PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan...
Pasal 5
Renstra K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun sebagai pedoman dalam: a. penyusunan Renstra Unit Kerja Eselon I di Kementerian;
b. penyusunan Renja Kementerian; c. penyusunan rencana/program pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan; d. koordinasi perencanaan kegiatan antar sektor, antar instansi di pusat dan daerah serta antar daerah; e. pengendalian pembangunan ketenagakerjaan; dan f. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
