PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 25A
Dalam hal perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan penanam modal asing, maka izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
