PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam pagu yang paling tinggi yang dilaksanakan berdasarkan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian sesuai dengan kelompok akun belanja masing-masing. (2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
