PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBINAAN, MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Kepala satuan kerja unit eselon I sesuai kewenangannya melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi. (2) Pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan; dan b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3) Hasil pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk MENETAPKAN kebijakan pemberian Bantuan Pemerintah berikutnya.
