………………..………………………………………………………………………............ ...................
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Tempat, tanggal, bulan, tahun Atas Nama Menteri,
Ttd. (cap)/TTE
Nama
CONTOH FORMAT 17c
SURAT PERNYATAAN
(PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA, PEJABAT PIMPINAN TINGGI
PRATAMA, ATAU KEPALA UPT)
SURAT PERNYATAAN NOMOR ……………….
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama
: ……………………………………
NIP
: ……………………………………
Jabatan
: ……………………………………
Unit Kerja
: ……………………………………
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa………………………………………….. ...................................................................................………………………… ……………….….……………………………………………………………………………… ……………………………..…………………………………………………………………… ………………………..………………………………………………………………………… …………………..………………………………………………………………………............ ...................
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Tempat, tanggal, bulan, tahun Nama Jabatan,
Ttd. (cap)/TTE
Nama
- Format 18 Surat Pengantar a. Susunan:
- Kepala, terdiri atas: a) kop surat pengantar menggunakan kop unit organisasi yang disesuaikan dengan pejabat pengirim dengan mencantumkan alamat; b) kata “Yth.” diikuti nama jabatan yang dituju dengan dilengkapi alamat tujuan surat; c) tanggal penetapan ditulis rata kanan sejajar dengan kata “Yth.”; dan d) kata “SURAT PENGANTAR” dan “NOMOR” ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
- Batang tubuh, terdiri atas: a) nomor urut; b) isi; c) jumlah; dan d) keterangan.
- Kaki, terdiri atas: a) pengirim yang berada di sebelah kanan, meliputi: − nama jabatan pembuat surat pengantar; − tanda tangan (tanda tangan basah menggunakan cap dan tanda tangan elektronik tanpa menggunakan cap); dan − nama pejabat yang menandatangani surat pengantar. b) penerima yang berada di sebelah kiri, meliputi: − tanggal penerimaan; − nama jabatan penerima; − tanda tangan dan cap unit kerja penerima; − nama penerima; dan − nomor telepon. b. Hal yang perlu diperhatikan:
- nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata; dan
- surat Pengantar dikirim dalam dua rangkap, lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim. c. Contoh format surat pengantar untuk jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, atau kepala UPT dapat disesuaikan kop surat unit organisasi masing-masing.
CONTOH FORMAT 18
SURAT PENGANTAR
Yth. ……………..
22 April 2025 ………………….. di ………………..
SURAT PENGANTAR Nomor 1/27/PR.03.04/IV/2025
No. Isi Jumlah Keterangan
- Laporan Tahunan Sekretariat Jenderal, Tahun 2017 2 eks Disampaikan dengan hormat, semoga dapat bermanfaat
Diterima tanggal …… Nama Jabatan Penerima
Nama Jabatan Pengirim
Ttd. (cap) Ttd. (cap)/TTE
Nama Penerima Nama Pejabat
Nomor Telepon
- Format 19 Pakta Integritas Susunan:
- Kepala, terdiri atas: a) tulisan Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan huruf kapital secara simetris di tengah dengan jenis huruf Arial ukuran 12 ditebalkan (bold); dan b) kata “PAKTA INTEGRITAS” ditulis dengan huruf kapital secara simetris di tengah di bawah tulisan Kementerian Ketenagakerjaan dengan jenis huruf Arial ukuran 14 ditebalkan (bold).
- Batang tubuh, terdiri atas: a) nama; b) NIP; c) jabatan; dan d) isi penyataan.
- Kaki Bagian kaki pakta integritas memuat tempat (kota) dan waktu pelaksanaan penandatanganan, nama yang membuat pernyataan dan atasan langsung, dengan menggunakan huruf kapital di setiap awal kata, tanda tangan (tanda tangan basah menggunakan cap dan tanda tangan elektronik tanpa menggunakan cap).
CONTOH FORMAT 19
PAKTA INTEGRITAS
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN PAKTA INTEGRITAS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
NIP
:
Jabatan
:
- Berperan secara pro aktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela lainnya;
- Tidak meminta ataupun menerima pemberian, baik secara langsung maupun tidak langsung, berupa suap, janji, gratifikasi, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, penyusunan, pengintegrasian rencana, anggaran dan program kegiatan;
- Bertanggung jawab sepenuhnya untuk secara konsisten patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di lingkungan kerja;
- Menyampaikan informasi adanya dugaan dan/atau penyimpangan integritas yang dapat berakibat menciptakan kecurangan dalam penyusunan laporan keuangan, penyalahgunaan aset, korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, mark up, penyuapan, pencucian uang, penggelapan, pemerasan, dan benturan kepentingan yang terjadi di lingkungan kerja; dan
- Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi
kosekuensinya.
Pakta Integritas ini saya buat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran,
secara suka rela dan tanpa tekanan dari pihak manapun juga.
Jakarta, 22 September 2025 Menyaksikan
Atasan Langsung
Ttd. (cap)/TTE
Nama
Yang Membuat Pernyataan
Ttd. (cap)/TTE
Nama
- Format 20 Pengumuman
Susunan:
1)
Kepala, terdiri atas:
a)
pengumuman
ditandatangani
oleh
Menteri/Wakil
Menteri
menggunakan kop jabatan Menteri/Wakil Menteri yang ditulis
dengan huruf kapital secara simetris tanpa mencantumkan
alamat;
b)
pengumuman ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau kepala UPT,
menggunakan kop Kementerian beserta nama unit organisasi
jabatan dengan mencantumkan alamat; dan
c)
kata “PENGUMUMAN”, “NOMOR”, “TENTANG”, dan “JUDUL”
menggunakan huruf kapital secara simetris dengan jenis huruf
Arial ukuran 12.
2)
Batang tubuh, terdiri atas:
a)
alasan tentang perlunya dibuat pengumuman;
b)
peraturan yang menjadi dasar pembuatan pengumuman; dan
c)
pemberitahuan tentang hal tertentu.
3)
Kaki, terdiri atas:
a)
bagian kaki pengumuman memuat tempat diikuti tanda baca
koma (,), tanggal, bulan, dan tahun;
b)
nama jabatan yang menetapkan, menggunakan huruf kapital
pada setiap awal kata, dan diikuti tanda baca koma (,);
c)
tanda tangan pejabat yang menetapkan (tanda tangan basah
menggunakan
cap
dan
tanda
tangan
elektronik
tanpa
menggunakan cap); dan
d)
nama pejabat yang menandatangani, menggunakan huruf kapital
pada setiap awal kata.
4)
Contoh format pengumuman untuk jabatan pimpinan tinggi madya,
jabatan pimpinan tinggi pratama, atau kepala UPT dapat disesuaikan
kop surat unit organisasi masing-masing.
CONTOH FORMAT 20a
PENGUMUMAN
(MENTERI)
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA PENGUMUMAN NOMOR 1/9/UM.06.02/VIII/2025
TENTANG UPACARA PERINGATAN HUT KE-80 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2025
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 yang pada tahun ini mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera" dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dengan ini diumumkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa:
Pada Hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 pukul 07.00 WIB, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Koordinator, Sub Koordinator, Pejabat Fungsional dan Aparatur Sipil Negara (PNS dan P3K) Kementerian Ketenagakerjaan serta Pegawai Non-ASN wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51, Jakarta Selatan dengan mengenakan Pakaian Korpri;
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan UPTP mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1 (satu) hari pada tanggal 17 Agustus 2025;
Seluruh Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kementerian Ketenagakerjaan diwajibkan melaksanakan upacara di lingkungan UPTP masing-masing; dan
Mengisi daftar hadir dan disertai dengan foto otentik kegiatan yang sudah disiapkan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur dengan link: https://bit.ly/KemerdekaanRI_Naker2025 dan setiap unit kerja diwajibkan menyampaikan laporan rekapitulasi kehadiran ASN pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 untuk dikirimkan kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 12 Agustus 2025 Menteri,
Ttd. (cap)/TTE
Nama
CONTOH FORMAT 20b
PENGUMUMAN
(ATAS NAMA MENTERI)
PENGUMUMAN NOMOR 1/9/UM.06.02/VIII/2025
TENTANG UPACARA PERINGATAN HUT ke-80 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2025
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 yang pada tahun ini mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera" dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dengan ini diumumkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa:
Pada Hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 pukul 07.00 WIB, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Koordinator, Sub Koordinator, Pejabat Fungsional dan Aparatur Sipil Negara (PNS dan P3K) Kementerian Ketenagakerjaan serta Pegawai Non-ASN wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51, Jakarta Selatan dengan mengenakan Pakaian Korpri;
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan UPTP mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1 (satu) hari pada tanggal 17 Agustus 2025;
Seluruh Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kementerian Ketenagakerjaan diwajibkan melaksanakan upacara di lingkungan UPTP masing-masing; dan
Mengisi daftar hadir dan disertai dengan foto otentik kegiatan yang sudah disiapkan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur dengan link: https://bit.ly/KemerdekaanRI_Naker2025 dan setiap unit kerja diwajibkan menyampaikan laporan rekapitulasi kehadiran ASN pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 untuk dikirimkan kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 12 Agustus 2025 Atas Nama Menteri,
Ttd. (cap)/TTE
Nama
CONTOH FORMAT 20c
PENGUMUMAN
(PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA, PEJABAT PIMPINAN TINGGI
PRATAMA, KEPALA UPT, ATAU PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU)
PENGUMUMAN NOMOR 1/9/UM.06.02/VIII/2025
TENTANG UPACARA PERINGATAN HUT ke-80 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2025
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 yang pada tahun ini mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera" dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dengan ini diumumkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa:
Pada Hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 pukul 07.00 WIB, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Koordinator, Sub Koordinator, Pejabat Fungsional dan Aparatur Sipil Negara (PNS dan P3K) Kementerian Ketenagakerjaan serta Pegawai Non-ASN wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51, Jakarta Selatan dengan mengenakan Pakaian Korpri;
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan UPTP mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1 (satu) hari pada tanggal 17 Agustus 2025;
Seluruh Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kementerian Ketenagakerjaan diwajibkan melaksanakan upacara di lingkungan UPTP masing-masing; dan
Mengisi daftar hadir dan disertai dengan foto otentik kegiatan yang sudah disiapkan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur dengan link: https://bit.ly/KemerdekaanRI_Naker2025 dan setiap unit kerja diwajibkan menyampaikan laporan rekapitulasi kehadiran ASN pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 untuk dikirimkan kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 12 Agustus 2025 Sekretaris Jenderal,
Ttd. (cap)/TTE
Nama
- Format 21 Notula a. Susunan:
- Kepala, terdiri atas: a) notula ditandatangani oleh Menteri/Wakil Menteri menggunakan kop jabatan Menteri/Wakil Menteri yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris tanpa mencantumkan alamat; b) notula ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau kepala UPT, menggunakan kop Kementerian beserta nama unit organisasi jabatan dengan mencantumkan alamat; c) kata “NOTULA”, “JUDUL” dan “NOMOR” menggunakan huruf kapital secara simetris dengan jenis huruf Arial ukuran 12; dan d) keterangan mengenai pelaksanaan rapat meliputi hari/tanggal, waktu, tempat, pimpinan rapat, agenda, jumlah peserta, dan dasar nomor undangan.
- Batang tubuh, terdiri atas:
a)
bagian pendahuluan, berisi pembukaan rapat oleh pimpinan
dan hal-hal yang disampaikan;
b)
bagian pelaksanaan rapat, berisi deskripsi mengenai
dinamika yang terjadi dalam rapat yang meliputi pendapat,
pertanyaan, sanggahan, dan catatan penting lainnya,
disertai daftar hadir;
c)
bagian simpulan, berisi hasil kesepakatan, keputusan, dan
tindak lanjut yang dihasilkan dalam rapat; dan
d) bagian penutup, berisi pernyataan waktu berakhirnya rapat. - Kaki
Bagian kaki notula memuat tempat dan waktu penandatanganan, nama jabatan, tanda tangan, dan nama lengkap pembuat notula. b. Hal yang perlu diperhatikan: - contoh format notula merupakan notula yang dibuat oleh penyelenggara rapat;
- notula rapat disampaikan kepada seluruh peserta melalui Naskah Dinas internal atau Naskah Dinas eksternal sesuai kebutuhan; dan
- apabila rapat antar Kementerian, daftar peserta rapat agar dibuat secara terpisah. c. Contoh format notula untuk jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, atau kepala UPT dapat disesuaikan kop surat unit organisasi masing-masing.
CONTOH FORMAT 21a
NOTULA
(MENTERI/WAKIL MENTERI)
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOTULA
RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
NOMOR 1/1/UM.03/V/2025
Hari/Tanggal : Kamis, 3 Mei 2025
Waktu
: 14.00 – 16.00 WIB
Tempat
: Ruang Rapat Tripartit Gedung Kemnaker Jalan Jenderal
Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan
Pimpinan : Sekretaris Jenderal Agenda : 1. …
- … Jumlah Peserta : 50 orang (daftar terlampir) Dasar Nomor Surat/Undangan : 1/10/UM.03/04/2025
A. PENDAHULUAN
Rapat dibuka pada pukul … oleh … dengan menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
- ………………………………………………………………………………………
- ……………………………………………………………………………………... B. PELAKSANAAN RAPAT Agenda I : Progress Pengelolaan BMN
- Pimpinan rapat menyampaikan paparan, sebagai berikut:
- Terhadap paparan dari Pimpinan Rapat, peserta rapat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut: a. Sdr. …
- ……………………………………
- …………………………………… b. Sdr. …
- ……………………………………
- …………………………………… Agenda 2 : Lain-lain
- Pimpinan rapat menyampaikan paparan, sebagai berikut:
- Terhadap paparan dari Pimpinan Rapat, peserta rapat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut:
a. Sdr. …
- ……………………………………
- …………………………………… b. Sdr. …
- ……………………………………
- …………………………………… dst. ……… C. SIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan, rapat mengambil keputusan sebagai berikut:
- ……………………………………………
- ……………………………………………
- ……………………………………………
- ……………………………………………
- Dst
Rapat ditutup oleh Pimpinan pada pukul …………….. Daftar Peserta Rapat No. Nama Keterangan*) Hadir Tidak Hadir (1) (2) (3) (4) 1.
Dst.
*) Berilah tanda check list (√) sesuai keterangan
- Bila mengenai rapat pengadaan barang dan jasa, kolom (3) dan kolom (4) diganti kolom tanda tangan dan keterangan.
Jakarta, 3 Mei 2025
Mengetahui,
Notulis,
(nama jabatan atasan langsung notulis)
Ttd. (cap)/TTE
Ttd. (cap)/TTE
Nama
Nama
CONTOH FORMAT 21b
NOTULA
(PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA, PEJABAT PIMPINAN TINGGI
PRATAMA, KEPALA UPT, ATAU PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU)
NOTULA
RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
NOMOR 1/1/UM.03/V/2025
Hari/Tanggal : Kamis, 3 Mei 2025
Waktu
: 14.00 – 16.00 WIB
Tempat
: Ruang Rapat Tripartit Gedung Kemnaker Jalan Jenderal Gatot
Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan
Pimpinan : Sekretaris Jenderal Agenda : 1. …
- … Jumlah Peserta : 50 orang (daftar terlampir) Dasar Nomor Surat/Undangan : 1/10/UM.03/04/2025
A. PENDAHULUAN
Rapat dibuka pada pukul … oleh … dengan menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
………………………………………………………………………………………
2.
……………………………………………………………………………………...
B. PELAKSANAAN RAPAT
Agenda I
: Progress Pengelolaan BMN
- Pimpinan rapat menyampaikan paparan, sebagai berikut:
- Terhadap paparan dari Pimpinan Rapat, peserta rapat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut: a. Sdr. …
- ……………………………………
- …………………………………… b. Sdr. …
- ……………………………………
- ……………………………………
Agenda 2 : Lain-lain
- Pimpinan rapat menyampaikan paparan, sebagai berikut:
- Terhadap paparan dari Pimpinan Rapat, peserta rapat menyampaikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut: a. Sdr. …
- ……………………………………
- …………………………………… b. Sdr. …
- ……………………………………
- …………………………………… dst. ………
C. SIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan, rapat mengambil keputusan sebagai berikut:
- ……………………………………………
- ……………………………………………
- ……………………………………………
- ……………………………………………
- Dst
Rapat ditutup oleh Pimpinan pada pukul ……………..
Daftar Peserta Rapat
No. Nama Keterangan*)
Hadir Tidak Hadir
(1) (2) (3) (4)
Dst.
*) Berilah tanda check list (√) sesuai keterangan
Bila mengenai rapat pengadaan barang dan jasa, kolom (3) dan (4) diganti kolom tanda tangan dan keterangan.
Jakarta, 3 Mei 2025 Mengetahui,
Notulis,(nama jabatan atasan langsung notulis)
Ttd. (cap)/TTE Ttd. (cap)/TTE
Nama
Nama
Catatan: Bila konteksnya adalah rapat antar Kementerian, daftar peserta rapat dibuat secara terpisah.
- Format 22 Sambutan
Susunan: a. Kepala, terdiri atas: 1) kop Menteri/Wakil Menteri menggunakan lambang negara yang bertuliskan Menteri/Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang diletakkan di sisi kiri; 2) kata “SAMBUTAN MENTERI/WAKIL MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA” dan “ACARA/PERINGATAN …” menggunakan huruf kapital secara simetris dengan jenis huruf Arial ukuran 14; dan 3) sambutan memuat tempat, tanggal, bulan dan tahun pelaksanaan. b. Batang Tubuh Bagian batang tubuh memuat daftar pejabat yang diundang, yang diurutkan dari jabatan yang tertinggi terlebih dahulu dan isi sambutan. c. Kaki Bagian kaki berisi nama jabatan dan tanda tangan Menteri/Wakil Menteri.
CONTOH FORMAT 22
SAMBUTAN
(MENTERI/WAKIL MENTERI)
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
SAMBUTAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA/PERINGATAN ………………… DI ……………. (Tempat, tanggal, bulan, dan tahun)
Yang terhormat
- ……………....
- ………………
- ………………
Saudara-saudara semua
Ucapan Salam Pembuka,
(AlineaPembuka)…..…………………………………………………………..… ……………………………………………………………………………………......................... ............................................................................................................................
(Alinea Isi)………………………….....……………….............................. …………………………………………………………………………………………...….... ………………………………......................................................................................
(Alinea Penutup)…………………………………………………..................
…………………………………………………………………………………………………....... ..…………………………………………………………………………………………………..
Ucapan Salam Penutup.
Menteri/Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,
Ttd. (cap)
Nama Menteri/Wakil Menteri
- Format 23 Siaran Pers
Susunan:
a.
Kepala, terdiri atas:
1)
kop siaran pers berisi logo dan tulisan “KEMENTERIAN
KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA” yang diletakkan
secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital dengan
mencantumkan alamat; dan
2)
kata ”SIARAN PERS”, “NOMOR”, “TENTANG” dan “JUDUL”
menggunakan huruf kapital secara simetris dengan jenis huruf
Arial ukuran 12.
b.
Batang Tubuh
Bagian batang tubuh siaran pers memuat informasi dan kebijakan
Kementerian yang harus diketahui oleh publik melalui pemberitaan
media massa.
c.
Kaki, terdiri atas:
1)
penanggung jawab ditulis di sebelah kanan bawah yang terdiri
atas:
a)
nama unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi
kehumasan;
b)
tanda tangan pimpinan unit kerja (tanda tangan basah
menggunakan cap dan tanda tangan elektronik tanpa
menggunakan cap); dan
c)
nama pejabat unit kerja.
2)
nomor kontak informasi lebih lanjut yang meliputi:
a)
nama pejabat atau staf yang dapat dihubungi; dan
b)
pusat panggilan.
CONTOH FORMAT 23
SIARAN PERS
SIARAN PERS NOMOR ……
TENTANG
…………………………….
Isi, yang berupa informasi dan kebijakan Kementerian yang harus diketahui oleh publik melalui pemberitaan media massa/elektronik………………………………………….…… ………………………….…………………………………………………………………….…. ………………………….………………………………………………………………... ……………………….……………………………………………………………………… ……………………….……………………………………………………………………… ……………………….………………………………………………………………………
Nama Jabatan,
Ttd. (cap)/TTE
Nama
Hubungi kami:
…(Nama)…
Bagian Yang Membidangi Fungsi Kehumasan
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan
Pusat Panggilan: 1500630
- Format 24 Sertifikat a. Susunan:
- Kepala, terdiri atas: a) lambang negara/logo Kementerian dan tulisan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; b) sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri/Wakil Menteri menggunakan kop jabatan Menteri/Wakil Menteri, sedangkan logo Kementerian digunakan untuk atas nama Menteri/Wakil Menteri, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, dan kepala UPT; c) kata “Sertifikat” ditulis dengan huruf awal kapital dan “NOMOR” ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan secara simetris; dan d) contoh format sertifikat yang memiliki daftar nilai dapat menyesuaikan dengan nama unit organisasi masing-masing.
- Batang tubuh, terdiri atas: a) nama yang diberikan sertifikat dan keterlibatan/perannya dalam kegiatan yang dilaksanakan; b) judul pelaksanaan kegiatan; c) waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan; dan d) untuk sertifikat yang memiliki daftar nilai ditambahkan nama, nomor induk, tempat, tanggal lahir.
- Kaki, terdiri atas: a) nama kota tempat penandatanganan; b) tanggal saat penandatanganan; c) nama jabatan penanda tangan, ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata; d) tanda tangan nama pejabat (tanda tangan basah menggunakan cap dan tanda tangan elektronik tanpa menggunakan cap); e) untuk sertifikat yang memiliki daftar nilai dapat dilengkapi dengan pas foto peserta (jika diperlukan); dan f) nama pejabat penanda tangan. b. Hal yang perlu diperhatikan:
- sertifikat dicetak dengan format landscape;
- penggunaan nomor urut sertifikat disesuaikan dengan nomor urut sertifikat per kegiatan;
- dapat menambahkan unsur estetika tanpa mengubah ukuran kertas, jenis huruf dan penomoran; dan
- contoh format sertifikat yang menyertakan daftar nilai dapat dilampirkan pada halaman belakang sertifikat dengan jenis huruf Tahoma ukuran 14.
CONTOH FORMAT 24a
SERTIFIKAT
(MENTERI)
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
Sertifikat
NOMOR M/10/AS.04.02/VII/2018
Diberikan kepada:
Nama
Atas partisipasinya sebagai ….. dalam acara
……………………………………………………
yang dilaksanakan pada tanggal ………. di ………..
Tempat, tanggal
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Ttd. (cap)/TTE
Nama Menteri
Warna Emas Arial Narrow 16, Bold Vivaldi 55, Bold, warna Gold Accent 4 Tahoma 16 Tahoma 18 Century 26, Bold, Underline Tahoma 14 Tahoma 12
CONTOH FORMAT 24b
SERTIFIKAT
(ATAS NAMA MENTERI, PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA, PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA,
ATAU KEPALA UPT)
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
Sertifikat
NOMOR …..
Diberikan kepada:
Nama
Atas partisipasinya sebagai ….. dalam acara
……………………………………………………
yang dilaksanakan pada tanggal ………. di ………..
Tempat, tanggal Nama Jabatan,
Ttd. (cap)/TTE
Nama
Arial Narrow 16, Bold Vivaldi 55, Bold, warna hitam Tahoma 16 Tahoma 18 Century 26, Bold, Underline Tahoma 14 Tahoma 12
CONTOH FORMAT 24c
SERTIFIKAT BESERTA DAFTAR NILAINYA (Halaman Depan)
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS BALAI BESAR PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS MEDAN (Medan Vocational Training Center and Productivity)
Sertifikat NOMOR ….. Kepala Balai Besar Pelatihan dan Produktivitas Medan berdasarkan Surat Keputusan Penyelenggara Pelatihan ….. tanggal ….. menyatakan bahwa:
Nama
: NAMA Nomor Induk
: …
Tempat, Tanggal Lahir
: …
TELAH MENGIKUTI
Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Kejuruan Bangunan Sub Kejuruan Juru Ukur Survey dan Pemetaan Jabatan Juru Ukur selama 200 jam
pelatihan dari tanggal … s.d. … dengan hasil: KOMPETEN.
Medan, … Maret 2025 Nama Jabatan
Ttd. (cap)/TTE
Nama
Arial
Narrow
16
Arial
Narrow 18
Bold
Arial
Narrow 20,
Bold
Vivaldi 55,
Bold
Tahoma
16
Tahoma
18
Century, 18
Tahoma 18
Tahoma
18, Bold
Pas Foto
Bodoni MT 18
Tahoma 15
CONTOH LAMPIRAN SERTIFIKAT BESERTA DAFTAR NILAINYA (Halaman Belakang)
DAFTAR MATA PELATIHAN NO. UJI KOMPETENSI KODE UNIT 1. Soft Skill
- Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di Lokasi Kerja M.711000.001.01
- Melakukan Komunikasi dalam Proses Pengukuran M.711000.002.01
- Melakukan Persiapan Pengukuran M.711000.003.01
- Mengoperasikan Peralatan Pengukuran M.711000.004.01
- Melakukan Pemetaan Situasi M.711000.005.01
- Melakukan Pengukuran Stake Out M.711000.006.01
- Mengevaluasi Hasil Pekerjaan Pengukuran M.711000.007.01
- Membuat Laporan Pengukuran M.711000.008.01
- Evaluasi Program Pelatihan
Medan, ….. Nama Jabatan Ttd. (cap)/TTE Nama
- Format 25 Surat Tanda Tamat Pelatihan a. Susunan:
- Kepala, terdiri atas: a) logo Kementerian dan nama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; b) kata tulisan “SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN” dicantumkan di bawah tulisan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, ditulis dengan menggunakan huruf kapital secara simetris dengan jenis huruf Yu Gothic UI Semibold ukuran 22; dan c) kata “NOMOR” ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan secara simetris dengan jenis huruf Arial ukuran 12.
- Batang tubuh, terdiri atas: a) dasar hukum dibuatnya surat tanda tamat pelatihan dengan mencantumkan identitas peserta terdiri atas: − nama; − nomor identitas; − tempat, tanggal lahir; − pangkat/golongan; − jabatan; − unit kerja; dan − pas foto. b) kata “LULUS” ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan secara simetris dengan jenis huruf Arial ukuran 12 dan ditebalkan (bold); dan c) mencantumkan nama pelatihan yang diikuti, nama penyelenggara pelatihan, tempat dan waktu pelaksanaan pelatihan.
- Kaki, terdiri atas:
a)
tempat
dan
waktu
penandatanganan
pelaksanaan
pelatihan;
b)
nama jabatan penanda tangan yang ditulis dengan huruf
kapital pada setiap awal kata;
c) tanda tangan (tanda tangan basah menggunakan cap dan tanda tangan elektronik tanpa menggunakan cap); dan d) nama pejabat penanda tangan, ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata. - Lampiran Surat tanda tamat pelatihan disertai lampiran yang berisi materi diklat yang diselenggarakan dan ditandatangani oleh pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia. b. Hal yang perlu diperhatikan:
- surat tanda tamat pelatihan dicetak dengan format landscape; dan
- penggunaan nomor urut dalam surat tanda tamat pelatihan disesuaikan dengan nomor urut peserta pelatihan;
CONTOH FORMAT 25 SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN NOMOR :
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan yang berlaku menerangkan bahwa :
Nama
Nomor Identitas
Tempat, Tanggal Lahir
Pangkat/Golongan
Jabatan
Unit Kerja
: : : : : : LULUS Pada Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional …. Angkatan …. yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dari tanggal …. sampai dengan …. di Jakarta selama ... Jam Pelajaran.
JAKARTA, Tanggal,Bulan,Tahun KEPALA PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN
Ttd. (cap)/TTE
NAMA LENGKAP Pas Foto
CONTOH LAMPIRAN SURAT TANDA TAMAT PELATIHAN (halaman berikutnya)
KOMPETENSI, MATA PELATIHAN DAN KEGIATAN A. MATERI DASAR
…………………………………………..
……………………………………….....
…………………………………………..
…………………………………………..
………………………………………….. B. MATERI INTI
…………………………………………
…………………………………………
…………………………………………
…………………………………………
…………………………………………
…………………………………………
…………………………………………
………………………………………...
…………………………………………
..................................................
…………………………………………
…………………………………………
…………………………………………
…………………………………………
………………………………………… C. MATERI MANAJERIAL DAN SOSIO KULTURAL
………………………………………….. D. MATERI PENUNJANG
…………………………………………..
……………………………………….....
…………………………………………..
…………………………………………..
………………………………………….. E. PRAKTEK KERJA LAPANGAN
…………………………………………..
……………………………………….....
…………………………………………..
…………………………………………..
…………………………………………..
………………………………………….. F. EVALUASI PEMBELAJARAN
…………………………………………..
……………………………………….....
…………………………………………..
Format 26 Piagam Penghargaan a. Susunan:
- Kepala, terdiri atas:
a)
lambang negara dan tulisan Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia ditulis dengan huruf kapital dan
diletakkan secara simetris;
b) kata “PIAGAM PENGHARGAAN” ditulis dengan huruf kapital di awal dan dicantumkan di bawah nama Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara simetris; dan c) nomor ditulis dengan huruf kapital dan dicantumkan di bawah tulisan “PIAGAM PENGHARGAAN” secara simetris. - Batang tubuh, terdiri atas: a) nama pejabat yang memberikan penghargaan; b) identitas penerima penghargaan; dan c) uraian prestasi keteladanan yang telah dicapai atau diwujudkan.
- Kaki, terdiri atas: a) nama kota tempat penandatanganan; b) tanggal saat penandatanganan; c) nama jabatan penanda tangan; d) tanda tangan (tanda tangan basah menggunakan cap dan tanda tangan elektronik tanpa menggunakan cap); dan e) nama pejabat penanda tangan. b. Hal yang perlu diperhatikan:
- piagam penghargaan dicetak dengan format landscape; dan
- penggunaan nomor urut piagam penghargaan disesuaikan dengan nomor urut per kegiatan.
CONTOH FORMAT 26a
PIAGAM PENGHARGAAN
(MENTERI)
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA Piagam Penghargaan NOMOR M/03/PK.01.03/III/2025 Dengan ini Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Memberikan Penghargaan Kepada:
…………………………….….
Atas Upaya Penghormatan, Pemajuan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Tempat Kerja Tempat, tanggal, bulan, tahun Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Ttd. (cap)/TTE
NAMA Warna Emas Arial Narrow 16 Bold Vivaldi 42, bold Warna Gold, Accent 4 Arial Narrow 16.
Century
26, bold
Bodoni
MT
Condensed 22
Tahoma 12
Tahoma 16
CONTOH FORMAT 26b
PIAGAM PENGHARGAAN
(MENTERI DAN BERBAHASA INGGRIS)
MINISTER OF MANPOWER OF THE REPUBIC OF INDONESIA
Certificate of Appreciation M/03/PK.01.03/III/2025 This Certificate is Awarded to ………….……………..
For Its Efforts to Respect, Promote and Fulfill the Rights of Persons with Disabilities in the Workplace July 4th, 2025 Minister of Manpower of the Republic of Indonesia
Ttd. (cap)/TTE
NAME
Warna
Emas
Arial
Narrow 16.
Bold
Vivaldi 42, Bold,
Warna
Gold,
Accent 4
Tahoma 16
Arial Narrow 16
Century 26,
Bold
Tahoma
12
Bodoni
MT
Condensed 22
- Format 27 Laporan a. Susunan:
- Kepala Kata “LAPORAN” dan TENTANG … “ditulis dengan menggunakan huruf kapital dan diletakkan simetris dengan jenis huruf Arial ukuran 12.
- Batang tubuh, terdiri atas:
a)
pendahuluan, memuat umum, maksud dan tujuan, ruang
lingkup, serta dasar pembuatan laporan;
b) kegiatan yang telah dilaksanakan, memuat faktor yang memengaruhi kegiatan, hambatan yang dihadapi, dan hal lain yang perlu dilaporkan; dan c) simpulan dan saran, sebagai bahan pertimbangan. - Kaki, terdiri atas:
a)
tempat dan tanggal pembuatan laporan;
b)
nama jabatan pembuat laporan yang ditulis dengan huruf
awal kapital;
c)
tanda tangan (tanda tangan basah menggunakan cap dan
tanda tangan elektronik tanpa menggunakan cap); dan
d) nama pejabat dengan huruf awal kapital. b. Hal yang perlu diperhatikan Penanda tangan laporan dapat lebih dari 1 (satu) orang dalam pembuatan laporan.
CONTOH FORMAT 27a
LAPORAN
LAPORAN
TENTANG
…………………………..
A. PENDAHULUAN
- Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Dasar Pembuatan Laporan
B. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN ………………………………………………………………………..
C. SIMPULAN DAN SARAN ………………………………………………………………………..
Dikeluarkan di ………. pada tanggal ………… Nama Jabatan Pembuat Laporan
Ttd. (cap)/TTE
Nama
CONTOH FORMAT 27b
LAPORAN
(Lebih dari 1 Penanda Tangan)
LAPORAN
A. PENDAHULUAN
- Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Dasar
B. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN ………………………………………………………………………..
C. SIMPULAN DAN SARAN ………………………………………………………………………..
Dikeluarkan di ………. pada tanggal …………
Yang Melaporkan:
- Nama
Tanda tangan 2. Nama
Tanda tangan 3. Nama
Tanda tangan
- Format 28 Telaah Staf Susunan: a. Kepala, terdiri atas:
- kata “TELAAH STAF” dan “TENTANG” diletakkan secara simetris di tengah atas dengan menggunakan huruf kapital jenis huruf Arial ukuran 12; dan
- judul telaah staf menggambarkan secara singkat isi atau maksud dari telaah staf. b. Batang tubuh, terdiri atas:
- persoalan, memuat pernyataan singkat dan jelas tentang permasalahan yang akan dipecahkan;
- praanggapan, memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data yang ada, saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi, dan merupakan kemungkinan kejadian di masa yang akan datang;
- fakta yang memengaruhi, memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan;
- analisis, memuat analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan dan akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan; dan
- simpulan dan saran, memuat intisari hasil telaahan, yang merupakan pilihan cara bertindak atau jalan keluar dan memuat secara ringkas dan jelas tentang saran tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi. c. Kaki, terdiri atas:
- tempat dan waktu dibuatnya telaah staf;
- nama jabatan pembuat telaah staf ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata;
- tanda tangan pembuat telaah staf;
- nama pembuat telaah staf ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata; dan
- daftar lampiran (jika ada).
CONTOH FORMAT 28
TELAAH STAF
TELAAH STAF TENTANG ………………………………..
I. Persoalan ………………………………………………….
II. Praanggapan …………………………………………………..
III. Fakta yang Memengaruhi …………………………………………………..
IV. Analisis …………………………………………………..
V. Simpulan dan Saran …………………………………………………..
Tempat,…,…,… Nama Jabatan Pembuat Telaah Staf,
Ttd.
Nama
- Format 29 Kartu Undangan Susunan: a. Kepala Bagian kepala kartu undangan bertuliskan Menteri/Wakil Menteri ditulis secara simetris dengan huruf kapital dengan menggunakan jenis huruf Arial ukuran 14 ditebalkan (bold), terdiri atas:
- lambang garuda;
- tulisan Menteri/Wakil Menteri; dan
- kata “NOMOR” ditulis dengan huruf kapital. b. Batang tubuh, terdiri atas:
- sapaan dan tujuan undangan; dan
- detail acara, hari, tanggal, bulan, tahun, pukul, dan tempat pelaksanaan. c. Kaki, terdiri atas:
- himbauan untuk hadir sesuai waktu yang telah ditentukan;
- tema busana/pakaian; dan
- penanggung jawab acara atau kontak yang dapat dihubungi.
d. Hal yang perlu diperhatikan Kartu undangan menggunakan kertas Conqueror ukuran A5 (148 x 210 mm).
CONTOH FORMAT 29
KARTU UNDANGAN
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … mengharap dengan hormat kehadiran Bapak/Ibu/Saudara/Saudari pada acara PENGUKUHAN ANGGOTA DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL hari Jumat, tanggal 08 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Tri Dharma Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jalan Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan
- Harap hadir 30 menit sebelum acara dimulai dan undangan harap dibawa
- Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: Sdr. X (081..........)
Tema Busana/Pakaian
Pria
:
Wanita
:
- Format 30 Prasasti Prasasti dibuat dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan dengan kebutuhan. Materi yang tercantum dalam prasasti memuat informasi yang jelas dan akurat mengenai nama kegiatan, tanggal pelaksanaan, nama jabatan, nama pejabat yang meresmikan atau menghadiri acara, serta keterangan tambahan lain yang dianggap perlu.
CONTOH FORMAT 30a
PRASASTI (PERESMIAN)
CONTOH FORMAT 30b
PRASASTI (PERINGATAN)
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
GEDUNG "................................."
Diresmikan oleh
MENTERI/WAKIL MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
NAMA
Tempat, Tanggal Bulan Tahun
60 cm
90 cm
Sebagai tanda penghormatan dan peringatan atas “(Peristiwa/sosok
yang diperingati)” yang terjadi/berjasa pada “(waktu atau masa
peristiwa”)
Prasasti ini didirikan di [nama tempat/lokasi], sebagai wujud rasa
hormat, penghargaan, dan pengingat abadi bagi Generasi kini dan
yang akan datang.
Diresmikan oleh
MENTERI/WAKIL MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
NAMA
Tempat, Tanggal Bulan Tahun
CONTOH FORMAT 30c
PRASASTI (PENGAKUAN)
Dengan penuh rasa hormat dan penghargaan,
prasasti ini ditetapkan sebagai bentuk pengakuan resmi atas
[nama individu/kelompok/tempat/peristiwa].
terhadap [kontribusi/jasa/peran penting yang diberikan]
yang telah memberikan dampak berarti bagi
[nama masyarakat/lembaga/bangsa/daerah].
Ditetapkan oleh
MENTERI/WAKIL MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
NAMA
Tempat, Tanggal Bulan Tahun
BAB II
PEMBUATAN NASKAH DINAS
Format 31 Lambang Negara
Format 32 Lambang atau Logo Kementerian
Format 33 Alamat Surat
Format 34 Penomoran Naskah Dinas
Format 35 Penggunaan Kertas, Amplop, dan Tinta
Format 36 Ketentuan Jarak Spasi, Jenis dan Ukuran Huruf, dan Kata Penyambung
Format 37 Penentuan Batas atau Ruang Tepi
Format 38 Nomor Halaman
Format 39 Tembusan
Format 40 Lampiran
Format 41 Tanda Tangan, Paraf, dan Cap
Format 42 Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan/atau Ralat Naskah Dinas
Format 43 Penggunaan Bahasa Indonesia
Format 31 Lambang Negara Lambang negara diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. lambang negara burung garuda digunakan untuk kop jabatan Menteri dan Wakil Menteri; b. lambang negara untuk jabatan Menteri/Wakil Menteri (untuk Peraturan dan Keputusan), menggunakan kertas ukuran F4 dengan jenis huruf Arial Narrow ukuran 12 yang ditebalkan (bold) yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; c. lambang negara untuk jabatan Menteri/Wakil Menteri (selain Peraturan dan Keputusan), menggunakan kertas ukuran A4, ditulis dengan huruf kapital yang ditebalkan (bold), dengan jenis huruf Arial Narrow ukuran 12, spasi 1; d. lambang negara untuk jabatan Menteri/Wakil Menteri dengan alamat (khusus untuk Naskah Dinas korespondensi eksternal), mencantumkan alamat yang diletakkan di bawah halaman Naskah Dinas, rata tengah, dengan menggunakan jenis jenis huruf Arial Narrow ukuran 9; e. lambang negara untuk jabatan Menteri/Wakil Menteri (selain peraturan dan keputusan dalam Bahasa Inggris) menggunakan kertas ukuran A4, ditulis dengan huruf kapital yang ditebalkan (bold), dengan jenis huruf Arial Narrow ukuran 12, spasi 1; dan f. Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri/Wakil Menteri menggunakan kertas secutiry printing logo Kementerian pada bagian kanan bawah.
CONTOH FORMAT 31a
LAMBANG NEGARA UNTUK JABATAN MENTERI/WAKIL MENTERI
(Peraturan dan Keputusan)
CONTOH FORMAT 31b
LAMBANG NEGARA UNTUK JABATAN MENTERI/WAKIL MENTERI
(Selain Peraturan dan Keputusan)
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan 12950, Pusat Panggilan 1500630
Laman: http://www.kemnaker.go.id
CONTOH FORMAT 31c
LAMBANG NEGARA UNTUK JABATAN MENTERI/WAKIL MENTERI
DENGAN ALAMAT
(Naskah Dinas Korespondensi Eksternal)
CONTOH FORMAT 31d LAMBANG NEGARA UNTUK JABATAN MENTERI/WAKIL MENTERI (Selain Peraturan dan Keputusan Dalam Bahasa Inggris)
- Format 32 Lambang atau Logo Kementerian Lambang atau logo Kementerian diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a) lambang atau logo Kementerian digunakan sebagai kop Naskah Dinas unit organisasi. b) kop Naskah Dinas unit organisasi bisa disandingkan dengan mencantumkan logo International Organization for Standardization (ISO), logo hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, logo hari ulang tahun Kementerian Ketenagakerjaan, logo kepanitiaan kegiatan fungsi ketenagakerjaan (seperti bulan keselamatan dan Kesehatan kerja), dan jenis kegiatan lainnya. c) kop Naskah Dinas unit organisasi terdiri atas:
- kop Naskah Dinas yang bertuliskan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA dengan logo Kementerian yang berwarna, tanpa memakai alamat, ditulis dengan huruf kapital yang ditebalkan, jenis huruf Arial Narrow ukuran 16, rata kiri, menggunakan satu garis border vertikal berwarna sama dengan warna logo Kementerian dengan ketebalan 21/4 pitch, warna huruf hitam, dan digunakan untuk keputusan yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya atas nama Menteri.
CONTOH FORMAT 32a
KOP NASKAH DINAS KEMENTERIAN
- kop Naskah Dinas yang bertuliskan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA dengan logo Kementerian yang berwarna, tanpa memakai alamat, ditulis dengan huruf kapital yang ditebalkan (bold), jenis huruf Arial Narrow ukuran 14, rata kiri, menggunakan satu garis border vertikal berwarna sama dengan warna logo Kementerian dengan ketebalan 21/4 pitch, warna huruf hitam, dan digunakan untuk keputusan yang ditandatangani oleh: − pejabat pimpinan tinggi madya dengan mencantumkan unit organisasi (Sekretariat Jenderal) dengan menggunakan jenis huruf Arial Narrow ukuran 16. − pejabat pimpinan tinggi madya unit organisasi lainnya menyesuaikan dengan format nomor 32b dengan mengganti nama unit eselon I masing-masing dengan menggunakan jenis huruf Arial Narrow ukuran 16.
CONTOH FORMAT 32b KOP NASKAH DINAS KEMENTERIAN DITANDATANGANI OLEH JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA
- kop Naskah Dinas yang bertuliskan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA dengan logo Kementerian yang berwarna, ditulis dengan huruf kapital yang ditebalkan, jenis huruf Arial Narrow ukuran 16, rata kiri, menggunakan satu garis border vertikal berwarna sama dengan warna logo Kementerian dengan ketebalan 21/4 pitch, warna huruf hitam, dengan memakai alamat jenis huruf Arial Narrow ukuran 9, dan digunakan selain untuk keputusan yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya atas nama Menteri.
CONTOH FORMAT 32c KOP NASKAH DINAS PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA (SELAIN KEPUTUSAN)
CONTOH FORMAT 32d
KOP NASKAH DINAS PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA
(SELAIN KEPUTUSAN)
VERSI BAHASA INGGRIS
- kop Naskah Dinas yang bertuliskan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA dengan logo Kementerian yang berwarna, ditulis dengan huruf kapital yang ditebalkan (bold), jenis huruf Arial Narrow ukuran 16, rata kiri, menggunakan satu garis border vertikal berwarna sama dengan warna logo Kementerian dengan ketebalan 21/4 pitch, warna huruf hitam, dengan memakai alamat jenis huruf Arial Narrow ukuran 9, dan digunakan selain untuk keputusan dan selain untuk Naskah Dinas korespondensi internal di Sekretariat Jenderal yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal.
CONTOH FORMAT 32e
KOP NASKAH DINAS SEKRETARIAT JENDERAL
CONTOH FORMAT 32f
KOP NASKAH DINAS SEKRETARIAT JENDERAL DALAM
BAHASA INGGRIS
- kop Naskah Dinas Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA menggunakan huruf kapital, rata kiri, jenis huruf Arial Narrow ukuran 12 untuk nama Kementerian, di bawahnya ditulis SEKRETARIAT JENDERAL, menggunakan huruf kapital jenis huruf Arial Narrow ukuran 13, rata kiri dan ditebalkan (bold), di bawahnya bertuliskan PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN, yang dituliskan dengan huruf kapital jenis huruf Arial Narrow ukuran 16, rata kiri dan ditebalkan (bold), untuk alamat ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow ukuran 9, rata kiri, warna huruf hitam, dan menggunakan satu garis border vertikal berwarna sama dengan warna logo Kementerian dengan ketebalan 21/4 pitch. Kop Naskah Dinas Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan digunakan untuk pengetikan Naskah Dinas selain keputusan dan Naskah Dinas korespondensi internal di lingkungan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan.
CONTOH FORMAT 32g
KOP NASKAH DINAS PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
KETENAGAKERJAAN (KEPUTUSAN)
CONTOH FORMAT 32h
KOP NASKAH DINAS PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
KETENAGAKERJAAN
CONTOH FORMAT 32i
KOP NASKAH DINAS PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
KETENAGAKERJAAN DALAM BAHASA INGGRIS
- kop Naskah Dinas Pusat Pasar Kerja, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA menggunakan huruf kapital, rata kiri, jenis huruf Arial Narrow ukuran 12 untuk nama Kementerian, di bawahnya ditulis SEKRETARIAT JENDERAL, menggunakan huruf kapital jenis huruf Arial Narrow ukuran 13, rata kiri dan ditebalkan (bold), di bawahnya bertuliskan PUSAT PASAR KERJA, yang dituliskan dengan huruf kapital jenis huruf Arial Narrow ukuran 16, rata kiri dan ditebalkan (bold), untuk alamat ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow ukuran 9, rata kiri, warna huruf hitam, dan menggunakan satu garis border vertikal berwarna sama dengan warna logo Kementerian dengan ketebalan 21/4 pitch. Kop Naskah Dinas Pusat Pasar Kerja digunakan untuk pengetikan Naskah Dinas selain keputusan dan Naskah Dinas korespondensi internal di lingkungan Pusat Pasar Kerja
CONTOH FORMAT 32j
KOP NASKAH DINAS PUSAT PASAR KERJA
(KEPUTUSAN)
CONTOH FORMAT 32k
KOP NASKAH DINAS PUSAT PASAR KERJA
CONTOH FORMAT 32l
KOP NASKAH DINAS PUSAT PASAR KERJA DALAM BAHASA INGGRIS
- kop Naskah Dinas Politeknik Ketenagakerjaan, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA menggunakan huruf kapital, rata kiri, jenis huruf Arial Narrow ukuran 12 untuk nama Kementerian, di bawahnya ditulis SEKRETARIAT JENDERAL, menggunakan huruf kapital jenis huruf Arial Narrow ukuran 13, rata kiri dan ditebalkan (bold), di bawahnya bertuliskan POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN, yang dituliskan dengan huruf kapital jenis huruf Arial Narrow ukuran 16, rata kiri dan ditebalkan (bold), untuk alamat ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow ukuran 9, rata kiri, warna huruf hitam, dan menggunakan satu garis border vertikal berwarna sama dengan warna logo Kementerian dengan ketebalan 21/4 pitch. Kop Naskah Dinas Politeknik Ketenagakerjaan digunakan untuk pengetikan Naskah Dinas selain keputusan dan Naskah Dinas korespondensi internal di Politeknik Ketenagakerjaan.
CONTOH FORMAT 32m
KOP NASKAH DINAS POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN
(KEPUTUSAN)
CONTOH FORMAT 32n
KOP NASKAH DINAS POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN
CONTOH FORMAT 32o
KOP NASKAH DINAS POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN DALAM BAHASA
INGGRIS
- kop Naskah Dinas Inspektorat Jenderal, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA menggunakan huruf kapital, rata kiri, jenis huruf Arial Narrow ukuran 14 untuk nama Kementerian, di bawahnya ditulis INSPEKTORAT JENDERAL menggunakan huruf kapital jenis huruf Arial Narrow, ditebalkan (bold), ukuran 16 untuk alamat ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow ukuran 9, rata kiri, warna huruf hitam, dan menggunakan satu garis border vertikal berwarna sama dengan warna logo Kementerian dengan ketebalan 21/4 pitch. Kop Naskah
Dinas Inspektorat Jenderal digunakan untuk pengetikan Naskah Dinas selain keputusan dan Naskah Dinas korespondensi internal di lingkungan Inspektorat Jenderal.
CONTOH FORMAT 32p
KOP NASKAH DINAS INSPEKTORAT JENDERAL
(KEPUTUSAN)
CONTOH FORMAT 32q KOP NASKAH DINAS INSPEKTORAT JENDERAL
CONTOH FORMAT 32r
KOP NASKAH DINAS INSPEKTORAT JENDERAL
DALAM BAHASA INGGRIS
- kop Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA menggunakan huruf kapital, rata kiri, jenis huruf Arial Narrow ukuran 14 untuk nama Kementerian, di bawahnya ditulis DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS menggunakan huruf kapital jenis huruf Arial Narrow, ditebalkan, ukuran 16, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow ukuran 9, rata kiri, warna huruf hitam, dan menggunakan satu garis border vertikal berwarna sama dengan warna logo Kementerian dengan ketebalan 21/4 pitch. Kop Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas digunakan untuk pengetikan Naskah Dinas selain keputusan dan Naskah Dinas korespondensi internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
CONTOH FORMAT 32s
KOP NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN
VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
(KEPUTUSAN)
CONTOH FORMAT 32t
KOP NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN
VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
CONTOH FORMAT 32u
KOP NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN
VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
DALAM BAHASA INGGRIS
- kop Naskah Dinas Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA menggunakan huruf kapital, rata kiri, jenis huruf Arial Narrow ukuran 12 untuk nama Kementerian, di bawahnya ditulis Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, menggunakan huruf kapital jenis huruf Arial Narrow ukuran 13, rata kiri dan ditebalkan (bold), di bawahnya bertuliskan SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI yang dituliskan dengan huruf kapital jenis huruf Arial Narrow ukuran 16, rata kiri dan ditebalkan (bold), untuk alamat ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow ukuran 9, rata kiri, warna huruf hitam, dan menggunakan satu garis border vertikal berwarna sama dengan warna logo Kementerian dengan ketebalan 21/4 pitch. Kop Naskah Dinas Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi digunakan untuk pengetikan Naskah Dinas selain keputusan dan Naskah Dinas korespondensi internal di lingkungan Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
CONTOH FORMAT 32v
KOP NASKAH DINAS SEKRETARIAT BADAN NASIONAL
SERTIFIKASI PROFESI (KEPUTUSAN)
CONTOH FORMAT 32w
KOP NASKAH DINAS SEKRETARIAT BADAN NASIONAL
SERTIFIKASI PROFESI
CONTOH FORMAT 32x
KOP NASKAH DINAS SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI
PROFESI DALAM BAHASA INGRIS
CONTOH FORMAT 32y
KOP BALAI BESAR PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
MEDAN
CONTOH FORMAT 32z
KOP BALAI BESAR PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
SERANG
CONTOH FORMAT 32aa
KOP BALAI BESAR PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
BEKASI
CONTOH FORMAT 32ab
KOP BALAI BESAR PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
BANDUNG
CONTOH FORMAT 32ac
KOP BALAI BESAR PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
SEMARANG
CONTOH FORMAT 32ad
KOP BALAI BESAR PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
MAKASSAR
CONTOH FORMAT 32ae
KOP BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
BANDA ACEH
CONTOH FORMAT 32af
KOP BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
PADANG
CONTOH FORMAT 32ag
KOP BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
SURAKARTA
CONTOH FORMAT 32ah
KOP BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
SAMARINDA
CONTOH FORMAT 32ai
KOP BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
KENDARI
CONTOH FORMAT 32aj
KOP BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
TERNATE
CONTOH FORMAT 32ak
KOP BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
AMBON
CONTOH FORMAT 32al
KOP BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
SORONG
CONTOH FORMAT 32am
KOP BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
BANDUNG BARAT
CONTOH FORMAT 32an
KOP BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
LOMBOK TIMUR
CONTOH FORMAT 32ao
KOP BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
BANTAENG
CONTOH FORMAT 32ap
KOP BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
SIDOARJO
CONTOH FORMAT 32aq
KOP BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
BANYUWANGI
CONTOH FORMAT 32ar
KOP BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
PANGKAJENE KEPULAUAN
CONTOH FORMAT 32as
KOP BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
BELITUNG
- kop Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA menggunakan huruf kapital, rata kiri, jenis huruf Arial Narrow ukuran 14 untuk nama Kementerian, di bawahnya ditulis DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA dengan huruf jenis kapital jenis huruf Arial Narrow, ditebalkan (bold), ukuran 16, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow ukuran 9, rata kiri, warna huruf hitam, dan menggunakan satu garis border vertikal berwarna sama dengan warna logo Kementerian dengan ketebalan 21/4 pitch. Kop Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja digunakan untuk pengetikan Naskah Dinas selain keputusan dan Naskah Dinas korespondensi internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
CONTOH FORMAT 32at
KOP NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN
TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
(KEPUTUSAN)
CONTOH FORMAT 32au
KOP NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN
TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
CONTOH FORMAT 32av
KOP NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN
TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
DALAM BAHASA INGGRIS
CONTOH FORMAT 32aw
KOP BALAI BESAR PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
BANDUNG BARAT
CONTOH FORMAT 32ax
KOP BALAI PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
BEKASI
CONTOH FORMAT 32ay
KOP BALAI PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
KENDARI
- kop Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA menggunakan huruf kapital, rata kiri, jenis huruf Arial Narrow ukuran 14 untuk nama Kementerian, di bawahnya ditulis DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA dengan menggunakan huruf kapital jenis huruf Arial Narrow, ditebalkan (bold), ukuran 16, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow ukuran 9, rata kiri, warna huruf hitam, dan menggunakan satu garis border vertikal berwarna sama dengan warna logo Kementerian dengan ketebalan 21/4 pitch. Kop Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja digunakan untuk pengetikan Naskah Dinas selain keputusan dan Naskah Dinas korespondensi internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
CONTOH FORMAT 32az
KOP NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(KEPUTUSAN)
CONTOH FORMAT 32ba
KOP NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
CONTOH FORMAT 32bb
KOP NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DALAM BAHASA INGGRIS
- kop Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA menggunakan huruf kapital, rata kiri, jenis huruf Arial Narrow ukuran 14 untuk nama Kementerian, di bawahnya ditulis DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA dengan menggunakan huruf kapital jenis huruf Arial Narrow, ditebalkan (bold), ukuran 16, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf Arial Narrow ukuran 9, rata kiri, warna huruf hitam, dan menggunakan satu garis border vertikal berwarna sama dengan warna logo Kementerian dengan ketebalan 21/4 pitch. Kop Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja digunakan untuk pengetikan Naskah Dinas selain keputusan dan Naskah Dinas korespondensi internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
CONTOH FORMAT 32bc
KOP NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN
PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA (KEPUTUSAN)
CONTOH FORMAT 32bd
KOP NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN
KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
CONTOH FORMAT 32be
KOP NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN
KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DALAM BAHASA INGGRIS
CONTOH FORMAT 32bf
KOP BALAI BESAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
JAKARTA
CONTOH FORMAT 32bg
KOP BALAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BANDUNG
CONTOH FORMAT 32bh
KOP BALAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
MEDAN
CONTOH FORMAT 32bi
KOP BALAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SAMARINDA
CONTOH FORMAT 32bj
KOP BALAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
MAKASSAR
CONTOH FORMAT 32bk
KOP BALAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SURABAYA
CONTOH FORMAT 32bl
KOP NASKAH DINAS BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN
KETENAGAKERJAAN
(KEPUTUSAN)
CONTOH FORMAT 32bm
KOP NASKAH DINAS BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN
KETENAGAKERJAAN
Yth. Menteri Ketenagakerjaan
di Jakarta Selatan
CONTOH FORMAT 32bn
KOP NASKAH DINAS BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN
KETENAGAKERJAAN DALAM BAHASA INGGRIS
- Format 33 Alamat Surat Alamat surat diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a) alamat surat pada Naskah Dinas ditujukan pada nama jabatan pimpinan dari instansi pemerintah yang dituju dan tidak dapat ditujukan kepada identitas nama individu; b) alamat surat pada Naskah Dinas yang ditujukan kepada pejabat pemerintah/pejabat negara di lembar surat ditulis dengan urutan sebagai berikut:
- nama jabatan pimpinan dan instansi yang dituju;
- “di”; dan
- kota; c) penulisan “di” ditulis dengan huruf kecil dan penulisannya disandingkan dengan nama kota yang menyertainya (tidak ganti baris di bawahnya); d) alamat surat yang dicantumkan di amplop surat ditulis dengan urutan sebagai berikut:
- nama jabatan pimpinan dan instansi yang dituju;
- jalan; dan
- kota;
e)
jika ada surat yang dikirimkan kepada instansi tertentu yang isinya
perlu diketahui oleh pejabat tertentu di instansi tersebut karena
alasan
untuk
cepat
diselesaikan,
pengiriman
surat
harus
mencantumkan kata-kata “untuk perhatian” yang disingkat “u.p.”;
dan
f) selain kata “u.p.”, dapat juga digunakan kata “c.q.” (casu quo) untuk maksud yang sama.
CONTOH FORMAT 33a
PENULISAN “di” PADA ALAMAT SURAT
Yth. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
Kementerian Ketenagakerjaan
c.q. Direktur Bina Pemagangan
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51
Jakarta Selatan 12950
CONTOH FORMAT 33b
PENULISAN ALAMAT SURAT PADA AMPLOP
CONTOH FORMAT 33c
PENULISAN u.p. dan c.q. PADA ALAMAT SURAT
- Format 34 Penomoran Naskah Dinas a) penomoran Naskah Dinas dengan format nomor dan tahun dipakai untuk jenis Naskah Dinas:
- Peraturan Menteri;
- Keputusan Menteri;
- Instruksi; dan
- Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
CONTOH FORMAT 34a
PENOMORAN NASKAH DINAS
(NOMOR DAN TAHUN)
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR a TAHUN b TENTANG ……..
Keterangan: a : nomor urut dalam satu tahun takwim b : tahun
Yth. Menteri Ketenagakerjaan
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51
Jakarta Selatan 12950
Yth. Menteri Ketenagakerjaan
u.p. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51
Jakarta Selatan 12950
b) penomoran Naskah Dinas dengan format kode jabatan/unit kerja, nomor urut, Kode Klasifikasi Arsip, bulan dan tahun adalah: 1) Surat Tugas; 2) Nota Dinas; 3) Memorandum; 4) Surat Undangan Internal; 5) Surat Edaran; 6) Naskah Perjanjian; 7) Surat Kuasa; 8) Berita Acara; 9) Berita Faksimile; 10) Surat Keterangan; 11) Surat Pernyataan; 12) Surat Pengantar; 13) Pengumuman; 14) Notula; 15) Siaran Pers; 16) Sertifikat; 17) Surat Tanda Tamat Pelatihan; 18) Piagam Penghargaan; dan 19) Kartu Undangan.
CONTOH FORMAT 34b
PENOMORAN NASKAH DINAS
(KODE JABATAN/KODE UNIT, NOMOR URUT, KODE KLASIFIKASI ARSIP,
BULAN, DAN TAHUN)
NOMOR a/b/c/d/e Keterangan: a : Kode Unit Kerja/kode jabatan b : nomor urut dalam satu tahun takwim c : Kode Klasifikasi Arsip d : kode bulan yang ditulis dengan angka romawi e : tahun
c) penomoran Naskah Dinas dengan format kode klasifikasi keamanan, kode jabatan/unit kerja, nomor urut, Kode Klasifikasi Arsip, bulan, tahun antara lain: 1) Surat Dinas; dan 2) Surat Undangan Eksternal.
CONTOH FORMAT 34c
PENOMORAN SURAT
(KODE KLASIFIKASI KEAMANAN, KODE JABATAN/KODE UNIT, NOMOR
URUT, KODE KLASIFIKASI ARSIP, BULAN, DAN TAHUN)
NOMOR a-b/c/d/e/f Keterangan: a : kode klasifikasi keamanan b : Kode Unit Kerja/kode jabatan c : nomor urut dalam satu tahun takwim d : Kode Klasifikasi Arsip e : kode bulan yang ditulis dengan angka romawi f : tahun
- Format 35 Penggunaan Kertas, Amplop, dan Tinta a. Penggunaan kertas:
- kertas yang digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri/Wakil Menteri menggunakan kertas dengan security printing invisible ink dan thermochromic ink.
- kertas yang digunakan untuk kegiatan dinas adalah HVS minimal 70 gram, antara lain untuk kegiatan surat-menyurat, penggandaan, dan dokumen pelaporan.
- pembuatan Naskah Dinas dari konsep (draft) hingga final (nett) yang dibubuhi paraf tidak boleh menggunakan kertas bekas karena Naskah Dinas dari draf sampai dengan yang ditandatangani merupakan satu berkas arsip.
- Naskah Dinas yang bernilai guna sekunder atau permanen harus menggunakan kertas dengan standar kertas permanen dengan ketentuan sebagai berikut: a) kertas yang digunakan dalam keadaan baik, bersih dari kotoran dan bebas dari kerusakan, seperti noda tinta, debu, dan tidak ada bekas kerutan dan lubang; b) gramatur minimal 70 gram/m2; c) ketahanan sobek minimal 350 mN; d) ketahanan lipat minimal 2,42 (metode schopper) atau 2,18 (metode MIT); e) pH pada rentang 7,5-10,0; f) kandungan alkali kertas minimal 0,4 mol asam/kg; dan g) daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa minimal
kertas yang digunakan untuk Naskah Dinas ukurannya disesuaikan dengan jenis Naskah Dinas, dengan ketentuan sebagai berikut: a) kertas ukuran A3 (297 x 420 mm) dipakai untuk Piagam Penghargaan. b) kertas ukuran F4 (210 x 330 mm) dipakai untuk: − Naskah Dinas arahan; − Naskah Dinas penugasan; dan − STTP. c) kertas ukuran A4 (297 x 210 mm) dipakai untuk: − Naskah Dinas korespondensi; − Laporan; − Telaah staf; dan − Sertifikat. d) kertas ukuran A5 (210 x 148 mm) dipakai untuk: − Sambutan tertulis Menteri/Wakil Menteri; dan − Sambutan tertulis pejabat lainnya. e) untuk Sertifikat yang menggunakan dwi bahasa dapat menggunakan ukuran kertas F4 (210 x 330 mm).
kertas berkop hanya digunakan pada halaman pertama Naskah Dinas. b. Penggunaan amplop:
Ukuran Ukuran amplop yang digunakan untuk pengiriman Naskah Dinas disesuaikan dengan jenis, ukuran dan ketebalan Naskah Dinas yang akan didistribusikan.
Warna
Amplop Naskah Dinas menggunakan kertas berwarna putih atau coklat muda.Penulisan Pengirim dan Tujuan Pada amplop harus dicantumkan alamat pengirim dan alamat tujuan. Halaman alamat pengirim terdiri atas kop jabatan Menteri/kop Kementerian/kop organisasi sesuai peruntukannya, dengan dicantumkan alamatnya. Di bawah kop jabatan Menteri/kop Kementerian/unit organisasi, dicantumkan nomor Naskah Dinas dan tanggalnya, dan diberi cap dinas organisasi di bawah nomor dan tanggal tersebut.
Cara Melipat dan Memasukkan Surat ke dalam Sampul Surat yang siap untuk dikirim dilipat sesuai ukuran amplop dengan mempertemukan sudut-sudutnya agar lipatannya lurus dan rapi dengan kepala surat menghadap ke depan ke arah penerima/pembaca surat. Pada amplop yang mempunyai jendela kertas kaca, kedudukan alamat tujuan pada kepala surat harus tepat pada jendela amplop. c. Tinta Tinta yang digunakan untuk pembuatan Naskah Dinas berwarna hitam, sedangkan untuk penandatanganan surat berwarna biru atau biru tua.
CONTOH FORMAT 35 PENGGUNAAN KERTAS, AMPLOP, DAN TINTA
- Format 36 Ketentuan Jarak Spasi, Jenis dan Ukuran huruf, dan Kata Penyambung Ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, dan kata penyambung diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam penentuan jarak spasi perlu diperhatikan aspek keserasian, estetika, dan banyaknya isi Naskah Dinas dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- jarak antara judul dan isi adalah 2 (dua) spasi;
- jika judul lebih dari 1 (satu) baris, jarak antara spasi pertama dengan baris kedua dalah 1 (satu) spasi; dan
- jarak masing-masing baris disesuaikan dengan keperluan. b. jenis huruf yang digunakan pada kop Naskah Dinas adalah jenis huruf Arial Narrow ukuran 12; c. jenis huruf yang digunakan untuk isi pada Naskah Dinas peraturan, keputusan, dan surat edaran adalah Bookman Old Style ukuran 12; d. jenis huruf yang digunakan untuk isi pada sertifikat sesuai dengan format sertifikat; e. jenis huruf yang digunakan untuk isi pada Naskah Dinas selain peraturan, keputusan, dan surat edaran adalah jenis huruf Arial ukuran 12; f. ukuran huruf untuk kata “Tembusan” adalah 10; g. penggunaan kata penyambung dipakai jika pembuatan naskah dinasnya secara konvensional dengan ketentuan sebagai berikut:
- kata penyambung ditulis pada akhir setiap halaman pada baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman dengan urutan kata penyambung dan 3 (tiga) buah titik (…);
- kata penyambung diambil sama dengan kata pertama halaman berikutnya;
- jika kata pertama dari halaman berikutnya menunjuk pasal atau diberi garis bawah atau dicetak miring, kata penyambung juga harus dituliskan sama; dan
- kata penyambung tidak digunakan untuk penggantian bagian. h. penggunaan kata penyambung tidak berlaku untuk Naskah Dinas yang dibuat dengan SRIKANDI.
CONTOH FORMAT 36a KETENTUAN JARAK SPASI
Nomor : B-1/02/OT.04/VII/2025 Jakarta, 16 Juli 2025 Sifat : Biasa Lampiran : Satu lembar Hal : ………………
Yth. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi di Jakarta
……………………………(Alinea Pembuka)………............................................ ……………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………..
……………………………(Alinea Isi)………........................................................ ……………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………..
……………………………(Alinea Penutup)………............................................. ……………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………..
Sekretaris Jenderal,
Ttd. (cap)/TTE
Nama Pejabat
Tembusan:
- ……..
- ……..
1 spasi 1 spasi 2 spasi Line spacing: 1,5 Spacing: before & after masing-masing 6 2 spasi 2 spasi 1 spasi 2 spasi 1 spasi
CONTOH FORMAT 36b PENULISAN KATA PENYAMBUNG
Pada Halaman 1 Baris Paling Bawah adalah media…
Kata pertama pada halaman 2 baris paling atas kiri adalah media elektronik …dst.
- Format 37 Penentuan Batas atau Ruang Tepi Penentuan batas atau ruang tepi dilaksanakan berdasarkan ukuran yang terdapat pada peralatan yang digunakan untuk membuat Naskah Dinas, yang diatur sebagai berikut: a. ruang tepi atas apabila menggunakan kop Kementerian, 2 (dua) spasi di bawah kop, dan apabila tanpa kop Kementerian, sekurang- kurangnya 2 (dua) centimeter dari tepi atas kertas; b. ruang tepi bawah sekurang-kurangnya 2,5 (dua koma lima) centimeter dari tepi bawah kertas; c. ruang tepi kiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) centimenter dari tepi kiri kertas; d. ruang tepi kanan sekurang-kurangnya 2 (dua) centimeter dari tepi kanan kertas; dan e. dalam pelaksanaannya penentuan ruang tepi bersifat fleksibel disesuaikan dengan banyak atau tidaknya isi Naskah Dinas dengan memperhatikan aspek keserasian dan estetika.
CONTOH FORMAT 37a
PENENTUAN BATAS ATAU RUANG TEPI
POSISI TEKS PADA SISI KERTAS (TANPA KOP)
2 cm 3 cm 2 cm 2 ,5 cm
CONTOH FORMAT 37b
PENENTUAN BATAS ATAU RUANG TEPI
POSISI TEKS PADA SISI KERTAS (DENGAN KOP)
KOP
2 spasi 3 cm 2 cm 2,5 cm
- Format 38 Nomor Halaman Nomor halaman Naskah Dinas ditulis dengan menggunakan nomor urut angka arab dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) ditambahkan satu spasi sebelum dan setelah nomor, kecuali halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan kop Kementerian tidak perlu mencantumkan nomor halaman.
CONTOH FORMAT 38
NOMOR HALAMAN
- 2 –
Lampiran Surat Perintah/Surat Tugas Nomor : 1/11/DL.05/X/2025 Tanggal : …………………………… DAFTAR PEJABAT/PEGAWAI YANG DIBERI PERINTAH/TUGAS
NO. Nama NIP Pangkat/Gol. Ruang Jabatan Keterangan
Nama Jabatan,
TTD (cap)/TTE
Nama Lengkap
- Format 39 Tembusan
Tembusan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tembusan digunakan untuk memberitahukan kepada pihak lain
bahwa isi Naskah Dinas tersebut perlu mereka ketahui;
b.
tembusan dicantumkan hanya jika ada pihak lain yang perlu
mengetahui isi Naskah Dinas;
c.
jika tidak ada tembusan pada bagian kaki Naskah Dinas maka tidak
perlu dicantumkan tembusan;
d.
jika tembusan lebih dari 1 (satu), daftar tembusan dituliskan secara
berurutan menggunakan nomor urut arab (1,2,3, …) dan tidak
diakhiri dengan tanda baca apapun;
e.
jika tembusan lebih dari 1 (satu), urutan penulisannya mengikuti
hierarki jabatan, dimulai dari pejabat dengan kedudukan tertinggi ke
pejabat yang lebih rendah;
f.
jika hanya 1 (satu) pihak yang ditembusi, nama pihak tersebut
dituliskan tanpa nomor urut;
g.
nama jabatan dituliskan langsung tanpa frasa seperti “Kepada Yth.”,
“sebagai laporan”, atau keterangan lain yang tidak diperlukan;
h.
tembusan tidak dituliskan “Yth” didepan nama pejabat yang
ditembuskan;
i.
tembusan tidak ditambah dengan kata “Arsip”; dan
j. kata “Tembusan” ditulis di bawah kolom penanda tangan diketik dengan ukuran font 10.
CONTOH FORMAT 39a
TEMBUSAN (Jika hanya 1 tembusan)
Tembusan: Sekretaris Jenderal.
CONTOH FORMAT 39b
TEMBUSAN (lebih dari 1 tembusan)
Tembusan:
Sekretaris Jenderal
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Kepala Biro Umum
Format 40 Lampiran Lampiran diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. lampiran hanya dituliskan apabila ada dokumen yang benar-benar disertakan; b. jika tidak ada lampiran maka pada bagian kepala Naskah Dinas tidak perlu dicantumkan kata lampiran; b. jumlah lampiran ditulis menggunakan kata apabila jumlah tersebut dapat dinyatakan dalam satu kata, seperti: satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh, sebelas, seratus, dan seterusnya; c. jika jumlah lampiran lebih dari satu kata, misalnya: dua belas, dua puluh lima, dan seterusnya, jumlahnya ditulis menggunakan angka, misalnya: 12 lembar, 25 lembar, 320 lembar; d. lampiran menggunakan huruf kapital pada awal kata dan menggunakan huruf kecil pada kata selanjutnya; e. satuan lampiran disesuaikan dengan jenis dokumen, seperti lembar, set, berkas, dan lain-lain; dan f. lampiran Naskah Dinas yang sudah menyatu dengan file utama pada aplikasi SRIKANDI tidak perlu diberi spesimen tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik cukup dibubuhkan pada naskah utama saja.
CONTOH FORMAT 40
LAMPIRAN
Contoh Undangan Eksternal
Nomor
: B-1/162/UM.00.07/VII/2025
Sifat
: Segera
Lampiran
: Tiga lembar
Hal
: Pemilihan arsiparis teladan
Contoh Surat Dinas
Nomor
: B-1/70/UM.00.05/VII/2025
Sifat
: Biasa
Lampiran
: 125 berkas
Hal
: Usul pemusnahan arsip
- Format 41 Tanda Tangan, Paraf, dan Cap a. Tanda Tangan Aturan penulisan pada kolom penandatanganan diatur sebagai berikut:
- Nama jabatan dan nama penanda tangan diketik secara simetris (rata tengah) pada kolom sebelah kanan bawah dan tidak diberi tanda kurung () atau ditebalkan (bold).
CONTOH FORMAT 41a KOLOM TANDA TANGAN
Atas perhatian Bapak/Ibu/Saudara/Saudari, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Biro Umum,
Ttd. (cap)
Nama Lengkap
- Bila sebelum nama jabatan penanda tangan ada penjelasan tempat dan tanggal dikeluarkannya Naskah Dinas tersebut yang ditulis dua baris, kedua penjelasan tersebut ditulis rata kiri, sementara nama jabatan dan nama lengkap diketik secara simetris (rata tengah) pada kolom sebelah kanan bawah dan tidak diberi tanda kurung () atau ditebalkan (bold). Contoh:
Demikian Surat ini disampaikan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
atau
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 08 Agustus 2025
Sekretaris Jenderal,
Ttd. (cap)
Nama Lengkap
- Bila sebelum nama jabatan penanda tangan ada keterangan tempat dan tanggal penandatanganan yang ditulis satu baris, tempat, tanggal, nama jabatan, dan nama lengkap diketik secara simetris (rata tengah) pada kolom sebelah kanan bawah dan tidak diberi tanda kurung () atau ditebalkan (bold). Contoh: Atas perhatian Bapak/Ibu/Saudara/Saudari, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 15 Agustus 2025 Kepala Biro Hukum,
Ttd. (cap)/TTE
Nama Lengkap
b.
Pembubuhan Paraf Koordinasi
Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan dan memerlukan
koordinasi antar unit kerja maka pejabat yang berwenang dari unit
terkait ikut serta membubuhkan paraf pada kolom paraf koordinasi.
Pemberian paraf koordinasi Naskah Dinas diatur sebagai berikut:
1)
Pembubuhan paraf pada kolom paraf koordinasi hanya berlaku
jika
Naskah
Dinas
dibuat
secara
konvensional.
Jika
menggunakan
SRIKANDI,
paraf
koordinasi
sama
dengan
verifikasi naskah.
2)
Kolom paraf koordinasi ditempatkan pada sisi kiri sejajar dengan
tempat penandatanganan Naskah Dinas dengan menggunakan
jenis huruf Arial ukuran 8.
3)
Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri
a)
apabila Naskah Dinas berasal dari Sekretariat Jenderal yang
bukan
Naskah
Dinas
Peraturan
dan
Keputusan,
pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
1)
kolom Penanggung Jawab Materi diparaf oleh pejabat
tinggi pratama yang menyusun konsep Naskah Dinas;
dan
2)
kolom Pengendali Teknis dan Administrasi diparaf oleh
Sekretaris Jenderal.
CONTOH FORMAT 41b
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(KOLOM PARAF NASKAH DINAS BERASAL DARI SEKRETARIAT JENDERAL
YANG BUKAN NASKAH DINAS PERATURAN DAN KEPUTUSAN)
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Materi (JPT Pratama ybs)
Pengendali teknis & Adm.
(Sekretaris Jenderal)
CONTOH FORMAT 41c
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(KOLOM PARAF PERATURAN DAN KEPUTUSAN MENTERI)
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat draft (Pejabat Tinggi Pratama ybs)
Penanggung Jawab Materi (Pejabat Tinggi Madya ybs)
Pengendali Teknis & Adm. (Sekretaris Jenderal)
CONTOH FORMAT 41d
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(NASKAH DINAS BUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN YANG DIBUAT
OLEH BIRO UMUM DAN DITANDATANGANI OLEH MENTERI)
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Materi
(Kepala Biro Umum)
Pengendali Teknis & Adm. (Sekretaris Jenderal)
b) apabila Naskah Dinas berasal dari Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kolom Penanggung Jawab Materi diparaf oleh pejabat pejabat tinggi pratama yang menyusun konsep Naskah Dinas; 2) kolom Pengendali Teknis diparaf oleh pejabat pejabat tinggi madya yang bersangkutan; dan 3) kolom Pengendali Administrasi diparaf oleh Sekretaris Jenderal
CONTOH FORMAT 41e
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(NASKAH DINAS BERASAL DARI DIREKTORAT JENDERAL/ INSPEKTORAT
JENDERAL/BADAN)
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Materi (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ybs)
Pengendali Teknis (Pejabat Pimpinan Tinggi Madya ybs)
Pengendali Administrasi
(Sekretaris Jenderal)
c) apabila Naskah Dinas berasal dari Staf Ahli Menteri, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kolom Penanggung Jawab Materi diparaf oleh Staf Ahli yang bersangkutan; 2) kolom Pengendali Teknis diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang terkait dengan materi; dan
- kolom Pengendali Administrasi diparaf oleh Sekretaris Jenderal.
CONTOH FORMAT 41f
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(NASKAH DINAS BERASAL DARI STAF AHLI MENTERI)
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Materi
(Nama Jabatan Staf Ahli
Menteri)
Pengendali Teknis (Pejabat Pimpinan Tinggi Madya)
Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
d)
apabila Naskah Dinas berupa Peraturan dan Keputusan
Menteri, maka pembubuhan paraf dan tanggal diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
kolom Pembuat Konsep diparaf oleh pejabat pejabat
tinggi pratama yang bersangkutan;
2)
kolom Pengendali Aspek Hukum diparaf oleh pejabat
biro hukum;
3)
kolom Pengendali Aspek Teknis diparaf oleh pejabat
pejabat tinggi madya yang terkait dengan materi; dan
4)
kolom Pengendali Administrasi diparaf oleh Sekretaris
Jenderal.
CONTOH FORMAT 41g
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(NASKAH DINAS PERATURAN DAN KEPUTUSAN MENTERI)
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Konsep (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama)
Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Aspek Teknis (Pejabat Pimpinan Tinggi Madya)
Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
- Naskah Dinas yang ditandatangani Atas Nama Menteri a) apabila Naskah Dinas ditandatangani atas nama Menteri, pembubuhan paraf dan tanggal diatur sebagai berikut:
- kolom Penanggung Jawab Materi diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyusun konsep Naskah Dinas; dan
- kolom Pengendali Administrasi diparaf oleh Kepala Subbagian TU Sekjen, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri selaku pengendali administrasi.
CONTOH FORMAT 41h
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(NASKAH DINAS DITANDATANGANI ATAS NAMA MENTERI)
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Materi
(Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama)
Pengendali Administrasi (Kasubbag TU Sekjen dan SAM)
b) apabila Naskah Dinas berupa Peraturan dan Keputusan Menteri ditandatangani atas nama Menteri, pembubuhan paraf dan tanggal diatur sebagai berikut: 1) kolom Penanggung Jawab Materi diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyusun konsep Naskah Dinas; 2) pengendali Aspek Hukum diparaf oleh Kepala Biro Hukum; dan 3) kolom Pengendali Administrasi diparaf Sekretaris Jenderal.
CONTOH FORMAT 41i
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(NASKAH DINAS KEPUTUSAN MENTERI DITANDATANGANI
ATAS NAMA MENTERI)
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Materi
(Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama ybs.)
Pengendali Aspek Hukum
(Kepala Biro Hukum)
Pengendali Administrasi
(Sekretaris Jenderal)
- Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya a) apabila Naskah Dinas ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, pembubuhan paraf dan tanggal diatur sebagai berikut:
- kolom Penanggung Jawab Materi diparaf oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyusun konsep Naskah Dinas; dan
- kolom Pengendali Administrasi diparaf oleh kepala subbagian tu sekjen, staf ahli menteri, dan staf khusus menteri selaku pengendali administrasi
CONTOH FORMAT 41j
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(NASKAH DINAS DITANDATANGANI SEKRETARIS JENDERAL)
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Materi
(Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama ybs.)
Pengendali Administrasi
(Kepala Subbagian TU
Sekjen, Staf Ahli Menteri,
dan Staf Khusus Menteri)
b) Apabila Naskah Dinas ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal tetapi naskah dinas tersebut berasal dari pejabat tinggi madya lainnya, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kolom Penanggung Jawab Materi diparaf oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan yang menyusun konsep Naskah Dinas; 2) kolom Pengendali Aspek Teknis diparaf oleh pejabat tinggi madya yang terkait dengan materi; dan 3) kolom Pengendali Administrasi diparaf oleh Kepala Subbagian TU Sekjen, Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri selaku pengendali administrasi.
CONTOH FORMAT 41k
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(NASKAH DINAS YANG DITANDATANGANI OLEH SEKRETARIS JENDERAL
BERASAL DARI UNIT ESELON I LAINNYA)
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Materi
(Sekretaris
Ditjen/Itjen/Badan ybs.)
Pengendali Administrasi
Teknis
(Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya ybs.)
Pengendali Administrasi
(Kepala Subbagian TU
Sekjen, Staf Ahli Menteri,
dan Staf Khusus Menteri)
c) apabila Naskah Dinas keputusan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kolom Penanggung Jawab Materi diparaf oleh Pejabat Tinggi Pratama yang menyusun konsep Naskah Dinas; dan 2) kolom Pengendali Aspek Hukum diparaf oleh Kepala Biro Hukum.
CONTOH FORMAT 41l
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(NASKAH DINAS KEPUTUSAN DITANDATANGANI OLEH SEKRETARIS
JENDERAL)
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Materi
(Pejabat Tinggi Pratama
ybs.)
Pengendali Aspek
Hukum
(Kepala Biro Hukum)
d) apabila Naskah Dinas ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kolom Penanggung Jawab Materi diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyusun konsep Naskah Dinas; dan 2) kolom Pengendali Administrasi diparaf oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektur Jenderal/Badan selaku pengendali administrasi.
CONTOH FORMAT 41m
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(NASKAH DITANDATANGANI OLEH DIRJEN/IRJEN/KEPALA BADAN)
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Materi
(Pejabat Tinggi
Pratama ybs.)
Pengendali
Administrasi
(Sekretaris
Ditjen/Itjen/Badan)
- Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan kepala UPT a) apabila Naskah Dinas ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di Sekretariat Jenderal, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- kolom Penanggung Jawab Materi diparaf oleh Pejabat Pengawas yang menyusun konsep Naskah Dinas; dan
- kolom Pengendali Administrasi diparaf oleh Kasubbag Tata Usaha Biro/Kasubbag Umum.
CONTOH FORMAT 41n
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(NASKAH DINAS DITANDATANGANI OLEH PEJABAT PIMPINAN TINGGI
PRATAMA DI SEKRETARIAT JENDERAL
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Materi
(Pejabat Pengawas ybs.)
Pengendali Administrasi
(Kasubbag Tata Usaha
Biro/Kasubbag Umum)
b)
apabila Naskah Dinas ditandatangani oleh Sekretaris
Direktorat
Jenderal/Inspektorat
Jenderal/Badan,
pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
1)
kolom Penanggung Jawab Materi diparaf oleh Pejabat
Pengawas yang menyusun konsep Naskah Dinas; dan
2)
kolom Pengendali Administrasi diparaf oleh Kasubbag
Umum.
CONTOH FORMAT 41o
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(NASKAH DINAS DITANDATANGANI OLEH SEKRETARIS DIREKTORAT
JENDERAL/SEKRETARIS INSPEKTORAT JENDERAL/SEKRETARIS BADAN
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Materi
(Pejabat Pengawas ybs.)
Pengendali Administrasi
(Kasubbag Umum)
c)
apabila Naskah Dinas ditandatangani oleh pejabat pimpinan
tinggi
pratama
di
Direktorat
Jenderal/Inspektorat
Jenderal/Badan maka pembubuhan paraf diatur sebagai
berikut:
1)
kolom Penanggung Jawab Materi diparaf oleh Pejabat
Administrator yang menyusun konsep Naskah Dinas;
dan
2)
kolom Pengendali Administrasi diparaf oleh Kepala
Subbagian Tata Usaha Direktorat/Inspektorat/Pusat.
CONTOH FORMAT 41p
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI DIREKTORAT
JENDERAL/INSPEKTORAT JENDERAL/BADAN)
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Materi
(Pejabat Administrator ybs.)
Pengendali Administrasi
(Kepala Subbagian Tata Usaha
Direktorat/Inspektorat/Pusat)
d) apabila Naskah Dinas ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Besar, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kolom penanggung jawab materi diparaf oleh Pejabat Administrator yang menyusun konsep Naskah Dinas; dan 2) kolom pengendali administrasi diparaf oleh Pejabat Pengawas.
CONTOH FORMAT 41q
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(NASKAH DINAS DITANDATANGANI OLEH KEPALA UNIT PELAKSANA
TEKNIS BALAI BESAR)
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Materi
(Pejabat Administrator ybs.)
Pengendali Administrasi
(Pejabat Pengawas)
e) apabila Naskah Dinas ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai, pembubuhan paraf pada kolom pengendali materi dan administrasi materi diparaf oleh pejabat pengawas.
CONTOH FORMAT 41r
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(NASKAH DINAS DITANDATANGANI OLEH KEPALA UNIT PELAKSANA
TEKNIS BALAI)
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Pengendali Materi dan
Administrasi
(Pejabat Pengawas ybs)
f) apabila Naskah Dinas ditandatangani oleh Direktur Politeknik Ketenagakerjaan, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kolom Penanggung Jawab Materi diparaf oleh Wakil Direktur yang bersangkutan; dan 2) kolom Pengendali Administrasi diparaf oleh Kepala Subbagian Umum dan Keuangan.
CONTOH FORMAT 41s
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(NASKAH DINAS DITANDATANGANI OLEH DIREKTUR POLITEKNIK
KETENAGAKERJAAN)
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Pengendali Materi
(Wakil Direktur, I, II, III)
Pengendali Administrsi (Kepala Subbagian Umum dan Keuangan)
g) apabila Naskah Dinas menggunakan bahasa asing diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kolom Penanggung Jawab Materi diparaf oleh pejabat tinggi pratama yang bersangkutan; 2) kolom Pengendali Aspek Bahasa diparaf oleh Kepala Biro Kerja Sama; dan 3) kolom Pengendali Administrasi diparaf oleh Pejabat Pengawas yang bersangkutan.
CONTOH FORMAT 41t
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(NASKAH DINAS MENGGUNAKAN BAHASA ASING)
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Materi
(Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama ybs)
Pengendali Aspek Bahasa (Kepala Biro Kerja Sama)
Pengendali Administrasi
(Pejabat Pengawas ybs)
h) apabila Naskah Dinas menggunakan bahasa asing dan juga mengandung aspek hukum diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kolom Penanggung Jawab Materi diparaf oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang bersangkutan; 2) kolom Pengendali Aspek Bahasa diparaf oleh Kepala Biro Kerja Sama; 3) kolom Pengendali Aspek Hukum diparaf oleh Kepala Biro Hukum; dan 4) kolom Pengendali Administrasi diparaf oleh Pejabat Pengawas yang bersangkutan.
CONTOH FORMAT 41u
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(NASKAH DINAS MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN JUGA
MENGANDUNG ASPEK HUKUM)
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Materi
(Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama ybs)
Pengendali Aspek Bahasa (Kepala Biro Kerja Sama)
Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Pengendali Administrasi
(Pejabat Pengawas ybs)
c. Cap Dinas Cap dinas diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Cap dinas hanya berlaku jika Naskah Dinas dibuat secara konvensional. Jika Naskah Dinas menggunakan SRIKANDI, cap dinas tidak diperlukan lagi.
Kolom penanda tangan, sejajar dengan nama pejabat penandatangan, dengan posisi menyentuh atau beririsan dengan sebagian tanda tangan.
Bentuk cap dinas di Kementerian Ketenagakerjaan adalah bulat.
Tinta cap berwarna ungu.
Ukuran cap dinas terdiri atas 2 (dua) jenis ukuran, yaitu ukuran besar dan ukuran kecil.
Cap dinas ukuran besar digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani langsung oleh Menteri (cap dinas jabatan).
Cap dinas ukuran kecil digunakan sebagai cap dinas unit organisasi.
Cap dinas unit organisasi Eselon I:
a) lingkaran pertama paling luar berisi tulisan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dengan huruf kapital; b) lingkaran kedua berisi tulisan unit kerja Eselon I (Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan) dengan huruf kapital; dan c) lingkaran ketiga berisi lambang Kementerian.Cap dinas Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan dan Pusat Pasar Kerja: a) lingkaran pertama pada bagian atas berisi tulisan Kementerian ketenagakerjaan, dan pada bagian bawah berisi tulisan pusat pengembangan sumber daya manusia ketenagakerjaan, dan pusat pasar kerja; dan b) lingkaran ketiga berisi lambang Kementerian.
Cap dinas Politeknik Ketenagakerjaan: a) lingkaran pertama pada bagian atas berisi tulisan Kementerian Ketenagakerjaan, dan pada bagian bawah berisi tulisan Politeknik Ketenagakerjaan; dan b) lingkaran kedua berisi gambar elemen dasar berupa roda bergerigi dan lambang Kementerian sebagai intinya, sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri tentang Statuta Politeknik Ketenagakerjaan.
Cap dinas Wisma Karya Jasa Ciloto:
a) lingkaran pertama paling luar berisi tulisan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dengan huruf kapital; b) lingkaran kedua berisi tulisan pada bagian atas Wisma Karya Jasa dan pada bagian bawah tulisan Ciloto; dan c) lingkaran ketiga berisi lambang Kementerian.Cap dinas UPT:
a) lingkaran pertama berisi tulisan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan huruf kapital; b) lingkaran kedua berisi tulisan unit organisasi Eselon I dengan huruf kapital; c) lingkaran ketiga berisi nama UPT masing-masing dengan huruf kapital; d) lingkaran keempat berisi lambang Kementerian; dan e) contoh cap dinas UPT lainnya menyesuaikan contoh yang ada.Pembubuhan cap jabatan Menteri, cap dinas Kementerian, dan cap dinas unit organisasi: a) cap jabatan Menteri, cap dinas Kementerian dan cap dinas unit organisasi dibubuhkan pada bagian kiri dari tanda tangan pejabat yang menandatangani Naskah Dinas; dan b) cap jabatan Menteri, cap dinas Kementerian dan cap dinas unit organisasi juga dibubuhkan pada sampul surat di sebelah kiri.
Penanggung jawab dan penyimpanan cap jabatan Menteri, cap dinas Kementerian dan cap dinas unit organisasi: a) penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan cap jabatan Menteri dan cap dinas Kementerian adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi kerumahtanggaan; dan b) penanggung jawab penggunaan dan penyimpanan cap dinas unit organisasi adalah pejabat pimpinan tinggi pratama masing-masing, yang berada di unit yang melaksanakan fungsi ketatausahaan/kesekretariatan, pejabat administrator UPT, serta ketua unit layanan pengadaan barang dan jasa.
CONTOH FORMAT 41v
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(PEMBUBUHAN CAP DINAS)
CONTOH FORMAT 41w
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(BENTUK CAP DINAS)
CONTOH FORMAT 41x
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(BENTUK CAP DINAS UKURAN BESAR DITANDATANGANI
ATAS NAMA MENTERI)
CONTOH FORMAT 41y
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(BENTUK CAP DINAS UKURAN KECIL DITANDATANGANI
ATAS NAMA MENTERI)
CONTOH FORMAT 41z
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(BENTUK CAP DINAS UNIT ORGANISASI ESELON 1)
No.
Unit Organisasi
Cap Dinas Organisasi
(warna ungu)
1.
SEKRETARIAT JENDERAL
(SETJEN)
CONTOH FORMAT 41aa
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(BENTUK CAP DINAS PPSDMK DAN PASKER)
No.
Unit Organisasi
Cap Dinas Organisasi
(warna ungu)
1.
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MANUSIA KETENAGAKERJAAN
(PPSDMK)
- PUSAT PASAR KERJA (PASKER)
CONTOH FORMAT 41ab
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(BENTUK CAP DINAS POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN)
No. Unit Organisasi Cap Dinas 1. Politeknik Ketenagakerjaan
CONTOH FORMAT 41ac
PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP
(BENTUK CAP DINAS WISMA KARYA JASA CILOTO)
No. Unit Organisasi Cap Dinas 1. Wisma Karya Jasa Ciloto
CONTOH FORMAT 41ad PENGATURAN TANDA TANGAN, PARAF, DAN CAP (BENTUK CAP DINAS UNIT PELAKSANA TEKNIS)
No.
Unit Organisasi
Cap
(warna ungu)
1.
Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi
Profesi
Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Medan
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Banda Aceh
No.
Unit Organisasi
Cap
(warna ungu)
4.
Balai Perluasan Kesempatan Kerja
Bekasi
Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bandung
Format 42 Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan/atau Ralat Naskah Dinas Perubahan, pencabutan, pembatalan, dan/atau ralat Naskah Dinas dapat dilakukan dengan syarat harus jelas menunjukkan Naskah Dinas sebelumnya atau bagian mana dari naskah tersebut yang diadakan perubahan, pencabutan, pembatalan, dan/atau ralat. a. Perubahan Mengubah bagian tertentu dari Naskah Dinas yang dinyatakan dengan lembar perubahan. b. Pencabutan Mencabut Naskah Dinas tertentu karena bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khusus, atau Naskah Dinas yang baru ditetapkan.
c. Pembatalan Menyatakan bahwa seluruh materi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang baru. d. Ralat Perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
CONTOH FORMAT 42a PERUBAHAN NASKAH DINAS
Contoh Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
CONTOH FORMAT 42b PENCABUTAN NASKAH DINAS
Contoh Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
CONTOH FORMAT 42c PEMBATALAN NASKAH DINAS
Contoh Pembatalan Naskah Dinas
CONTOH FORMAT 42d RALAT NASKAH DINAS
Contoh Ralat Naskah Dinas
- Format 43 Penggunaan Bahasa Indonesia Naskah Dinas harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dengan demikian, Naskah Dinas tidak hanya benar secara administratif, tetapi juga komunikatif, sopan, dan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. a. Paragraf Pembuka
- Paragraf pembuka Naskah Dinas digunakan untuk menyampaikan konteks, maksud, dan dasar pengiriman Naskah Dinas secara ringkas dan jelas.
CONTOH FORMAT 43a
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(CONTOH PARAGRAF PEMBUKA YANG BENAR)
a) “Sesuai dengan surat Saudara Nomor … tanggal … tentang …, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:” b) “Sehubungan dengan surat Saudara Nomor … tanggal …, kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut:” c) “Melalui surat ini, kami memberitahukan bahwa …” d) “Dengan surat ini, kami beritahukan bahwa …”
- Penggunaan kalimat pembuka yang diawali dengan verba seperti “menunjuk”, “menjawab”, atau “menindaklanjuti” tetap dimungkinkan, sepanjang digunakan dalam struktur kalimat yang lengkap dan efektif. Kalimat seperti itu sebaiknya dihindari apabila hanya berupa frasa pembuka yang tidak utuh atau berdiri sendiri tanpa subjek dan predikat yang jelas.
CONTOH FORMAT 43b
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(CONTOH PARAGRAF PEMBUKA DENGAN VERBA DI DEPAN
KALIMAT YANG KURANG TEPAT)
a) “Menindaklanjuti surat Saudara Nomor B/123/IV/2024 tanggal 10 April 2024.” “Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.” b) “Menjawab surat Saudara Nomor B/456/V/2024.” “Kami informasikan bahwa kegiatan akan dilaksanakan sesuai jadwal.” c) “Menunjuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022.” “Saudara diminta hadir pada rapat koordinasi.”
- Ketiga contoh di atas menggunakan kalimat pertama yang menggantung, karena tidak mengandung subjek dan predikat, serta diakhiri dengan tanda titik yang menandai akhir kalimat. Akibatnya, struktur tersebut tidak memenuhi kaidah kalimat efektif.
CONTOH FORMAT 43c PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA (CONTOH PARAGRAF PEMBUKA DENGAN VERBA DI DEPAN KALIMAT YANG TEPAT)
a) “Menindaklanjuti surat Saudara Nomor B/123/IV/2024 tanggal 10 April 2024, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:” b) “Menjawab surat Saudara Nomor B/456/V/2024 tanggal 5 Mei 2024, kami informasikan bahwa kegiatan tersebut akan dilaksanakan sesuai jadwal.” c) “Menunjuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tentang Pencabutan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Saudara diminta hadir pada rapat koordinasi tanggal 2 September 2022.”
b. Paragraf Penutup 1) Paragraf penutup Naskah Dinas digunakan untuk menyampaikan ucapan terima kasih atau harapan secara sopan, ringkas, dan sesuai dengan gaya komunikasi formal. Kalimat penutup yang dapat digunakan antara lain:
CONTOH FORMAT 43d PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA (CONTOH PARAGRAF PENUTUP YANG BENAR)
a) “Atas perhatian Bapak/Ibu/Saudara/Saudari, kami ucapkan terima kasih.” b) “Atas perhatian dan kesediaan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari, kami ucapkan terima kasih.” c) “Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu/Saudara/Saudari, kami ucapkan terima kasih.”
- Kalimat penutup sebaiknya tidak menggunakan bentuk pasif tanpa subjek atau ungkapan tidak efektif lainnya yang tidak sesuai dengan tata bahasa resmi.
CONTOH FORMAT 43e
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(CONTOH PARAGRAF PENUTUP YANG KURANG TEPAT)
a) “Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.” Kurang tepat karena menggunakan bentuk pasif tanpa subjek. Selain itu, kata "perhatiannya" menggunakan kata ganti orang ketiga, padahal dalam komunikasi tulis resmi kita seolah-olah sedang berhadapan langsung dengan pihak yang diajak komunikasi. Oleh karena itu, sebaiknya menggunakan kata ganti orang kedua seperti Saudara/Bapak/Ibu. b) “Demikian atas bantuan Saudara, kami ucapkan terima kasih.” Kurang tepat karena bagian “demikian atas bantuan” tidak membentuk struktur kalimat yang logis. c) “Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.” Kurang tepat karena bagian kedua menggunakan bentuk pasif tanpa subjek. d) “Demikian harap maklum adanya.” Kurang tepat karena bersifat informal dan tidak mencerminkan komunikasi resmi kedinasan.
- Kalimat penutup sebaiknya tidak menggunakan bentuk pasif tanpa subjek, struktur yang tidak efektif, atau kata yang kurang bermakna jika berdiri sendiri. Salah satu contohnya adalah kata “Demikian” yang jika tidak dirangkai secara tepat, menjadi mubazir secara makna dan struktur.
CONTOH FORMAT 43f
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(CONTOH PARAGRAF TIDAK EFEKTIF)
a) “Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.” Kurang tepat karena menggunakan bentuk pasif tanpa subjek. Perbaikan: “Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.” b) “Demikian atas bantuan Saudara, kami ucapkan terima kasih.” Kalimat pembuka tidak membentuk struktur sintaksis yang logis. Perbaikan: “Demikian surat ini disampaikan. Atas bantuan Saudara, kami ucapkan terima kasih.” c) “Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.” Kalimat pertama tidak efektif; kalimat kedua pasif tanpa subjek. Perbaikan: “Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.”
d) “Demikian harap maklum adanya.” Bersifat informal dan tidak mencerminkan gaya bahasa resmi. Perbaikan: “Hal ini disampaikan untuk menjadi perhatian.”
c.
Sapaan dalam Naskah Dinas
Kata sapaan dalam Naskah Dinas diatur sebagai berikut:
1)
Sapaan dalam Naskah Dinas terdiri atas “Saudara” dan
“Bapak/Ibu”.
2)
Kata
“Saudara”
digunakan
apabila
pejabat
pengirim
berkedudukan setingkat atau lebih tinggi dibanding pejabat
penerima, serta dalam komunikasi kedinasan kepada pegawai di
bawahnya. Penggunaan kata “Saudara” bersifat netral, baku, dan
inklusif, sehingga dapat digunakan kepada laki-laki maupun
perempuan tanpa pembedaan.
3)
Kata “Bapak/Ibu” digunakan dalam hal:
a)
pejabat pengirim berkedudukan lebih rendah dibanding
pejabat penerima sebagai bentuk penghormatan; atau
b)
identitas gender penerima belum diketahui secara pasti,
sehingga digunakan sapaan ganda “Bapak/Ibu”.
4)
Dalam hal identitas gender penerima telah diketahui, sapaan
ditulis sesuai jenis kelaminnya, yaitu “Bapak” atau “Ibu”.
5)
Jika sapaan ditulis dengan bentuk pilihan antara laki-laki dan
perempuan, penulisan yang benar adalah “Saudara/Saudari”,
bukan “Saudara/i”.
6)
Penulisan “Saudara/i” tidak digunakan dalam Naskah Dinas
karena tidak sesuai dengan kaidah bahasa baku.
7)
Penggunaan sapaan dalam Naskah Dinas harus konsisten, jelas,
serta
mencerminkan
asas
kesantunan,
kesetaraan,
dan
penghormatan terhadap hierarki jabatan.
BAB III
PENGAMANAN NASKAH DINAS
- Format 44 Nomor Seri Pengaman
- Format 45 Kertas Khusus
- Format 46 Watermark
- Format 47 Rosettes
- Format 48
filter Image - Format 49
Anticopy - Format 50
Microtext - Format 51
Line Width Modulation - Format 52
Relief Motif - Format 53
Invisible Ink - Format 54
Thermochromic Ink - Format 55
Emboss
CONTOH FORMAT 44 NOMOR SERI PENGAMAN
Nomor : R-M/25/PK.02.01/IX/2025
10 September 2025
Sifat : …………………………………. Lampiran : …………………………………. Hal : ..........................................
Yth. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia di Jakarta ................................(Alinea Pembuka)............................................... ................................................................................................................... .................................................................................................................................
...............................(Alinea Isi).........................................................
................................................................................................................... ..............................................................................................................................
................................(Alinea Penutup)................................................
...................................................................................................................
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,
Ttd. (cap)/TTE
Nama Menteri
Tembusan: (Jika ada)
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan 12950, Pusat Panggilan 1500630 Laman: http://www.kemnaker.go.id Nomor Seri Pengaman
CONTOH FORMAT 45
KERTAS KHUSUS
. CONTOH FORMAT 46a WATERMARK
CONTOH FORMAT 46b.1
BENTUK WATERMARK ALIH MEDIA ARSIP
CONTOH FORMAT 46b.2
BENTUK WATERMARK HASIL ALIH MEDIA ARSIP
CONTOH FORMAT 47a ROSETTES
CONTOH FORMAT 47b
ROSETTER GUILLOCHE
CONTOH FORMAT 48
FILTER IMAGE
CONTOH FORMAT 49
ANTICOPY
CONTOH FORMAT 50
MICROTEXT
CONTOH FORMAT 51
LINE WIDTH MODULATION
CONTOH FORMAT 52
RELIEF MOTIF
CONTOH FORMAT 53
INVISIBLE INK
CONTOH FORMAT 54
THERMOCHROMIC INK
CONTOH FORMAT 55
EMBOSS
BAB IV
PEJABAT PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
Format 56 Penulisan Atas Nama Pada Penandatanganan Naskah Dinas
Format 57 Penulisan Untuk Beliau Pada Penandatanganan Naskah Dinas
Format 58 Penulisan Pelaksana Tugas Pada Penandatanganan Naskah Dinas
Format 59 Penulisan Pelaksana Harian Pada Penandatanganan Naskah Dinas
Tabel 1 Matriks Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
Format 56 Penulisan Atas Nama Pada Penandatanganan Naskah Dinas Atas nama yang disingkat (a.n.) digunakan jika pejabat yang menandatangani Naskah Dinas telah diberi kuasa oleh pejabat yang bertanggung jawab, berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang bersangkutan.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: a. pelimpahan wewenang tersebut dikuatkan secara tertulis dalam bentuk surat kuasa, keputusan, atau disposisi; b. materi wewenang yang dilimpahkan benar-benar menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat yang melimpahkan; c. rentang pelimpahan paling banyak hanya dua tahap dihitung dari pelimpahan jenjang pertama; d. tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan surat berada pada pejabat yang diatasnamakan; dan e. susunan penandatanganan atas nama (a.n.) pejabat lain yaitu nama jabatan pejabat yang berwenang ditulis lengkap dengan huruf kapital pada setiap awal kata, didahului dengan singkatan (a.n.).
CONTOH FORMAT 56
PENULISAN ATAS NAMA PADA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
- Format 57 Penulisan Untuk Beliau (u.b.) Untuk beliau yang disingkat (u.b.) digunakan jika yang diberikan kuasa memberikan kuasa lagi kepada pejabat 1 (satu) tingkat di bawahnya, sehingga untuk beliau (u.b.) digunakan setelah atas nama (a.n.). Pelimpahan wewenang ini mengikuti urutan sampai 2 (dua) tingkat struktural di bawahnya. Tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang dan pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang melimpahkan wewenang.
a.n. Sekretaris Jenderal,
Kepala Biro Umum,
Ttd. (cap)/TTE
Nama lengkap
CONTOH FORMAT 57
PENULISAN UNTUK BELIAU PADA PENANDATANGANAN
NASKAH DINAS
- Format 58 Pelaksana Tugas (Plt.)
Ketentuan mengenai Pelaksana Tugas (Plt.) yang mengatur bidang Kepegawaian diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CONTOH FORMAT 58
PENULISAN PELAKSANA TUGAS PADA PENANDATANGANAN
NASKAH DINAS
- Format 59 Pelaksana Harian (Plh.)
Ketentuan mengenai Pelaksana Harian (Plh.) yang mengatur bidang Kepegawaian diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CONTOH FORMAT 59
PENULISAN PELAKSANA HARIAN PADA PENANDATANGANAN
NASKAH DINAS
a.n. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Sekretaris Jenderal, u.b. Kepala Biro Umum, Ttd Nama Lengkap Plt. Kepala Biro Umum, Tanda tangan Nama Lengkap
- Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas dijelaskan pada contoh tabel 1 sebagai berikut:
CONTOH TABEL 1
MATRIKS KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
No. Jenis Naskah Dinas Menteri Wakil Menteri Pimpinan Tinggi Madya Staf Ahli Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrasi Pejabat Fungsional Admini strator Pengawas Pelaksana Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama dan Terampil 1. Peraturan √
Instruksi √
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
√
√ √ (UPT)
- Surat Edaran √
√
Keputusan Menteri √
Surat Perintah/Surat Tugas √ √ √
√ √ (UPT)
Nota Dinas √ √ √ √ √ √
√
√ √ √Memorandum √ √ √ √ √ √
(UPT)
No. Jenis Naskah Dinas Menteri Wakil Menteri Pimpinan Tinggi Madya Staf Ahli Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrasi Pejabat Fungsional Admini strator Pengawas Pelaksana Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama dan Terampil 9. Lembar Disposisi √ √ √ √ √ √ √
Undangan Internal
√ √ √ √ √ √ √Surat Dinas √ √ √ √ √ √ (UPT)
Undangan Eksternal √ √ √ √ √ √ (UPT)
Keputusan
√
√ √ (UPT)
- Kesepahaman Bersama √
√
√
- Perjanjian Kerja Sama √
√
√ √ (UPT)
- MoU Luar Negeri √
√
- Surat Kuasa √ √ √
√ √ √
√ √ √ √ 18. Surat Kuasa Khusus √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ 19. Surat Kuasa Substitusi √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
No. Jenis Naskah Dinas Menteri Wakil Menteri Pimpinan Tinggi Madya Staf Ahli Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrasi Pejabat Fungsional Admini strator Pengawas Pelaksana Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama dan Terampil 20. Berita Acara √
√
√
√
(UPT)
√
√
√
√
√
√
21.
Berita Faksimile
√
√
√
√
√
√
(UPT)
- Surat Keterangan √ √ √
√ √ √
- Surat Pernyataan √ √ √
√ √ √
- Surat Pengantar
√ √ √ √ √ √
- Pengumuman √
√ √ √ √
Notula √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
Sambutan Tertulis Menteri √
Siaran Pers √
√
√ √ √
- Surat Perjalanan Dinas √ √ √ √ √ √ (UPT) √ √ √ √ √ √
No. Jenis Naskah Dinas Menteri Wakil Menteri Pimpinan Tinggi Madya Staf Ahli Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrasi Pejabat Fungsional Admini strator Pengawas Pelaksana Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama dan Terampil 30. Sertifikat √
√
√ √
- STTP √
√
√ √
- Piagam Penghargaan √ √ √
√
- Laporan √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
- Telaah Staf √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √
- Prasasti √ √ √
BAB V
PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Tabel 2 Kode Naskah Dinas a. Kode Naskah Dinas digunakan untuk kode disposisi Tata Usaha Menteri/Wakil Menteri. b. Kode Naskah Dinas juga digunakan sebagai salah satu unsur penamaan arsip elektronik (file name), baik yang born digital maupun hasil alih media.
CONTOH TABEL 2a
KODE NASKAH DINAS
No. Jenis Naskah Dinas Kode Naskah Dinas 1 Peraturan PR 2 Instruksi IN 3 Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis PP 4 Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan SP 5 Surat Edaran SE 6 Keputusan KP 7 Surat Keputusan SK 8 Surat Perintah/Surat Tugas ST 9 Surat Perjanjian SJ 10 Surat Kuasa SKA 11 Berita Faksimile BF 12 Surat Keterangan SRK 13 Surat Pernyataan SPN 14 Surat Izin SI 15 Surat Pengantar SPG 16 Pengumuman PG 17 Notula NT 18 Sambutan Tertulis Menteri SM 19 Siaran Pers SPRS 20 Surat Perjalanan Dinas SPD 21 Sertifikat SF 22 Surat Tanda Tamat Pelatihan STP 23 Piagam Penghargaan PPH 24 Laporan LP 25 Telaah Staf TS 26 Formulir FR 27 Naskah Dinas Elektronik NDE
CONTOH TABEL 2b
PENGGUNAAN UNSUR KODE NASKAH DINAS PADA PENAMAAN ARSIP
ELEKTRONIK
Contoh Praktik:
Surat
Izin
Tenaga
Kerja
Asing
dengan
nomor
Naskah
Dinas
6.5/110/PK.04.00/I/2025 a.n John dari Kanada di PT Antam yang dibuat
oleh Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ditjen
Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tanggal 16 Januari
2025.
Penamaan file-nya adalah:
20250116.6.5-SI-PK.04.00_JohnAntam Keterangan
20250116 : Tanggal 16 Januari 2025 6.5 : Kode Unit Kerja Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing SI : Kode jenis naskah surat izin PK.04.00 : Kode Klasifikasi Arsip untuk penggunaan tenaga kerja asing JohnAntam : Kata kunci yang merepresentasikan isi Naskah Dinas/arsipnya (paling banyak 3 kata, ditulis rapat)
BAB VI
LEGALISASI NASKAH DINAS
CONTOH FORMAT 60 CONTOH TANDA LEGALISASI NASKAH
Nomor 1/12/UM.00.00/VII/2025 Jakarta, 2 Juli 2025 Arsip sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum
Nama lengkap
BAB VII
PENERAPAN SRIKANDI
CONTOH FORMAT 61
AUTENTIKASI PENGGUNA PADA SRIKANDI
BAB VIII SINGKATAN, AKRONIM, DAN KODE UNIT KERJA
- Tabel 3 Singkatan dan Akronim Nama Jabatan
- Tabel 4 Singkatan dan Akronim Unit Organisasi
- Tabel 5 Kode Unit Kerja
CONTOH TABEL 3
SINGKATAN DAN AKRONIM NAMA JABATAN
No.
Nama Jabatan
Singkatan
Akronim
1.
Menteri Ketenagakerjaan
Menaker 2.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Wamenaker 3.
Sekretaris Jenderal
Sekjen
3.1 Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
Karo Keuangan dan BMN
3.2 Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur
Karo OSDMA
3.3 Kepala Biro Hukum
Karo Hukum
3.4 Kepala Biro Umum
Karo Umum
3.5 Kepala Biro Kerja Sama
Karo KS
3.6 Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Karo Humas
3.7 Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan
Kapus PSDMK
3.8 Kepala Pusat Pasar Kerja
Kapus Pasker
3.9 Direktur Politeknik Ketenagakerjaan
Dir. Polteknaker 4.
Staf Ahli Menteri SAM Sahli
4.1 Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan
Sahli Ekonaker
4.2 Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
Sahli HI
4.3 Staf Ahli Menteri Bidang Antar Lembaga
Sahli HAL
4.4 Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Politik dan Kebijakan Publik
Sahli Sospol & KP 5.
Direktur Jenderal
Dirjen Binalavotas
5.1 Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Ses. Ditjen Binalavotas
5.2 Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan
Dir. Bina Stankomproglat
5.3 Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
Dir. Bina Lemlat
5.4 Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan
Dir. Bina Lavogan
5.5 Direktur Bina Peningkatan Produktivitas
Dir. Bina Produktivitas
5.6 Direktur Bina Instruktur Pelatihan
Dir. Bina Intala
5.7 Kepala Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Kaset. BNSP
5.8 Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Medan
Ka. BBPVP Medan
5.9 Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang
Ka. BBPVP Serang
5.10 Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bekasi
Ka. BBPVP Bekasi
No.
Nama Jabatan
Singkatan
Akronim
5.11 Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bandung
Ka. BBPVP Bandung
5.12 Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Semarang
Ka. BBPVP Semarang
5.13 Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar
Ka. BBPVP Makassar
5.14 Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Banda Aceh
Ka. BPVP Banda Aceh
5.15 Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Padang
Ka. BPVP Padang
5.16 Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Surakarta
Ka. BPVP Surakarta
5.17 Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Samarinda
Ka. BPVP Samarinda
5.18 Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kendari
Ka. BPVP Kendari
5.19 Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Ternate
Ka. BPVP Ternate
5.20 Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Ambon
Ka. BPVP Ambon
5.21 Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong
Ka. BPVP Sorong
5.22 Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bandung Barat
Ka. BPVP Bandung Barat
5.23 Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Lombok Timur
Ka. BPVP Lotim
5.24 Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bantaeng
Ka. BPVP Bantaeng
5.25 Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sidoarjo
Ka. BPVP Sidoarjo
5.26 Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Banyuwangi
Ka. BPVP Banyuwangi
5.27 Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Pangkajene dan Kepulauan
Ka. BPVP Pangkep
5.28 Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Belitung
Ka. BPVP Belitung 6.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Dirjen Binapenta dan PKK
6.1 Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Ses. Ditjen Binapenta dan PKK
6.2
Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja
Dir. Bina PTK
6.3 Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus
Dir. Bina PTKK
6.4 Direktur Bina Perluasan Kesempatan Kerja
Dir. Bina PKK
6.5 Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Dir. PPTKA
6.6 Direktur Bina Pengantar Kerja
Dir. Bina PK
6.7 Kepala Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja Bandung Barat
Ka. BBPKK Bandung Barat
6.8 Kepala Balai Perluasan Kesempatan Kerja Bekasi
Ka. BPKK Bekasi
No.
Nama Jabatan
Singkatan
Akronim
6.9 Kepala Balai Perluasan Kesempatan Kerja Kendari
Ka. BPKK Kendari 7.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Dirjen PHI dan Jamsostek
7.1 Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Ses. Ditjen PHI dan Jamsostek
7.2 Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan
Dir. HKP
7.3 Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja
Dir. Jamsostek dan FKP
7.4 Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
Dir. KPPHI
7.5 Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dir. PPHI
7.6 Direktur Bina Mediator Hubungan Industrial
Dir. Bina MHI 8.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dirjen Binwasnaker dan K3
8.1 Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ses. Ditjen Binwasnaker dan K3
8.2 Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
Dir. Bina Siswasnaker
8.3 Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dir. Bina Kelembagaan K3
8.4 Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan
Dir. Bina Riksa
8.5 Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dir. Bina Pengujian K3
8.6 Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dir. Bina Wasuji K3
8.7 Kepala Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jakarta
Ka. Balai Besar K3 Jakarta
8.8 Kepala Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bandung
Ka. Balai K3 Bandung
8.9 Kepala Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan
Ka. Balai K3 Medan
8.10 Kepala Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Samarinda
Ka. Balai K3 Samarinda
8.11 Kepala Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Makassar
Ka. Balai K3 Makassar
8.12 Kepala Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Surabaya
Ka. Balai K3 Surabaya 9.
Inspektur Jenderal
Irjen
9.1 Sekretaris Inspektorat Jenderal
Ses. Itjen
9.2 Inspektur I
Ir. I
9.3 Inspektur II
Ir. II
9.4 Inspektur III
Ir. III
9.5 Inspektur IV
Ir. IV
No.
Nama Jabatan
Singkatan
Akronim
10.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Ka. Barenbang Ketenagakerjaan
10.1 Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Ses. Barenbang Ketenagakerjaan
10.2 Kepala Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan
Ka. Pusrennaker
10.3 Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan
Ka. Pusdatik
10.4 Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan
Ka. Pusbangjak
CONTOH TABEL 4
SINGKATAN DAN AKRONIM UNIT ORGANISASI
No.
Nama Unit Organisasi
Singkatan
Akronim
1.
Kementerian Ketenagakerjaan
Kemnaker 2.
Sekretariat Jenderal
Setjen
2.1 Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
Biro Keuangan dan BMN
2.2 Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur
Biro OSDMA
2.3 Biro Hukum
2.4 Biro Umum
2.5 Biro Kerja Sama
Biro KS
2.6 Biro Hubungan Masyarakat
Biro Humas
2.7 Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan PPSDMK
2.8 Pusat Pasar Kerja
Pasker
2.9 Politeknik Ketenagakerjaan
Polteknaker 3.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Ditjen Binalavotas
3.1 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
Set. Ditjen Binalavotas
3.2 Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan
Dit. Bina Stankomproglat
3.3 Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
Dit. Bina Lemlat
3.4 Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan
Dit. Bina Lavogan
3.5 Direktorat Bina Peningkatan Produktivitas
Dit. Bina Produktivitas
3.6 Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan
Dit. Bina Intala
3.7 Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Set. BNSP
3.8 Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Medan
BBPVP Medan
3.9 Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang
BBPVP Serang
3.10 Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bekasi
BBPVP Bekasi
3.11 Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bandung
BBPVP Bandung
No.
Nama Unit Organisasi
Singkatan
Akronim
3.12 Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Semarang
BBPVP Semarang
3.13 Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar
BBPVP Makassar
3.14 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Banda Aceh
BPVP Banda Aceh
3.15 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Padang
BPVP Padang
3.16 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Surakarta
BPVP Surakarta
3.17 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Samarinda
BPVP Samarinda
3.18 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kendari
BPVP Kendari
3.19 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Ternate
BPVP Ternate
3.20 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Ambon
BPVP Ambon
3.21 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong
BPVP Sorong
3.22 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bandung Barat
BPVP Bandung Barat
3.23 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Lombok Timur
BPVP Lotim
3.24 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bantaeng
BPVP Bantaeng
3.25 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sidoarjo
BPVP Sidoarjo
3.26 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Banyuwangi
BPVP Banyuwangi
3.27 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Pangkajene dan Kepulauan
BPVP Pangkep
3.28 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Belitung
BPVP Belitung 4.
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Ditjen Binapenta dan PKK
4.1 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Set. Ditjen Binapenta dan PKK
4.2 Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja
Dit. Bina PTK
4.3 Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus
Dit. Bina PTKK
4.4 Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja
Dit. Bina PKK
4.5 Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Dit. PPTKA
4.6 Direktorat Bina Pengantar Kerja
Dit. Bina PK
4.7 Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja Bandung Barat
BBPKK Bandung Barat
4.8 Balai Perluasan Kesempatan Kerja Bekasi
BPKK Bekasi
4.8 Balai Perluasan Kesempatan Kerja
BPKK Kendari
No.
Nama Unit Organisasi
Singkatan
Akronim
Kendari
5.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Ditjen PHI dan Jamsostek
5.1 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Set. Ditjen PHI dan Jamsostek
5.2 Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan
Dit. HKP
5.3 Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja
Dit. Jamsostek dan FKP
5.4 Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
Dit. KPPHI
5.5 Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dit. PPHI
5.6 Direktorat Bina Mediator Hubungan Industrial
Dit. Bina MHI 6.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Ditjen Binwasnaker dan K3
6.1 Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Set. Ditjen Binwasnaker dan K3
6.2 Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
Dit. Bina Siswasnaker
6.3 Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dit. Bina Kelembagaan K3
6.4 Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan
Dit. Bina Riksa
6.5 Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dit. Bina Pengujian K3
6.6 Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dit. Bina Wasuji K3
6.7 Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jakarta
Balai Besar K3 Jakarta
6.8 Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bandung
Balai K3 Bandung
6.9 Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan
Balai K3 Medan
6.10 Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Samarinda
Balai K3 Samarinda
6.11 Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Makassar
Balai K3 Makassar
6.12 Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Surabaya
Balai K3 Surabaya 7.
Inspektorat Jenderal
Itjen
7.1 Sekretariat Inspektorat Jenderal
Set. Itjen
7.2 Inspektorat I
7.3 Inspektorat II
7.4 Inspektorat III
7.5 Inspektorat IV
No.
Nama Unit Organisasi
Singkatan
Akronim
8.
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Barenbang Ketenagakerjaan
8.1 Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Set. Barenbang Ketenagakerjaan
8.2 Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan
Pusrennaker
8.3 Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan
Pusdatik
8.4 Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan
Pusbangjak
CONTOH TABEL 5
KODE UNIT KERJA
No Unit Kerja / Penandatangan Naskah Dinas Kode 1. Menteri M 2. Wakil Menteri WM 3. Sekretaris Jenderal 1
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja 1.1
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara 1.2
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur 1.3
Biro Hukum 1.4
Biro Umum 1.5
Biro Kerja Sama 1.6
Biro Hubungan Masyarakat 1.7
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan 1.8
Pusat Pasar Kerja 1.9
Politeknik Ketenagakerjaan 1.10 4. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas 2
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas 2.1
Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan 2.2
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi 2.3
Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan 2.4
Direktorat Bina Peningkatan Produktivitas 2.5
Direktorat Bina Instruktur Pelatihan 2.6
Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi 2.7
Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Medan 2.8
Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang 2.9
Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bekasi 2.10
Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bandung 2.11
Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Semarang 2.12
Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar 2.13
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Banda Aceh 2.14
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Padang 2.15
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Surakarta 2.16
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Samarinda 2.17
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kendari 2.18
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Ternate 2.19
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Ambon 2.20
No Unit Kerja / Penandatangan Naskah Dinas Kode
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong 2.21
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bandung Barat 2.22
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Lombok Timur 2.23
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bantaeng 2.24
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sidoarjo 2.25
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Banyuwangi 2.26
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Pangkajene dan Kepulauan 2.27
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Belitung 2.28
- Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja 3
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja 3.1
Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja
3.2Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus 3.3
Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja 3.4
Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing 3.5
Direktorat Bina Pengantar Kerja 3.6
Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja Bandung Barat 3.7
Balai Perluasan Kesempatan Kerja Bekasi 3.8
Balai Perluasan Kesempatan Kerja Kendari 3.9
Atase Ketenagakerjaan KBRI Riyadh 3.10
Atase Ketenagakerjaan KBRI Singapura 3.11
Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman 3.12
Atase Ketenagakerjaan KBRI Abu Dhabi 3.13
Atase Ketenagakerjaan KBRI BSB Brunei Darussalam 3.14
Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuwait City 3.15
Atase Ketenagakerjaan KBRI Seoul 3.16
Atase Ketenagakerjaan KBRI Qatar 3.17
Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur 3.18
Atase Ketenagakerjaan KJRI Jeddah 3.19
Atase Ketenagakerjaan KJRI Hongkong 3.20
Atase Ketenagakerjaan KDEI Taiwan 3.21
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 4
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 4.1
Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan 4.2
Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja 4.3
Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial 4.4
Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 4.5
Direktorat Bina Mediator Hubungan Industrial 4.6
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 5
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 5.1
Direktorat Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan 5.2
Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 5.3
Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan 5.4
No Unit Kerja / Penandatangan Naskah Dinas Kode
Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja 5.5
Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja 5.6
Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jakarta 5.7
Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bandung 5.8
Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan 5.9
Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Samarinda 5.10
Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Makassar 5.11
Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Surabaya 5.12
- Inspektorat Jenderal 6
Sekretariat Inspektorat Jenderal 6.1
Inspektorat I 6.2
Inspektorat II 6.3
Inspektorat III 6.4
Inspektorat IV 6.5
- Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan 7
Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan 7.1
Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan 7.2
Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan 7.3
Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan 7.4
BAB IX
NOMENKLATUR TERJEMAHAN TIDAK RESMI
CONTOH TABEL 6
NOMENKLATUR TERJEMAHAN TIDAK RESMI
No.
NOMENKLATUR
(BAHASA INDONESIA)
NOMENKLATUR
(BAHASA INGGRIS)
NAMA JABATAN
(BAHASA INGGRIS)
1.
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
MINISTRY OF MANPOWER OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA
MINISTER FOR MANPOWER OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA
2.
WAKIL MENTERI KETENAGAKERJAAN
VICE MINISTER FOR MANPOWER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA 3. SEKRETARIAT JENDERAL SECRETARIAT GENERAL SECRETARY GENERAL 4. DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS DIRECTORATE GENERAL OF VOCATIONAL AND PRODUCTIVITY TRAINING DEVELOPMENT DIRECTOR GENERAL FOR VOCATIONAL AND PRODUCTIVITY TRAINING DEVELOPMENT 5. DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA DIRECTORATE GENERAL OF MANPOWER PLACEMENT DEVELOPMENT AND EXPANSION OF EMPLOYMENT OPPORTUNITIES DIRECTOR GENERAL FOR MANPOWER PLACEMENT DEVELOPMENT AND EXPANSION OF EMPLOYMENT OPPORTUNITIES 6. DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DIRECTORATE GENERAL OF INDUSTRIAL RELATIONS AND LABOR SOCIAL SECURITY DIRECTOR GENERAL FOR INDUSTRIAL RELATIONS AND LABOR SOCIAL SECURITY 7. DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DIRECTORATE GENERAL OF LABOR INSPECTION AND OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH DEVELOPMENT DIRECTOR GENERAL FOR LABOR INSPECTION AND OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH DEVELOPMENT 8. INSPEKTORAT JENDERAL INSPECTORATE GENERAL INSPECTOR GENERAL 9. BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN MANPOWER PLANNING AND DEVELOPMENT AGENCY HEAD OF MANPOWER PLANNING AND DEVELOPMENT AGENCY 10. STAF AHLI BIDANG EKONOMI KETENAGAKERJAAN
ADVISOR TO THE MINISTER ON MANPOWER ECONOMICS
No.
NOMENKLATUR
(BAHASA INDONESIA)
NOMENKLATUR
(BAHASA INGGRIS)
NAMA JABATAN
(BAHASA INGGRIS)
11.
STAF
AHLI
BIDANG
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
ADVISOR TO THE MINISTER ON INTERNATIONAL RELATIONS 12. STAF AHLI BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
ADVISOR TO THE MINISTER ON INTER-INSTITUTIONAL RELATIONS
SEKRETARIAT JENDERAL SECRETARIAT GENERAL SECRETARY GENERAL 13. BIRO PERENCANAAN DAN MANAJEMEN KINERJA BUREAU OF PLANNING AND PERFORMANCE MANAGEMENT HEAD OF BUREAU FOR PLANNING AND PERFORMANCE MANAGEMENT 14. Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision 15. Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
BIRO KEUANGAN DAN BARANG MILIK NEGARA BUREAU OF FINANCE AND STATE- OWNED ASSET HEAD OF BUREAU FOR FINANCE AND STATE-OWNED ASSET 16. Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision 17. Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
BIRO ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA BUREAU OF ORGANIZATION AND HUMAN RESOURCES HEAD OF BUREAU FOR ORGANIZATION AND HUMAN RESOURCES
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
BIRO HUKUM BUREAU OF LEGAL AFFAIRS HEAD OF BUREAU FOR LEGAL AFFAIRS
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
BIRO UMUM BUREAU OF GENERAL AFFAIRS HEAD OF BUREAU FOR GENERAL AFFAIRS
Bagian Rumah Tangga Division of Household Affairs Head of Household Affairs Division
Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Division of State-Owned Asset Procurement Head of State-Owned Asset Procurement Division
No.
NOMENKLATUR
(BAHASA INDONESIA)
NOMENKLATUR
(BAHASA INGGRIS)
NAMA JABATAN
(BAHASA INGGRIS)
27.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
Division of Executive Administration and
Protocol
Head of Executive Administration and
Protocol Division
28.
Subbagian Tata Usaha Menteri dan
Wakil Menteri Subdivision of Minister and Vice Minister Administration Head of Minister and Vice Minister Administration Subdivision 29.
Subbagian Tata Usaha Sekretaris
Jenderal, Staf Ahli, dan Staf
Khusus
Menteri
Subdivision of Secretary General and
Advisor to the Minister Administration
Head of Secretary General and
Advisor to the Minister Administration
Subdivision
30.
Subbagian Protokol Subdivision of Protocol Head of Protocol Subdivision 31.
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of Administration Subdivision 32. Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
BIRO KERJA SAMA BUREAU OF COOPERATIONS HEAD OF BUREAU FOR COOPERATIONS
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT BUREAU OF PUBLIC RELATIONS HEAD OF BUREAU FOR PUBLIC RELATIONS
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN CENTER FOR HUMAN RESOURCES DEVELOPMENT IN MANPOWER HEAD OF THE CENTER FOR HUMAN RESOURCES DEVELOPMENT IN MANPOWER
Bagian Tata Usaha Division of Administration Head of the Administration Division
Subbagian Keuangan dan
Perlengkapan Subdivision of Finance and Supplies Subdivision Head of the Finance and Supplies Subdivision 42. Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
PUSAT PASAR KERJA CENTER FOR LABOR MARKET CHIEF OF THE CENTER FOR LABOR MARKET
Bagian Tata Usaha Division of Administration Head of the Administration Division
Subbagian Keuangan dan
Perlengkapan Subdivision of Finance and Supplies Subdivision Head of the Finance and Supplies Subdivision
No.
NOMENKLATUR
(BAHASA INDONESIA)
NOMENKLATUR
(BAHASA INGGRIS)
NAMA JABATAN
(BAHASA INGGRIS)
46.
Kelompok Jabatan Fungsional
Group of Functional Position
- POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN MANPOWER POLYTECHNIC DIRECTOR OF THE MANPOWER POLYTECHNIC
- Direktur Politeknik Ketenagakerjaan
Director of The Manpower Polytechnic 49. Wakil Direktur I
Vice Director I 50. Wakil Direktur II
Vice Director II
51.
Subbagian Administrasi Akademik,
Kemahasiswaan, dan Kerja Sama
Subdivision of Academic Administration,
Student Affairs, and Cooperation
Head of Academic Administration,
Student
Affairs,
and
Cooperation
Subdivision
52.
Subbagian Umum dan Keuangan Subdivision of General Affairs and Finance Head of General Affairs and Finance Subdivision 53.
Unit Penunjang Support Unit Head of Support Unit 54.
Unit Bahasa Language Unit Head of Language Unit 55.
Unit Publikasi dan Penerbitan Publication and Publishing Unit Head of Publication and Publishing Unit 56.
Unit Perpustakaan Library Unit Head of Library Unit 57.
Unit Sistem Informasi Information System Unit Head of Information System Unit 58.
Unit Pengembangan Karier
Career Development Unit
Head of Career Development Unit
59.
Unit Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat
Research and Community Service Unit
Head of Research and Community
Service Unit
60.
Program Studi Relasi Industri Industrial Relations Study Program Head of Industrial Relations Study Program 61.
Program Studi Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Occupational Safety and Health Study
Program
Head of Occupational Safety and
Health Study Program
62.
Program Studi Manajemen
Sumber
Daya Manusia
Human Resource Management Study
Program
Head
of
Human
Resource
Management Study Program
63.
Wakil Direktur III
Vice Director III 64. Senat
Chair of the Senate 65. Dewan Penyantun
Chair of the Board of Advisors 66. Satuan Pengawas Internal
Chief of Internal Supervisory Unit
No.
NOMENKLATUR
(BAHASA INDONESIA)
NOMENKLATUR
(BAHASA INGGRIS)
NAMA JABATAN
(BAHASA INGGRIS)
67.
Satuan Penjamin Mutu
Chief of the Quality Assurance Unit 68. Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS DIRECTORATE GENERAL OF VOCATIONAL AND PRODUCTIVITY TRAINING DEVELOPMENT DIRECTOR GENERAL FOR VOCATIONAL AND PRODUCTIVITY TRAINING DEVELOPMENT 69. SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS SECRETARIAT OF DIRECTORATE GENERAL OF VOCATIONAL AND PRODUCTIVITY TRAINING DEVELOPMENT SECRETARY OF THE DIRECTORAT GENERAL FOR VOCATIONAL AND PRODUCTIVITY TRAINING DEVELOPMENT 70. Bagian Umum dan Rumah Tangga Division of General Affairs and Household Head of the General Affairs and Household Division 71.
Subbagian Rumah Tangga dan
Perlengkapan Subdivision of Household and Supplies Subdivision Head of the Household and Supplies Subdivision 72. Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
DIREKTORAT BINA STANDARDISASI KOMPETENSI DAN PROGRAM PELATIHAN DIRECTORATE OF COMPETENCY STANDARDIZATION AND TRAINING PROGRAM DEVELOPMENT DIRECTOR OF THE COMPETENCY STANDARDIZATION AND TRAINING PROGRAM DEVELOPMENT
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of Administratoin Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN DAN PELATIHAN VOKASI DIRECTORATE OF VOCATIONAL INSTITUTION AND TRAINING DEVELOPMENT DIRECTOR OF THE VOCATIONAL INSTITUTION AND TRAINING DEVELOPMENT
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of Administratoin Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
DIREKTORAT BINA PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI DAN PEMAGANGAN DIRECTORATE OF VOCATIONAL TRAINING AND APPRENTICESHIP IMPLEMENTATION DEVELOPMENT DIRECTOR OF THE VOCATIONAL TRAINING AND APPRENTICESHIP IMPLEMENTATION DEVELOPMENT
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of Administratoin Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional
No.
NOMENKLATUR
(BAHASA INDONESIA)
NOMENKLATUR
(BAHASA INGGRIS)
NAMA JABATAN
(BAHASA INGGRIS)
82.
DIREKTORAT BINA PENINGKATAN
PRODUKTIVITAS
DIRECTORATE OF PRODUCTIVITY
IMPROVEMENT DEVELOPMENT
DIRECTOR OF THE PRODUCTIVITY
IMPROVEMENT DEVELOPMENT
83.
Subbagian Tata Usaha
Subdivision of Administration
Head of the Administration Subdivision
84.
Kelompok Jabatan Fungsional
Group of Functional Position
- DIREKTORAT BINA INSTRUKTUR DAN TENAGA PELATIHAN DIRECTORATE OF INSTRUCTOR AND TRAINING PERSONNEL DEVELOPMENT DIRECTOR OF THE INSTRUCTOR AND TRAINING PERSONNEL DEVELOPMENT
- Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
- Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA DIRECTORATE GENERAL OF MANPOWER PLACEMENT DEVELOPMENT AND EXPANSION OF EMPLOYMENT OPPORTUNITIES DIRECTOR GENERAL FOR MANPOWER PLACEMENT DEVELOPMENT AND EXPANSION OF EMPLOYMENT OPPORTUNITIES 88. SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA SECRETARIAT OF DIRECTORATE GENERAL OF MANPOWER PLACEMENT DEVELOPMENT AND EXPANSION OF EMPLOYMENT OPPORTUNITIES SECRETARY OF THE DIRECTORAT GENERAL FOR MANPOWER PLACEMENT DEVELOPMENT AND EXPANSION OF EMPLOYMENT OPPORTUNITIES 89. Bagian Umum dan Rumah Tangga Division of General Affairs and Household Head of the General Affairs and Household Division 90.
Subbagian Rumah Tangga dan
Perlengkapan Subdivision of Household and Supplies Subdivision Head of the Household and Supplies Subdivision 91. Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
- DIREKTORAT BINA PENEMPATAN TENAGA KERJA DIRECTORATE OF EMPLOYMENT PLACEMENT DEVELOPMENT DIRECTOR OF THE EMPLOYMENT PLACEMENT DEVELOPMENT
- Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
- Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
No.
NOMENKLATUR
(BAHASA INDONESIA)
NOMENKLATUR
(BAHASA INGGRIS)
NAMA JABATAN
(BAHASA INGGRIS)
95.
DIREKTORAT PENEMPATAN TENAGA
KERJA KHUSUS
DIRECTORATE OF SPECIAL
EMPLOYMENT PLACEMENT
DIRECTOR OF THE SPECIAL
EMPLOYMENT PLACEMENT
96.
Subbagian Tata Usaha
Subdivision of Administration
Head of the Administration Subdivision
97.
Kelompok Jabatan Fungsional
Group of Functional Position
DIREKTORAT BINA PERLUASAN KESEMPATAN KERJA DIRECTORATE OF EMPLOYMENT OPPORTUNITY EXPANSION DEVELOPMENT DIRECTOR OF THE EMPLOYMENT OPPORTUNITY EXPANSION DEVELOPMENT
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
DIREKTORAT PENGENDALIAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DIRECTORATE OF FOREIGN WORKER EMPLOYMENT CONTROL DIRECTOR OF THE FOREIGN WORKER EMPLOYMENT CONTROL
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
DIREKTORAT BINA PENGANTAR KERJA DIRECTORATE OF EMPLOYMENT PLACEMENT DEVELOPMENT DIRECTOR OF THE EMPLOYMENT PLACEMENT DEVELOPMENT
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DIRECTORATE GENERAL OF INDUSTRIAL RELATIONS AND LABOR SOCIAL SECURITY DIRECTOR GENERAL FOR INDUSTRIAL RELATIONS AND LABOR SOCIAL SECURITY 107. SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA SECRETARIAT OF DIRECTORATE GENERAL OF INDUSTRIAL RELATIONS AND LABOR SOCIAL SECURITY SECRETARY OF THE DIRECTORAT GENERAL FOR INDUSTRIAL RELATIONS AND LABOR SOCIAL SECURITY 108. Bagian Umum dan Rumah Tangga Division of General Affairs and Household Head of the General Affairs and Household Division 109.
Subbagian Rumah Tangga dan
Perlengkapan Subdivision of Household and Supplies Subdivision Head of the Household and Supplies Subdivision 110. Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
No.
NOMENKLATUR
(BAHASA INDONESIA)
NOMENKLATUR
(BAHASA INGGRIS)
NAMA JABATAN
(BAHASA INGGRIS)
111.
DIREKTORAT HUBUNGAN KERJA DAN
PENGUPAHAN
DIRECTORATE OF EMPLOYMENT
RELATIONS AND WAGES
DIRECTOR OF THE EMPLOYMENT
RELATIONS AND WAGES
112.
Subbagian Tata Usaha
Subdivision of Administration
Head of the Administration Subdivision
113.
Kelompok Jabatan Fungsional
Group of Functional Position
DIREKTORAT JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN FASILITASI KESEJAHTERAAN PEKERJA DIRECTORATE OF LABOR SOCIAL SECURITY AND WORKER WELFARE FACILITATION DIRECTOR OF THE LABOR SOCIAL SECURITY AND WORKER WELFARE FACILITATION
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN PENCEGAHAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DIRECTORATE OF INDUSTRIAL RELATIONS INSTITUTIONS AND DISPUTE PREVENTION DIRECTOR OF THE INDUSTRIAL RELATIONS INSTITUTIONS AND DISPUTE PREVENTION
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
DIREKTORAT PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DIRECTORATE OF INDUSTRIAL RELATIONS DISPUTE SETTLEMENT DIRECTOR OF THE INDUSTRIAL RELATIONS DISPUTE SETTLEMENT
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
DIREKTORAT BINA MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL DIRECTORATE OF INDUSTRIAL RELATIONS MEDIATOR DEVELOPMENT DIRECTOR OF THE INDUSTRIAL RELATIONS MEDIATOR DEVELOPMENT
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DIRECTORATE GENERAL OF LABOR INSPECTION AND OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH DEVELOPMENT DIRECTOR GENERAL FOR LABOR INSPECTION AND OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH DEVELOPMENT
No.
NOMENKLATUR
(BAHASA INDONESIA)
NOMENKLATUR
(BAHASA INGGRIS)
NAMA JABATAN
(BAHASA INGGRIS)
126.
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
PEMBINAAN PENGAWASAN
KETENAGAKERJAAN DAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SECRETARIAT OF DIRECTORATE
GENERAL OF LABOR INSPECTION
AND OCCUPATIONAL SAFETY AND
HEALTH DEVELOPMENT
SECRETARY OF THE
DIRECTORATE GENERAL FOR
LABOR INSPECTION AND
OCCUPATIONAL SAFETY AND
HEALTH DEVELOPMENT
127.
Bagian Umum dan Rumah Tangga
Division
of
General
Affairs
and
Household
Head of the General Affairs and
Household Division
128.
Subbagian Rumah Tangga dan
Perlengkapan Subdivision of Household and Supplies Subdivision Head of the Household and Supplies Subdivision 129. Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
DIREKTORAT BINA SISTEM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DIRECTORATE OF LABOR INSPECTION SYSTEM DEVELOPMENT DIRECTOR OF THE LABOR INSPECTION SYSTEM DEVELOPMENT
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DIRECTORATE OF OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH INSTITUTIONAL DEVELOPMENT DIRECTOR OF THE OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH INSTITUTIONAL DEVELOPMENT
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
DIREKTORAT BINA PEMERIKSAAN NORMA KETENAGAKERJAAN DIRECTORATE OF LABOR STANDARDS INSPECTION DEVELOPMENT DIRECTOR OF THE LABOR STANDARDS INSPECTION DEVELOPMENT
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
DIREKTORAT BINA PENGUJIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DIRECTORATE OF OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH TESTING DEVELOPMENT DIRECTOR OF THE OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH TESTING DEVELOPMENT
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
No.
NOMENKLATUR
(BAHASA INDONESIA)
NOMENKLATUR
(BAHASA INGGRIS)
NAMA JABATAN
(BAHASA INGGRIS)
141.
Kelompok Jabatan Fungsional
Group of Functional Position
- DIREKTORAT BINA PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DAN PENGUJIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DIRECTORATE OF LABOR INSPECTION DEVELOPMENT AND OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH TESTING DIRECTOR OF THE LABOR INSPECTION DEVELOPMENT AND OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH TESTING
- Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
- Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
INSPEKTORAT JENDERAL INSPECTORATE GENERAL INSPECTOR GENERAL 145. SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL SECRETARIAT OF THE INSPECTORATE GENERAL SECRETARY OF THE INSPECTORATE GENERAL 146. Bagian Umum dan Rumah Tangga Division of General Affairs and Household Head of the General Affairs and Household Division 147.
Subbagian Umum Subdivision of General Affairs Head of General Affairs Subdivision 148. Bagian Kepatuhan dan Manajemen Risiko Division of Compliance and Risk Management Head of the Compliance and Risk Management Division 149. Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
INSPEKTORAT I INSPECTORATE I INSPECTOR I
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
INSPEKTORAT II INSPECTORATE II INSPECTOR II
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
INSPEKTORAT III INSPECTORATE III INSPECTOR III
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
INSPEKTORAT IV INSPECTORATE IV INSPECTOR IV
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
No.
NOMENKLATUR
(BAHASA INDONESIA)
NOMENKLATUR
(BAHASA INGGRIS)
NAMA JABATAN
(BAHASA INGGRIS)
BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN MANPOWER PLANNING AND DEVELOPMENT AGENCY HEAD OF MANPOWER PLANNING AND DEVELOPMENT AGENCY 162. SEKRETARIAT BADAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGAKERJAAN SECRETARIAT OF MANPOWER PLANNING AND DEVELOPMENT AGENCY SECRETARY OF THE MANPOWER PLANNING AND DEVELOPMENT AGENCY 163. Bagian Umum dan Rumah Tangga Division of General Affairs and Household Head of the General Affairs and Household Division 164. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Subdivision of Household and Supplies Subdivision Head of the Household and Supplies Subdivision 165. Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
PUSAT PERENCANAAN KETENAGAKERJAAN MANPOWER PLANNING CENTER HEAD OF MANPOWER PLANNING CENTER
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI KETENAGAKERJAAN CENTER FOR MANPOWER DATA AND INFORMATION TECHNOLOGY HEAD OF THE CENTER FOR MANPOWER DATA AND INFORMATION TECHNOLOGY
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
PUSAT PENGEMBANGAN KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN CENTER FOR MANPOWER POLICY DEVELOPMENT HEAD OF THE CENTER FOR MANPOWER POLICY DEVELOPMENT
Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of the Administration Subdivision
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI SECRETARIAT OF INDONESIAN PROFESSIONAL CERTIFICATION AUTHORITY HEAD OF THE SECRETARIAT OF INDONESIAN PROFESSIONAL CERTIFICATION AUTHORITY
Bagian Umum Division of General Affairs Head of General Affairs
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
No.
NOMENKLATUR
(BAHASA INDONESIA)
NOMENKLATUR
(BAHASA INGGRIS)
NAMA JABATAN
(BAHASA INGGRIS)
BALAI BESAR PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS VOCATIONAL AND PRODUCTIVITY TRAINING DEVELOPMENT CENTER HEAD OF THE VOCATIONAL AND PRODUCTIVITY TRAINING DEVELOPMENT CENTER
Bagian Umum Division of General Affairs Head of General Affairs
Satuan Pelayanan Service Unit Head of the Service Unit
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS VOCATIONAL AND PRODUCTIVITY TRAINING CENTER HEAD OF THE VOCATIONAL AND PRODUCTIVITY TRAINING CENTER
Subbagian Umum Subdivision of General Affairs Head of General Affairs Subdivision
Satuan Pelayanan Service Unit Head of the Service Unit
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
BALAI BESAR PERLUASAN KESEMPATAN KERJA EXPANSION OF EMPLOYMENT OPPORTUNITIES DEVELOPMENT CENTER HEAD OF THE EXPANSION OF EMPLOYMENT OPPORTUNITIES DEVELOPMENT CENTER
Bagian Umum Division of General Affairs Head of General Affairs
Satuan Pelayanan Service Unit Head of the Service Unit
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
BALAI PERLUASAN KESEMPATAN KERJA EXPANSION OF EMPLOYMENT OPPORTUNITIES CENTER HEAD OF THE EXPANSION OF EMPLOYMENT OPPORTUNITIES CENTER
Subbagian Umum Subdivision of General Affairs Head of General Affairs Subdivision
Satuan Pelayanan Service Unit Head of the Service Unit
Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
No.
NOMENKLATUR
(BAHASA INDONESIA)
NOMENKLATUR
(BAHASA INGGRIS)
NAMA JABATAN
(BAHASA INGGRIS)
194.
BALAI BESAR KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
EXPANSION OF EMPLOYMENT
OPPORTUNITIES DEVELOPMENT
CENTER
HEAD OF THE EXPANSION OF
EMPLOYMENT OPPORTUNITIES
DEVELOPMENT CENTER
195.
Bagian Umum
Division of General Affairs
Head of General Affairs
196.
Kelompok Jabatan Fungsional
Group of Functional Position
- BALAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA EXPANSION OF EMPLOYMENT OPPORTUNITIES CENTER HEAD OF THE EXPANSION OF EMPLOYMENT OPPORTUNITIES CENTER
- Subbagian Umum Subdivision of General Affairs Head of General Affairs Subdivision
- Kelompok Jabatan Fungsional Group of Functional Position
BAB X
PENUTUP
Pedoman ini disusun untuk menjamin keseragaman, kepastian, dan kejelasan dalam penyusunan serta pengelolaan Naskah Dinas, baik dalam bentuk konvensional maupun elektronik. Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan wajib menjadikan pedoman ini sebagai acuan dalam praktik administrasi kedinasan sehari-hari. Dengan penerapan Tata Naskah Dinas yang seragam, diharapkan tercapai tertib administrasi, efektivitas komunikasi kedinasan, dan peningkatan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Lampiran ini dapat ditinjau kembali secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi, perubahan regulasi, maupun perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Setiap perubahan atau penyempurnaan terhadap Lampiran ini akan ditetapkan melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, ketentuan dalam Lampiran ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh pejabat, pegawai, dan unit kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menyusun, menggunakan, dan mengelola naskah dinas secara tertib, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip kearsipan dan administrasi pemerintahan yang baik.
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASSIERLI
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Konsep (Kepala Biro Umum)
Penanggung Jawab Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
