PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 37
BAB 4 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi berhak diberikan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sejak sertifikat ditetapkan dan berlaku selama Mediator Hubungan Industrial menduduki jenjang jabatan yang diujikan.
