PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARA DAN PESERTA UJI KOMPETENSI
Peserta Uji Kompetensi meliputi: a. PNS yang akan berpindah ke dalam JF MHI melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional; b. PNS yang akan berpindah ke dalam JF MHI melalui perpindahan antar jabatan; c. PNS yang diangkat ke dalam JF MHI melalui mekanisme promosi; atau d. JF MHI yang akan naik jenjang jabatan.
