PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN...
Pasal 22
BAB 3 — PERJANJIAN KERJA BERSAMA
(1) Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja/serikat buruh menunjuk tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh. (2) Anggota tim perunding pembuatan PKB yang mewakili serikat pekerja/serikat buruh harus pekerja/buruh yang masih terikat dalam hubungan kerja di perusahaan tersebut.
