Pasal 29
BAB 4 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Untuk perpindahan dari jabatan lain atau promosi pada JF ahli utama, setiap Peserta Uji Kompetensi wajib membuat risalah kebijakan yang relevan dengan pengembangan substansi tugas dan fungsi MHI yang bersifat strategis nasional. (2) Risalah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui oleh: a. Direktur Jenderal; b. Gubernur; atau c. Bupati/Walikota. (3) Penilaian Uji Kompetensi pada MHI ahli utama, dapat dilakukan dengan metode: a. uji portofolio;
b. pemaparan/presentasi risalah kebijakan; c. wawancara; dan/atau d. simulasi. (4) Kriteria dan tata cara penulisan risalah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
