Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PP yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, masih berlaku sampai dengan berakhirnya PP yang bersangkutan. (2) PP turunan yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, masih berlaku sampai dengan berakhirnya PP turunan yang bersangkutan dan harus sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam waktu 1 (satu) tahun. (3) PKB yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama masih berlaku sampai dengan berakhirnya PKB yang bersangkutan.
