Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1628); b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara
Tahun 2018 Nomor 992); c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara
Tahun 2018 Nomor 1449); d. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah
Bidang Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1803); dan e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 505), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
